Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU memberikan pemahaman hukum sejak dini untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum.
BATURAJA, NUSALY — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar edukasi hukum bagi kalangan pelajar di SMA Negeri 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026). Kegiatan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut difokuskan pada pencegahan bahaya perundungan (bullying) serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula SMAN 11 OKU ini diikuti oleh 50 siswa beserta jajaran dewan guru. Program JMS merupakan instrumen pencegahan dinisiasi Seksi Intelijen Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim JMS Kejari OKU yang dipimpin Kepala Subseksi II Intelijen M Fidorayuci Wahalindra bersama Jaksa Fungsional Novi Adi Krismaniar memaparkan pengenalan sistem peradilan secara umum, konsekuensi pidana kasus perundungan, hingga ancaman hukum penyalahgunaan narkoba.
“Pemahaman hukum sejak dini penting agar para siswa mampu mengenali batasan aturan, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Fidorayuci di sela-sela kegiatan.

Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman
Materi terkait perundungan menjadi salah satu fokus pembahasan mengingat dampaknya yang serius terhadap psikologis siswa dan iklim belajar di sekolah. Tim jaksa mendorong para pelajar untuk berperan aktif menjadi pelopor ketertiban dan berani melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan sekolah.
Kepala SMAN 11 OKU Amor Patriadi mengapresiasi langkah edukatif yang dilakukan jajaran Kejari OKU. Menurut dia, pemahaman hukum dari aparat penegak hukum secara langsung dapat memberikan perspektif yang lebih konkret bagi para siswa.
Melalui edukasi berkala ini, Kejari OKU berharap angka pelanggaran hukum yang melibatkan anak usia sekolah dapat ditekan, sekaligus membentuk budaya taat hukum di lingkungan pendidikan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. (radit)





