Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Belum Penuhi Syarat Minimal 30 Persen, Ruang Terbuka Hijau Palembang Minim Resapan Air

×

Belum Penuhi Syarat Minimal 30 Persen, Ruang Terbuka Hijau Palembang Minim Resapan Air

Sebarkan artikel ini
Belum Penuhi Syarat Minimal 30 Persen, Ruang Terbuka Hijau Palembang Minim Resapan Air
Taman Kambang Iwak, salah satu Ruang Terbuka Hijau di Kota Palembang. Dok. Indonesiakaya.com

Ketimpangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur komersial dengan penyediaan kawasan hijau pelindung kota kian melebar. Kegagalan mengejar target regulasi nasional memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana hidrologi.

PALEMBANG, NUSALY – Upaya membebaskan Kota Palembang dari siklus banjir tahunan tampaknya masih harus menempuh jalan terjal. Di tengah laju semenisasi dan alih fungsi lahan rawa yang kian masif, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai benteng resapan air alami di ibu kota Sumatera Selatan ini tercatat masih jauh dari ambang batas aman yang diamanatkan undang-undang.

Berdasarkan data cetak biru tata ruang perkotaan, total luasan RTH publik yang idealnya dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang baru menyentuh angka 13 persen. Padahal, merujuk pada regulasi penataan ruang nasional, setiap kota metropolitan wajib memenuhi kuota RTH minimal sebesar 30 persen dari total luas wilayah, yang terbagi atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Defisit 7 persen pada sektor ruang publik hijau ini menjadi salah satu faktor utama mengapa sistem drainase kota selalu gagal menampung debit air setiap kali hujan deras mengguyur.

Tanpa vegetasi penahan yang memadai, limpahan air hujan langsung meluncur bebas di atas permukaan aspal dan beton menuju badan sungai yang kian menyempit, hingga memicu genangan ekstrem di koridor jalan protokol dan pemukiman warga.

“Palembang ini harus memenuhi keseluruhan 30 persen RTH agar ekosistemnya seimbang. Faktanya, sekarang ini baru sekitar 13 persen yang publik. Minimnya pepohonan membuat air langsung mengalir deras dan memicu banjir,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Kamis (21/5/2026).

Ancaman kualitas hidup urban

Jebloknya capaian luasan lahan hijau ini tidak hanya melemahkan daya dukung lingkungan dalam meredam banjir, melainkan juga berdampak langsung pada penurunan kualitas udara kota.

Kurangnya tegakan pohon di pusat-pusat aktivitas urban membuat pasokan oksigen alami dan kemampuan reduksi polusi emisi kendaraan bermotor menjadi tidak optimal.

Pemerintah kota menyimulasikan bahwa keberadaan satu pohon pelindung dewasa sejatinya mampu menyuplai kebutuhan oksigen harian bagi tiga hingga empat orang sekaligus.

Dengan demikian, perluasan kawasan hijau bukan lagi sekadar urusan estetika keindahan kota, melainkan instrumen investasi kesehatan publik yang mendesak di tengah ancaman pemanasan suhu global.

Guna mengejar ketertinggalan target 20 persen RTH publik tersebut, pemerintah daerah mulai menggalakkan gerakan penanaman pohon serentak dengan menyasar sisa-sisa lahan marjinal dan kawasan sabuk hijau perkotaan.

Warga juga diimbau untuk mengoptimalkan pekarangan rumah masing-masing sebagai RTH privat penopang lingkungan mikro.

Menanti ketegasan insentif tata ruang

Kendati gerakan menanam pohon terus disuarakan, kalangan pengamat tata ruang menilai langkah preventif tersebut tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar tata ruang.

Pemkot Palembang didesak untuk melakukan moratorium penerbitan izin bangunan pada kawasan-kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

Insentif dan disinsentif bagi pengembang perumahan atau pemilik gedung komersial wajib ditegakkan secara ketat. Sesuai aturan, setiap pengembang wajib mengalokasikan 10 persen RTH privat di dalam kawasan proyek mereka sebelum mendapatkan persetujuan bangunan gedung.

Publik kini menanti konsistensi kebijakan dari dinas teknis terkait untuk berani menolak proyek komersial yang mengorbankan lahan hijau eksisting.

Tanpa adanya keberanian politik untuk menghentikan kanibalisme lahan resapan air, komitmen mengejar target 30 persen RTH ini dikhawatirkan hanya akan berakhir menjadi dokumen target di atas kertas, sementara warga Palembang harus terus akrab dengan genangan banjir. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang