Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Laporan Utama

Ancaman Pembungkaman Gaya Baru di Balik Mangkirnya Penggugat 25 Media Palembang

×

Ancaman Pembungkaman Gaya Baru di Balik Mangkirnya Penggugat 25 Media Palembang

Sebarkan artikel ini
Ancaman Pembungkaman Gaya Baru di Balik Mangkirnya Penggugat 25 Media Palembang
Penggugat 25 media Palembang mangkir lagi di PN Palembang. AJI dan Dewan Pers soroti ancaman pembungkaman pers lewat instrumen hukum. Dok. InSan / NUSALY
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 25 media kembali ditunda akibat ketidakhadiran penggugat. AJI dan Dewan Pers menilai manipulasi proses peradilan berpotensi mengancam kebebasan pers.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Arimansa Eko Putra terhadap 25 media siber di Palembang kembali berakhir antiklimaks. Ketidakhadiran pihak penggugat secara berulang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tidak hanya mencederai asas peradilan cepat dan sederhana, tetapi juga memicu keresahan mengenai munculnya pola pembungkaman pers gaya baru melalui instrumen hukum.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (5/8/2026), majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha terpaksa menunda jalannya sidang. Padahal, agenda persidangan hari itu sangat krusial, yakni pemeriksaan bukti permulaan sekaligus mendengarkan keterangan Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., yang sengaja diterbangkan langsung dari Jakarta.

Penundaan ini menjadi pil pahit kesekian kalinya bagi 25 media lokal beserta tim penasihat hukumnya. Meski telah menyetujui mekanisme peradilan elektronik (e-court) dan hadir secara konsisten selama hampir lima bulan proses persidangan berjalan, para tergugat harus gigit jari karena sikap tak konsisten penggugat.

“Penggugat ini sekali hadir, sekali tidak, dan ini sudah berulang kali terjadi. Kami berharap majelis hakim bersikap lebih tegas karena perkara ini sudah mengambang lebih dari lima bulan. Tindakan ini terkesan mempermainkan proses peradilan,” ujar Ipan Widodo, advokat jajaran tergugat, usai persidangan.

Mispersepsi Sengketa Jurnalistik

Kehadiran Dewan Pers dalam persidangan di PN Palembang sejatinya menjadi penegas batas kewenangan hukum atas produk jurnalistik. Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, penyelesaian sengketa karya jurnalistik berada sepenuhnya di bawah domain Dewan Pers.

Hendrayana mengungkapkan, ada kekeliruan mendasar di tingkat publik dalam membedakan antara perkara perdata atau pidana umum dengan sengketa pemberitaan. Ketika sebuah karya berita dipersoalkan, mekanisme penyelesaian etik dan hak jawab di Dewan Pers harus didahulukan (lex specialis) sebelum ditarik ke ranah peradilan umum.

“Hak untuk menggugat memang dijamin hukum. Namun, publik harus memahami bahwa mekanisme penanganan sengketa jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers. Apabila perkara sudah telanjur masuk ke ranah pengadilan atau kepolisian, proses pemeriksaan etik di Dewan Pers otomatis dihentikan sementara agar tidak terjadi tumpang-tindih hukum,” terang Hendrayana.

Sikap penghentian sementara penanganan pengaduan oleh Dewan Pers ini merujuk pada regulasi internal guna menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, meski sejak awal penyelesaian berbasis UU Pers merupakan jalur utama yang diamanatkan undang-undang.

Gugatan Terstruktur dan Beban Finansial

Ketidakhadiran penggugat yang terjadi berulang kali mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Ketua AJI Palembang, Resha A Usman, menilai pola penundaan ini tidak sekadar menunjukkan ketidakseriusan penggugat, melainkan diindikasi sebagai upaya menguras energi, waktu, dan kemampuan finansial pengelola media lokal.

Mendatangkan ahli dari Jakarta dan menyiapkan pendampingan hukum selama berbulan-bulan membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit bagi pers daerah. AJI Palembang mengategorikan fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami melihat ada indikasi ketidakseriusan yang disengaja. Tergugat selalu kooperatif hadir, sementara penggugat berkali-kali mangkir tanpa alasan proporsional. Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi sudah menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum (lawfare),” tegas Resha.

Persoalan ini memantik dorongan agar majelis hakim PN Palembang mengambil tindakan hukum yang terukur dan tegas. Mengulur-ulur proses persidangan terhadap 25 media tak hanya merugikan para pekerja pers secara immaterial, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi iklim kebebasan berpendapat di Sumatera Selatan. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1