Kejanggalan nilai agunan dan dugaan rekayasa lelang aset PT Bintang Persada Satelit menyeret oknum perbankan dalam penyidikan tipikor. Meski kerugian negara telah nyata, Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam skandal “kerah putih” ini.
MEDAN, NUSALY – Skandal dugaan kredit fiktif yang membelit Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Medan, memasuki babak baru yang krusial. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara secara resmi melaporkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp30 miliar akibat praktik penyaluran kredit yang diduga menabrak prinsip kehati-hatian perbankan.
Temuan ini menjadi amunisi vital bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk membongkar teka-teki “kongkalikong” antara oknum bank dan pemilik perusahaan yang kini telah pailit.
Kasus ini bermula dari aktivitas pinjaman PT Bintang Persada Satelit (BPSat) yang dipimpin oleh Susanto. Perusahaan ini semula mendapatkan guyuran kredit dalam jumlah fantastis, namun belakangan terungkap adanya jurang yang menganga lebar antara nilai pinjaman dengan aset yang dijadikan jaminan.
Ketidakseimbangan ini memicu kecurigaan adanya rekayasa sejak awal pengajuan kredit (kredit fiktif) hingga proses eksekusi aset di tengah status kepailitan perusahaan.
Akal-akalan Agunan
Tabir gelap kasus ini mulai tersingkap saat PT BPSat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024. Perusahaan tersebut tidak lagi mampu menanggung beban utang yang menumpuk, termasuk kewajiban pajak kepada negara sebesar Rp9 miliar yang hingga kini masih menguap.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, seluruh kendali atas harta debitur seharusnya beralih sepenuhnya ke tangan kurator yang ditunjuk pengadilan.
“Terjadi disparitas nilai yang sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin kredit senilai Rp83 miliar bisa cair jika jaminannya hanya bernilai Rp10 miliar? Ini mengindikasikan adanya permainan di tingkat penilaian aset (appraisal) sejak awal kredit diberikan,” tegas Marudut Simanjuntak, Kurator PT BPSat, Kamis (5/3/2026).
Selisih nilai inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara yang kini dihitung oleh BPKP.
Rekayasa Lelang
Dugaan kejahatan tidak berhenti pada pencairan kredit. Proses lelang aset pasca-pailit pun diwarnai aroma amis rekayasa. Pemenang lelang pabrik tersebut diketahui bernama Paidi Lukman, yang ditengarai masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan Susanto, pemilik PT BPSat.
Kecurigaan semakin menguat ketika Paidi Lukman menjual kembali pabrik tersebut senilai Rp17 miliar hanya dua bulan setelah memenangkan lelang dengan harga “miring” Rp10 miliar.
Modus ini diduga merupakan upaya untuk mengalihkan aset dari pengawasan kurator kembali ke lingkaran pemilik lama dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
“Inikan akal-akalan mereka. Aset yang seharusnya digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan, termasuk pajak negara, justru berpindah tangan melalui skema lelang yang tidak transparan,” tambah Marudut.
Keputusan lelang tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Medan, namun pihak Bank Mandiri saat ini tengah menempuh upaya kasasi. Perpindahan kepemilikan aset di tengah proses hukum yang berjalan ini dianggap sebagai langkah sistematis untuk menghilangkan jejak kerugian negara.
Marudut mendesak penyidik Polda Sumut untuk segera melakukan penyitaan aset sebagai langkah preventif agar kerugian negara tidak semakin sulit dipulihkan.
Menanti Tersangka
Meskipun hasil audit BPKP sudah mengantongi angka kerugian negara sebesar Rp30 miliar, publik kini menanti ketegasan Polda Sumut dalam menetapkan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan siapa saja aktor yang bertanggung jawab, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak debitur.
Kejahatan kerah putih seperti ini dikenal memiliki pola yang sangat rapi dan sering kali melibatkan dokumen-dokumen yang sekilas terlihat legal secara administratif. Dibutuhkan ketelitian tinggi untuk membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam prosedur perbankan yang tampak biasa.
Marudut mengapresiasi kerja keras penyidik yang telah berhasil menggandeng BPKP dalam penghitungan kerugian negara, namun ia menekankan bahwa kepastian hukum hanya bisa tegak jika ada penetapan tersangka.
“Dengan hasil perhitungan BPKP itu, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas kerugian Rp30 miliar tersebut,” ujarnya. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum tipikor di Sumatera Utara, terutama dalam menyentuh institusi perbankan pelat merah.
Dampak Perbankan
Secara luas, kasus kredit fiktif Bank Mandiri di Medan ini memberikan sinyal buruk bagi iklim perbankan nasional jika tidak diselesaikan dengan tuntas. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selalu didengungkan lembaga perbankan seolah luruh di depan praktik kongkalikong oknum.
Pemberian kredit tanpa agunan yang memadai bukan hanya merugikan bank secara internal, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik, mengingat dana yang dikelola adalah dana masyarakat dan negara.
Dukungan publik terhadap Polda Sumut kini terus mengalir agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada level staf bawah, melainkan menyentuh pengambil kebijakan di kantor cabang yang menyetujui kucuran dana jumbo tersebut.
Tanpa adanya pembersihan secara total, skema-skema “akal-akalan” seperti yang terjadi pada PT BPSat dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi parasit bagi kesehatan ekonomi nasional.
Penyelamatan aset yang kini telah berpindah tangan menjadi agenda mendesak. Jika penyitaan tidak segera dilakukan, aset tersebut terancam akan kembali diperjualbelikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga upaya pengembalian kerugian negara melalui penyitaan akan semakin rumit secara hukum.
Kini, bola panas berada di tangan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mengubah angka kerugian negara menjadi tindakan penegakan hukum yang nyata. (edrin)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





