Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Asa Petani Belani di Tengah Himpitan Korporasi dan Bayang Konflik Agraria

×

Asa Petani Belani di Tengah Himpitan Korporasi dan Bayang Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Asa Petani Belani di Tengah Himpitan Korporasi dan Bayang Konflik Agraria
Tim hukum yang juga diperkuat oleh H. Estera Wandi mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera turun tangan melakukan langkah preventif. Dok. Suherman/Nusaly.com

Sengketa lahan seluas 10,4 hektare di Desa Belani, Musi Rawas Utara, memicu kekhawatiran pecahnya konflik sosial di wilayah “Zona Merah” Sumatera Selatan. Seorang petani lokal kini berjuang melawan dugaan penyerobotan lahan oleh dua perusahaan besar, sembari menagih kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata.

PALEMBANG, NUSALY – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dengan korporasi besar kembali memanas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kali ini, Lahmudin, seorang petani dari Desa Belani, terpaksa menempuh jalur hukum untuk mempertahankan 10,4 hektare lahan sawit miliknya yang diduga diserobot secara sepihak oleh PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) dan PT Seleraya Rawas Ilir.

Langkah ini diambil setelah eskalasi di lapangan kian mencekam. Melalui Kantor Hukum Suwito SH MH & Rekan, Lahmudin resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Muratara, Rabu (30/4/2026). Upaya ini merupakan respons atas ancaman hilangnya ruang hidup yang telah dikelola secara fisik oleh keluarganya sejak tahun 1976.

Kuasa hukum korban, Suwito Winoto, menegaskan bahwa kasus ini merupakan potret buram dugaan perampasan hak warga negara di bawah bayang-bayang klaim administratif. “Fakta di lapangan menunjukkan sekitar 81 batang pohon sawit milik klien kami telah dirusak. Di saat yang sama, aktivitas pengeboran oleh PT Seleraya Rawas Ilir terus merangsek masuk ke lahan tersebut,” ujar Suwito dalam jumpa pers di Palembang, Kamis (30/4/2026).

Legitimitasi Fisik Melawan Klaim Kertas

Inti dari sengketa ini adalah benturan antara penguasaan fisik lahan secara turun-temurun dengan klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Tim kuasa hukum menilai, klaim HGU tidak boleh dijadikan alat untuk meminggirkan masyarakat yang secara de facto telah mendiami dan mengelola lahan jauh sebelum izin korporasi terbit.

“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak. Klaim HGU oleh perusahaan tidak boleh hanya berdasar kertas tanpa melihat siapa yang secara fisik menguasai lahan selama puluhan tahun,” tegas Suwito. Menurutnya, negara harus melakukan verifikasi ulang terhadap validitas HGU di lapangan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan tanah ulayat atau tanah milik warga.

Senada dengan itu, Desri Nago, anggota tim kuasa hukum, mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kasus-kasus seperti ini di wilayah sensitif seperti Muratara adalah langkah yang berbahaya. Muratara memiliki histori sebagai “Zona Merah” dengan kerentanan konflik horizontal maupun vertikal yang tinggi. Ketidakadilan dalam pembagian ruang agraria sering kali menjadi pemantik ledakan konflik sosial yang luas.

Lima Desakan untuk Stabilitas Daerah

Tim hukum yang juga diperkuat oleh H. Estera Wandi mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera turun tangan melakukan langkah preventif. Mereka menawarkan lima poin strategis sebagai jalan tengah: fasilitasi penyelesaian yang transparan, verifikasi ulang klaim HGU, penghentian aktivitas sepihak di lokasi sengketa, jaminan netralitas aparat, serta kepastian hukum bagi warga.

“Negara tidak boleh abai. Jika dibiarkan berlarut, sengketa ini berpotensi memicu konflik terbuka. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan dan perlindungan hak dasar warga negara,” tambah Desri.

Hingga laporan ini disusun, baik pihak PT Lonsum maupun PT Seleraya Rawas Ilir belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut. Kini, mata warga Desa Belani tertuju pada sikap pemerintah daerah. Apakah negara akan hadir sebagai pelindung hak-hak rakyat kecil, atau justru membiarkan konflik ini terus meruncing di balik pagar-pagar beton korporasi. (Suherman)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.