Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin

Banner HUT Adhyaksa Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT Adhyaksa Damkar Kabupaten OKU
Kilas Daerah

Berdalih Cip Habis Warga Belitang Dimintai Rp100 Ribu Cetak KTP

×

Berdalih Cip Habis Warga Belitang Dimintai Rp100 Ribu Cetak KTP

Sebarkan artikel ini
Berdalih Cip Habis Warga Belitang Dimintai Rp100 Ribu Cetak KTP
Gedung Mal Pelayanan Publik Belitang BK 10 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Layanan cetak e-KTP di lokasi ini dikeluhkan warga menyusul dugaan permintaan uang Rp100.000 saat persediaan cip dinyatakan habis. FOTO: DOK. NUSALY

Pengurusan e-KTP di Mal Pelayanan Publik Belitang dikeluhkan warga karena adanya biaya jalur cepat saat persediaan cip dinyatakan habis.

MARTAPURA, NUSALY – Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dikeluhkan warga. W (45), warga Kecamatan Belitang, mengaku dimintai uang sebesar Rp100.000 oleh petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Belitang BK 10 saat mengurus penggantian e-KTP anaknya yang hilang, awal September 2026.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Kejadian bermula ketika W mendatangi loket pelayanan di MPP Belitang. Petugas di lokasi memberitahukan bahwa persediaan cip e-KTP di tempat tersebut sedang habis. Petugas lantas mengarahkan W untuk mengurus pencetakan fisik e-KTP secara mandiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur di Martapura.

Namun, petugas setempat menawarkan opsi lain. Jika W bersedia membayar biaya administrasi sebesar Rp100.000, fisik e-KTP dapat langsung dicetak hari itu juga di MPP Belitang tanpa perlu menempuh perjalanan ke Martapura.

“Kata pegawainya, cip habis jadi harus urus ke Martapura. Tapi kalau mau dibantu di sini ada biaya administrasinya Rp100.000 supaya cepat,” kata W saat menceritakan pengalamannya di Belitang.

Lantaran mempertimbangkan jarak tempuh Belitang menuju ibu kota kabupaten di Martapura yang memakan waktu perjalanan lebih dari satu jam, W menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diserahkan, fisik e-KTP anaknya selesai dicetak pada hari yang sama.

Pengenaan biaya tersebut berlawanan dengan regulasi yang berlaku. Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis (Rp0).

Selain itu, Pasal 95B pada undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi pejabat atau petugas yang memungut biaya. Setiap petugas yang terbukti memungut biaya pengurusan dokumen kependudukan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Jarak geografis dari Belitang menuju Martapura mencapai lebih dari 40 kilometer. Hambatan jarak ini membuat warga yang membutuhkan dokumen mendesak berada pada posisi sulit ketika dihadapkan pada pilihan harus mengurus sendiri ke ibu kota kabupaten atau membayar biaya tambahan di lokasi terdekat.

W menyatakan informasi mengenai kewajiban membayar saat persediaan cip dinyatakan habis juga dialami oleh warga lain yang mengurus dokumen di lokasi yang sama.

“Saya tanya warga lain, ternyata kalau dibilang cip habis memang disuruh bayar Rp100.000,” ujar W.

Tanggapan Disdukcapil dan Kanal Pengaduan

Dikonfirmasi mengenai pengakuan warga terkait permintaan uang di MPP Belitang BK 10 tersebut, Sekretaris Disdukcapil OKU Timur Endang menyatakan belum menerima laporan kejadian itu. Ia mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Disdukcapil OKU Timur.

“Petugas Capil siapa namanya? Ini di mano dek? Anda telepon Kepala Dinas saja ya,” kata Endang melalui pesan singkat.

Redaksi NUSALY masih berupaya menghubungi Kepala Disdukcapil OKU Timur serta pengelola Mal Pelayanan Publik Belitang untuk meminta penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan dan keterbukaan informasi stok e-KTP di wilayah tersebut.

Guna mencegah terjadinya pemungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat yang menemukan indikasi permintaan uang dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal LAPOR! milik pemerintah atau melapor ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. (radit)