PALEMBANG, NUSALY — Upaya hukum Sutarnedi alias Haji Sutar untuk menghentikan perkara di tengah jalan menemui jalan buntu. “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika ini harus bersiap menghadapi pembuktian jaksa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsinya, Senin (12/1/2026).
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, pengadilan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keputusan ini secara otomatis memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian alat bukti pada persidangan mendatang.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara,” tegas Ahmad Samuar di hadapan terdakwa Sutarnedi yang hadir langsung di ruang sidang.
Rekening Gemuk dan Jejak Transaksi Satu Dekade
Kasus yang menyeret Sutarnedi bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk, membuka tabir gelap perputaran uang hasil narkotika di Sumatera Selatan. JPU membeberkan bahwa Sutarnedi diduga telah mencuci uang haram tersebut sejak tahun 2012 hingga penangkapannya oleh BNN RI pada Juli 2025.
Bukan angka kecil, penelusuran transaksi keuangan mengungkap fakta mencengangkan. Salah satu rekening bank swasta milik terdakwa tercatat menampung dana lebih dari Rp 80 miliar dalam rentang waktu 2012-2024. Uang tersebut masuk melalui ratusan transaksi, mulai dari transfer antarbank hingga penggunaan layanan perbankan digital.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masif: menggunakan rekening pribadi untuk menerima, menampung, hingga mengalirkan kembali dana tersebut ke jaringan narkotika. Jaksa menilai pola ini merupakan upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul dana agar seolah-olah berasal dari aktivitas usaha sah di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya.
Aset Mewah yang Menjadi Sitaan
Seiring dengan bergulirnya kasus TPPU, negara juga bergerak melakukan penyitaan aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika tersebut. Daftar aset yang kini berada di bawah penguasaan penegak hukum meliputi tanah dan bangunan di Palembang serta OKI, kendaraan roda empat seperti Honda CR-V dan Toyota Yaris, hingga perhiasan emas dan tumpukan uang tunai di berbagai rekening bank.
Sutarnedi kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta dakwaan subsider Pasal 137 huruf b UU Narkotika. Ancaman pidana penjara yang membayangi sang “Crazy Rich” ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memutihkan dana hasil kejahatan narkotika.
Sidang berikutnya diprediksi akan menarik perhatian publik lebih luas, mengingat JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi kunci dan membedah aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak. Kemenangan JPU di tahap putusan sela ini menjadi langkah awal penting dalam upaya membongkar jaringan ekonomi narkotika di Sumatera Selatan.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





