Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Kilas Daerah

Buron 8 Bulan, Pelaku Perampokan Sadis yang Bakar Petani di OKU Selatan Ditangkap

×

Buron 8 Bulan, Pelaku Perampokan Sadis yang Bakar Petani di OKU Selatan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Buron 8 Bulan, Pelaku Perampokan Sadis yang Bakar Petani di OKU Selatan Ditangkap
Polisi menangkap MAS, pelaku perampokan sadis yang membakar seorang petani di OKU Selatan hingga tewas setelah buron 8 bulan di Lampung. Dok. Polres OKU Selatan

Tersangka MAS ditangkap di Lampung setelah melarikan diri lintas provinsi. Korban sempat merangkak 500 meter mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia.

MUARADUA, NUSALY – Pelarian MAS (30), pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berakhir di tangan polisi. Tersangka ditangkap di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, Minggu (21/6/2026) setelah buron selama hampir delapan bulan.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara di Jalan Desa Bojong, Kotabumi.

MAS diduga menjadi salah satu pelaku utama perampokan yang menewaskan M (66), seorang petani di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan, pada 27 September 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, MAS diduga bergerak bersama rekannya, A, yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban Diikat dan Dibakar

Peristiwa tersebut terjadi di pondok tempat korban beristirahat. Kedua pelaku mendatangi korban tengah malam, memukul, lalu mengikatnya dengan kabel. Setelah menguasai situasi, mereka menggasak uang tunai Rp3,5 juta dan satu unit sepeda motor milik korban.

Sebelum melarikan diri, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu membakarnya.

Meski menderita luka bakar serius, M sempat melepaskan ikatan kabel pada tubuhnya. Ia kemudian merangkak sekitar 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama hampir satu bulan di RSUD Muaradua sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.

Pengejaran Lintas Provinsi dan Jeratan Hukum

Polisi menyebut tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan petugas. Titik terang muncul pada Sabtu (20/6/2026) saat polisi mengendus posisi tersangka di Lampung Utara. MAS akhirnya ditangkap keesokan harinya tanpa perlawanan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, lembar STNK, dan BPKB.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menghilangkan nyawa seseorang. Tim terus bekerja melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Made Redi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MAS dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP lama dan/atau Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku A masih terus dilakukan. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang