Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Idul Fitri 1447 H

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Banner Idul Ftri DPRD OKI

Banner Idul Fitri Perumda Tirta Ogan
Sumsel Maju Terus untuk Semua

ASN Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Termasuk Akali Pelat Nomor

×

ASN Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Termasuk Akali Pelat Nomor

Sebarkan artikel ini
ASN Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Termasuk Akali Pelat Nomor
Sekda Sumsel Edward Candra larang ASN mudik pakai mobil dinas. Dok. DetikSumbagsel

Sekda Sumsel Edward Candra ingatkan sanksi Inspektorat bagi pegawai yang nekat menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

PALEMBANG, NUSALY – Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersifat final. Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa aset negara tersebut murni diperuntukkan bagi tugas kedinasan, bukan untuk memfasilitasi perjalanan pulang kampung para Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketegasan ini merujuk langsung pada surat edaran Gubernur yang mengacu pada instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya melarang penggunaan fisik kendaraan, tetapi juga mengincar praktik manipulasi identitas kendaraan. Edward memberi peringatan keras bagi oknum ASN yang mencoba “menyulap” pelat merah menjadi pelat hitam agar terkesan sebagai kendaraan pribadi saat melintasi jalur mudik.

Awasi Manipulasi Pelat Nomor

Modus mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas dinilai sebagai pelanggaran integritas yang serius. Edward memastikan bahwa praktik semacam itu tetap dapat terdeteksi oleh sistem pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam mengakali aturan, oknum ASN yang bersangkutan akan langsung berhadapan dengan pemeriksaan Inspektorat.

“Kalau ada yang nekat mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya sanksi. Kita serahkan kepastiannya kepada Inspektorat. Pak Gubernur sudah mengeluarkan edaran sebagai tindak lanjut dari KPK agar ini menjadi perhatian serius jajaran Pemprov Sumsel,” ujar Edward Candra, Selasa (17/3/2026).

Langkah pengawasan ketat akan diberlakukan menjelang periode libur panjang Lebaran. Pemprov Sumsel ingin memastikan bahwa fasilitas yang dibiayai oleh pajak masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan konsumtif yang merugikan wibawa pemerintah.

Ujian Profesionalitas

Larangan ini menjadi ujian bagi profesionalitas dan integritas ribuan ASN di Bumi Sriwijaya. Edward berharap para abdi negara bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas dengan tidak memaksakan diri menggunakan fasilitas negara untuk urusan domestik. Penyalahgunaan randis dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan yang diberikan.

“Kami mengimbau seluruh ASN patuh. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Jaga integritas dan berikan contoh yang baik,” tegasnya.

Penegasan ini sekaligus menutup ruang perdebatan mengenai penggunaan aset daerah selama masa cuti bersama. Dengan adanya ancaman sanksi yang jelas dari Inspektorat, Pemprov Sumsel berupaya menjaga agar seluruh aset tetap berada di posisinya untuk mendukung layanan publik, bukan terparkir di halaman rumah sanak saudara di luar kota. (desta)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.