Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT OKI

Banner HUT OKI PT Prime Agri Resources

Banner Musi Banyuasin

Banner Bank Sumsel Babel
Laporan Utama

Bentrokan di Polda Sumsel, PGK Desak Pengusutan Tuntas dan Proteksi Jurnalis

×

Bentrokan di Polda Sumsel, PGK Desak Pengusutan Tuntas dan Proteksi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW PGK Sumsel Firdaus Hasbullah mendesak pengusutan tuntas bentrokan di Mapolda Sumsel.
Ketua DPW PGK Sumsel Firdaus Hasbullah mendesak pengusutan tuntas bentrokan di Mapolda Sumsel.

Insiden kekerasan yang melukai mahasiswa, personel kepolisian, hingga pengeroyokan dua jurnalis peliput di Mapolda Sumsel memicu desakan evaluasi total penanganan unjuk rasa. PGK Sumsel menuntut penegakan hukum objektif, penghentian tindakan represif, serta jaminan perlindungan bagi kebebasan pers.

PALEMBANG, NUSALY – Eskalasi kekerasan dalam penyampaian aspirasi publik kembali terjadi di Sumatera Selatan. Bentrokan sengit yang melibatkan massa aksi Aliansi Cipayung Plus Palembang di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026) tidak hanya mencederai dinamika demokrasi daerah, tetapi juga memakan korban luka dari berbagai pihak.

Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya enam mahasiswa mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut, sementara sejumlah personel kepolisian juga dilaporkan mengalami cedera. Situasi kian memprihatinkan setelah dua jurnalis media lokal yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan turut menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi fisik.

Insiden berdarah di pusat markas kepolisian wilayah ini langsung memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Sumatera Selatan. Ketua DPW PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut sebagai sinyal merah bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang mengakibatkan korban dari berbagai pihak. Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang ditempatkan di atas hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Firdaus di Palembang, Selasa.

Desakan Menindak Pengeroyok Jurnalis dan Evaluasi Represi

Perhatian khusus diberikan PGK Sumsel terhadap kasus kekerasan yang menimpa dua jurnalis media lokal. Dalam kacamata hukum dan demokrasi, tindakan pengeroyokan terhadap pekerja pers saat meliput bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan serangan nyata terhadap kebebasan pers (press freedom) yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Firdaus menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki keberanian moral dan komitmen kelembagaan untuk membongkar tuntas aksi pengeroyokan tersebut tanpa melindungi oknum mana pun.

“Kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan terbuka agar seluruh fakta terungkap terang-benderang. Para korban harus mendapatkan perlindungan hukum penuh, penanganan medis yang memadai, serta keadilan melalui proses hukum,” ujar Firdaus.

Selain itu, ia meminta pimpinan kepolisian menginvestigasi secara mendalam kronologi terjadinya bentrokan, termasuk mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) penanganan massa di lapangan. Dugaan tindakan pembubaran paksa yang memicu gesekan fisik harus diuji secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal maupun independen.

Kedudukan Sama di Hadapan Hukum

Menyoroti posisi mahasiswa, Firdaus mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa merupakan elemen vital dalam menjaga iklim demokrasi. Sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial, aspirasi yang disuarakan mahasiswa seharusnya direspon dengan ruang dialog yang substantif, bukan dengan pendekatan keamanan yang berlebihan.

Meski demikian, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi koridor hukum. Dukungan terhadap perjuangan mahasiswa, tegasnya, tidak berarti membenarkan tindakan anarkistis dari pihak mana pun. Prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara adil.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lain. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses hukum harus berpijak pada bukti dan fakta tepercaya, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan politik, ataupun penilaian sepihak,” katanya menekankan.

Mencegah Meredupnya Ruang Demokrasi Daerah

Di tengah tensi yang memanas Pasca-kejadian, PGK Sumsel mengimbau agar seluruh komponen baik elemen mahasiswa, aparat kepolisian, maupun masyarakat luas dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memperluas spektrum konflik.

Pengusutan tuntas secara terbuka dianggap sebagai satu-satunya langkah untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) serta mencegah berulangnya tindakan kekerasan dalam aksi-aksi penyampaian pendapat di masa mendatang.

“Demokrasi membutuhkan keberanian untuk menyampaikan kebenaran, sedangkan negara hukum membutuhkan keberanian untuk menegakkan keadilan secara objektif. Kita tidak boleh membiarkan peristiwa ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, keberanian mengungkap fakta, dan komitmen menegakkan hukum yang berkeadilan bagi mahasiswa, jurnalis, maupun anggota kepolisian,” pungkas Firdaus. (dhi)