Ogan Ilir

Masa Jabatan Kepala Desa di Ogan Ilir Diperpanjang, Diwarnai Polemik Pungutan Biaya

×

Masa Jabatan Kepala Desa di Ogan Ilir Diperpanjang, Diwarnai Polemik Pungutan Biaya

Share this article
Masa Jabatan Kepala Desa di Ogan Ilir Diperpanjang, Diwarnai Polemik Pungutan Biaya
Masa Jabatan Kepala Desa di Ogan Ilir Diperpanjang, Diwarnai Polemik Pungutan Biaya. Foto: Pelantikan Kepala Desa di Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Ogan Ilir, Nusaly.com – Kabar gembira bagi para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir! Masa jabatan mereka akan diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Revisi Desa Nomor 3 Tahun 2024. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ini rencananya akan diserahkan langsung oleh Bupati Ogan Ilir pada Senin, 1 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengungkapkan bahwa dari 227 Kades di Ogan Ilir, sebanyak 222 orang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan ini.

KPU OKI

Lima Kades lainnya tidak dapat ikut serta karena berstatus Penjabat, menggantikan Kades yang meninggal dunia atau tersandung kasus hukum.

Polemik Pungutan Biaya Rp700.000

Namun, di balik kabar gembira ini, muncul polemik terkait pungutan biaya sebesar Rp700.000 yang dibebankan kepada para Kades oleh Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir.

Pungutan ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pembagian SK perpanjangan masa jabatan dan sosialisasi Undang-Undang Revisi Desa.

Beberapa Kades merasa keberatan dengan pungutan ini, mengingat mereka telah membayar iuran rutin sebesar Rp1,5 juta kepada FKKD. Mereka mempertanyakan penggunaan dana kas FKKD dan transparansi pengelolaannya.

“Seolah-olah ini sudah menjadi ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir,” keluh salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya.

Ketua FKKD Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, membantah adanya pungutan biaya untuk pembagian SK. Namun, ia mengakui bahwa sosialisasi revisi Undang-Undang Desa adalah kegiatan yang diinisiasi oleh FKKD, bukan pemerintah.

Rincian Biaya dan Proses Pengumpulan

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, rincian biaya Rp700.000 tersebut terdiri dari Rp200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK, serta Rp500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang-Undang Desa.

Keputusan mengenai pungutan ini diambil dalam pertemuan para Kades di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Maya Srihartati dan Nora Trianawati, Kepala Desa Ketapang II.

Perpanjangan masa jabatan Kades di Ogan Ilir menjadi angin segar bagi para pemimpin desa, namun polemik pungutan biaya sebesar Rp700.000 menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di FKKD.

Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI