Scroll untuk baca artikel
Headline

Kekalahan Telak CNN Indonesia di Mahkamah Agung dan Kedaulatan Pekerja Media

×

Kekalahan Telak CNN Indonesia di Mahkamah Agung dan Kedaulatan Pekerja Media

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi manajemen CNN Indonesia terkait pemotongan upah sepihak dan PHK. Sebuah preseden penting bagi jurnalis di tengah badai efisiensi industri media. Bagaimana duduk perkaranya?

Kekalahan Telak CNN Indonesia di Mahkamah Agung dan Kedaulatan Pekerja Media
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. (Dok. Nusaly.com)

JAKARTA, NUSALY — Perlawanan panjang pekerja media atas kebijakan pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen CNN Indonesia akhirnya mencapai titik balik di meja Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi secara resmi menolak permohonan yang diajukan manajemen perusahaan media di bawah naungan Trans Media tersebut, sekaligus mengukuhkan bahwa tindakan perusahaan adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Ibrahim menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan jatuhnya putusan ini, CNN Indonesia kini memikul kewajiban hukum untuk membayar kompensasi senilai Rp 494,685 juta kepada tujuh pekerjanya.

Efisiensi yang Melanggar Hukum

Perselisihan ini bermula pada periode Juni hingga Agustus 2024, saat manajemen CNN Indonesia memutuskan untuk memangkas gaji karyawannya dengan dalih efisiensi. Tanpa kesepakatan tertulis dari para pekerja, besaran pemotongan dilakukan secara bervariasi, bahkan menyentuh angka 35 persen.

Langkah sepihak tersebut memicu reaksi keras. Sebanyak 201 pekerja sempat menandatangani petisi penolakan, namun manajemen justru menantang para pekerja untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Tantangan tersebut dijawab oleh tujuh pekerja—Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan—yang melayangkan gugatan ke PHI Jakarta Pusat. Sementara itu, jurnalis Miftah Faridl menempuh jalur serupa melalui PHI Surabaya.

Pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bahwa pemotongan upah tersebut tidak sah. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan upah yang telah dipotong serta membayar kekurangan kompensasi PHK. Putusan inilah yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Baca juga  Kasasi MA Kuatkan Vonis Pembunuh Bos Toko Bangunan OKI: Alim Ardianto Dipidana Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun

Klaim Kerugian yang Tak Terbukti

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah tidak terbuktikannya klaim kerugian perusahaan yang dijadikan alasan PHK. Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023.

“Kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024, padahal PHK dilakukan manajemen lebih awal pada Agustus 2024. Ternyata klaim kerugian perusahaan sebagai alasan PHK tidak terbukti di pengadilan. Ini kemenangan penting agar manajemen tidak lagi bertindak semena-mena,” tegas Taufiqurrohman di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai kemenangan ini merupakan preseden penting bagi jurnalis di seluruh Indonesia. Menurutnya, putusan MA ini menegaskan bahwa hak ketenagakerjaan adalah hak asasi yang tidak bisa dipangkas atas nama efisiensi tanpa persetujuan pekerja.

Perlawanan di Surabaya dan Bayang-bayang “Union Busting”

Di Surabaya, manajemen CNN Indonesia juga mengalami kekalahan serupa. Gugatan Miftah Faridl terkait pemotongan upah dimenangkan oleh pekerja pada tingkat kasasi Agustus 2025 lalu. Manajemen pun akhirnya terpaksa membayar sisa upah yang sempat dipotong sepihak.

Namun, untuk perkara PHK di Surabaya, manajemen kembali mengajukan kasasi setelah dihukum membayar sisa pesangon dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta. Pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menyayangkan langkah tersebut sebagai upaya mengulur waktu dan bentuk arogansi perusahaan.

Di luar urusan upah dan pesangon, kasus ini juga menyeret dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Pembentukan SPCI diduga menjadi pemicu tindakan represif manajemen, yang kini kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Komnas HAM, hingga Direktorat Jenderal HAM.

Baca juga  Sengketa Lahan Tamat di Meja Rapat, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA

Upaya pemberangusan serikat merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia. Kemenangan pekerja di Mahkamah Agung ini menjadi peringatan keras bagi industri media nasional: bahwa krisis bisnis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melanggar konstitusi dan hak-hak dasar jurnalis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CNN Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.