Scroll untuk baca artikel
Headline

Jembatan P6 Lalan: Menanti Bakti di Balik Kilau Emas Hitam

×

Jembatan P6 Lalan: Menanti Bakti di Balik Kilau Emas Hitam

Sebarkan artikel ini

Larangan melintas bagi angkutan batu bara di bawah Jembatan P6 Lalan per 1 Januari 2026 menjadi cermin retaknya komitmen industri terhadap infrastruktur publik. Setelah 16 bulan ambruk, jembatan ini tak kunjung utuh, menyisakan tanya tentang sejauh mana tanggung jawab korporasi di tanah Musi Banyuasin.

Jembatan P6 Lalan: Menanti Bakti di Balik Kilau Emas Hitam
Per 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di Jembatan P6 Lalan, Muba. (Dok. Heri/Nusaly.com)

SloganMusi Banyuasin sebagai lumbung energi” tampaknya terasa pahit bagi ribuan warga Kecamatan Lalan di awal tahun 2026 ini. Saat sebagian besar masyarakat merayakan pergantian tahun dengan harapan baru, warga Lalan justru harus kembali menelan kenyataan bahwa nadi transportasi utama mereka, Jembatan P6, masih berupa potongan beton yang belum bertaut.

Per Kamis (1/1/2026), sebuah pemandangan tak biasa terlihat di perairan Sungai Lalan. Jalur yang biasanya disesaki tongkang-tongkang raksasa bermuatan ribuan ton batu bara itu mendadak lengang. Tidak ada raungan mesin kapal penarik (tugboat), tidak ada gunungan hitam yang melintas pelan di bawah rangka jembatan yang ringsek.

Kevakuman aktivitas ini adalah buntut dari ultimatum keras yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Muba HM Toha Tohet. Terhitung sejak hari pertama 2026, otoritas daerah resmi menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara di bawah Jembatan P6 Lalan. Langkah ini diambil karena pihak asosiasi pengusaha batubara dinilai gagal menuntaskan perbaikan jembatan sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Rekam Jejak Kelalaian

Untuk memahami kemarahan publik saat ini, kita harus menarik ingatan pada Agustus 2024. Kala itu, sebuah tongkang bermuatan batubara menghantam pilar utama Jembatan P6 Lalan hingga ambruk. Kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan transportasi, melainkan sebuah bencana logistik bagi warga Lalan yang selama ini bergantung pada jembatan tersebut untuk akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Sejak jatuhnya jembatan tersebut, rangkaian rapat koordinasi telah digelar. Nusaly mencatat, sedikitnya ada tiga kali kesepakatan tertulis mengenai jadwal pemulihan infrastruktur. Namun, memasuki Januari 2026, janji-janji tersebut seolah menguap di udara sungai yang lembap. Progres fisik perbaikan di lapangan tidak berjalan seirama dengan masifnya volume batu bara yang dikeruk dari bumi Muba setiap harinya.

Baca juga  PADUKA ANTAT MUBA: Inovasi Disdukcapil Antar Dokumen Kependudukan Langsung ke Rumah Warga, Wujud Pelayanan Prima dari Pemkab Muba

Bupati Muba, HM Toha Tohet, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain “menginjak rem” bagi operasional korporasi. “Mulai 1 Januari 2026, penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan. Kami harus mengevaluasi total. Jangan sampai kekayaan alam kita dibawa keluar, tapi sisa kerusakannya ditinggalkan untuk warga,” tegasnya.

Kesepakatan yang Dikhianati

Senada dengan Bupati, Gubernur Sumsel Herman Deru menepis anggapan bahwa langkah ini adalah keputusan emosional atau sepihak. Menurutnya, larangan melintas ini adalah konsekuensi dari instrumen hukum dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh para pelaku usaha.

“Ini kesepakatan, bukan perintah subjektif Gubernur atau Bupati. Industri harus paham bahwa ada kontrak sosial yang melekat pada izin operasional mereka. Jika infrastruktur yang rusak akibat aktivitas mereka tidak segera dipulihkan, maka aktivitas itu sendiri yang harus dihentikan demi keadilan publik,” ungkap Herman Deru.

Di lokasi kejadian, Camat Lalan, Jami’an, melaporkan bahwa situasi di perairan terpantau kondusif. Meski jalur angkutan tambang ditutup, aktivitas penyeberangan masyarakat tetap diutamakan. Bahkan, pemerintah menyediakan layanan penyeberangan gratis sebagai kompensasi atas belum tersambungnya kembali jembatan tersebut.

“Hingga sore ini, tidak ada satu pun kapal batu bara yang berani melintas. Situasi aman, tidak ada aksi demo karena warga melihat pemerintah akhirnya mengambil posisi tegas,” lapor Jami’an.

Kesepakatan yang Dikhianati
Pemerintah menyediakan layanan penyeberangan gratis sebagai kompensasi atas belum tersambungnya kembali jembatan. (Dok. Heri/Nusaly.com)

Dilema Emas Hitam dan Hak Publik

Secara ekonomi, penghentian ini diprediksi akan mengganggu rantai pasok batu bara dari wilayah Sumatera Selatan menuju pelabuhan transpor. Namun, ini adalah ongkos yang harus dibayar atas pengabaian tanggung jawab korporasi.

Data menunjukkan bahwa sektor pertambangan merupakan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar bagi Muba. Namun, anomali terjadi ketika besarnya kontribusi ekonomi tersebut tidak berbanding lurus dengan perlindungan infrastruktur. Kasus Jembatan Lalan memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap fasilitas publik saat berhadapan dengan kepentingan industri skala besar.

Baca juga  Gubernur Herman Deru Lepas Final Festival Perahu Bidar, Ajak Warga Lestarikan Budaya Sungai Musi

Peneliti kebijakan publik sering menyebut fenomena ini sebagai “utang infrastruktur”. Perusahaan mengeksploitasi jalur sungai umum untuk keuntungan privat, namun saat terjadi kerusakan permanen akibat kelalaian operasional, proses pemulihannya berjalan sangat lamban (slow response).

Menanti Kepastian di Tahun 2026

Langkah berani Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba di awal 2026 ini memberikan pesan kuat bagi industri ekstraktif di seluruh Indonesia: bahwa izin usaha tidak memberikan hak untuk merusak tanpa memperbaiki.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: sampai kapan penutupan ini akan berlangsung? Jika korporasi tetap bergeming, warga Lalan akan terus terjebak dalam isolasi yang dipaksakan oleh puing-puing beton di sungai mereka.

Penutupan jalur angkutan batu bara ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk turun tangan mengevaluasi izin lingkungan dan operasional perusahaan-perusahaan yang terlibat. Tanpa adanya sanksi yang lebih berat dari sekadar larangan melintas, jembatan-jembatan lain di sepanjang aliran sungai Sumatera Selatan mungkin tinggal menunggu giliran untuk ambruk.

Tahun 2026 harus menjadi tahun pembuktian bagi pemerintah daerah. Apakah ketegasan ini akan bertahan hingga jembatan kembali tegak, ataukah ini hanya “gertakan” sesaat yang akan luluh oleh lobi-lobi industri? Bagi warga Lalan, mereka tidak butuh retorika. Mereka hanya ingin jembatan mereka kembali, agar cinta mereka pada tanah kelahiran tidak lagi berbalas debu hitam dan akses yang terputus.

(hra)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.