Proses persidangan perdata terhadap puluhan media siber di Sumatera Selatan yang telah bergulir selama lima bulan terakhir dinilai sengaja diulur demi menciptakan trauma psikologis. Pengabaian terhadap mekanisme khusus pers dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi berpotensi memberangus partisipasi kritis masyarakat.
JAKARTA, NUSALY – Perjuangan hukum menghadapi gugatan perdata massal yang menimpa 25 perusahaan pers dan lembaga penyiaran di Palembang, Sumatera Selatan, kini memasuki fase krusial.
Perkara Nomor 367/Pdt.GS/2025/PN Plg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang sejak 18 Desember 2025 tersebut dinilai sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian guna melemahkan daya perlawanan dan kreativitas ruang redaksi lokal.
Menyikapi kebuntuan proses hukum yang telah berjalan hampir setengah tahun ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) kembali melayangkan protes keras di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Koalisi masyarakat sipil penegak kebebasan ekspresi tersebut melihat ada upaya sistemik memanfaatkan ruang peradilan untuk menguras energi finansial serta konsentrasi jurnalis yang melakukan peliputan kasus-kasus korupsi di daerah.
Kasus yang menjadi perhatian serius penegak hukum nasional ini berakar dari publikasi berita pada pertengahan November 2025 terkait jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pihak yang berkeberatan dengan isi laporan persidangan tersebut, Arimansa Eko Putra melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Supriyadi & Partners, langsung menempuh jalur perdata ke pengadilan umum tanpa mau memanfaatkan koridor hukum khusus yang disediakan negara.
Sebanyak 25 media yang dipaksa bertahan di meja hijau meliputi PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia, PT Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT Lativi Media Karya, PT Media Pemberitaan Nasional Digital, PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, hingga PT Jarrak Pos.
Efek jera psikologis dan pengabaian yurisprudensi
KKJ menegaskan bahwa berjalannya persidangan yang berlarut-larut ini semakin membuktikan karakteristik kuat dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) serta Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP).
Pola penututan ini sejak awal tidak didasari oleh esensi pembuktian pelanggaran hak secara objektif, melainkan sebuah strategi pelecehan hukum untuk menciptakan efek jera psikologis (chilling effect) bagi jurnalis lain agar tidak berani bersuara kritis.
Penyeretan puluhan media secara serempak ke ranah perdata umum ini dinilai melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali yang melekat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai asas hukum ketatanegaraan, setiap keberatan terhadap akurasi karya jurnalistik wajib diselesaikan di bawah pengawasan Dewan Pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melompat ke hakim peradilan umum.
Yurisprudensi hukum tetap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menggariskan aturan baku bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh diperiksa pengadilan sebelum ada keputusan formal dari Dewan Pers.
Ketidaktegasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam langsung menolak gugatan cacat prosedur ini di awal persidangan disayangkan oleh banyak pihak.
Padahal, eksekusi pembiaran perkara ini bertentangan secara diametral dengan diktum perlindungan pers terbaru yang tertuang di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang melarang penggunaan segala instrumen hukum perdata maupun pidana umum untuk memasung kemerdekaan produk jurnalisme yang sah.
Desakan pamungkas pemutusan perkara
Mengingat dampak kelumpuhan fungsi kontrol sosial yang kian nyata di Sumatera Selatan, koalisi jurnalis dan pembela hak asasi manusia mengeluarkan desakan pamungkas agar sengkarut hukum ini segera diakhiri.
Penggugat dituntut secara moral untuk mencabut berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang dan menghormati hak jawab sebagai satu-satunya saluran penyelesaian yang beradab menurut undang-undang.
Keterlibatan aktif Dewan Pers kini ditagih secara nyata guna mengirimkan jajaran ahli pers terbaik ke Palembang guna mematahkan argumentasi penggugat di hadapan persidangan.
Kehadiran ahli dari lembaga negara tersebut penting untuk menegaskan kembali batas wilayah hukum pers dan hukum umum.
Terakhir, desakan tertuju pada keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa perkara ini untuk segera menjatuhkan putusan sela atau putusan akhir yang menolak secara keseluruhan gugatan dari pihak penggugat.
Konsistensi hakim dalam menegakkan UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi taruhan utama untuk membuktikan bahwa ruang peradilan tidak boleh dijadikan alat kelengkapan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam transparansi publik dan mematikan fungsi pengawasan media siber di tanah air. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





