Scroll untuk baca artikel
Headline

Melawan Eksploitasi Intelektual: Dosen Gugat Aturan Upah Murah ke Mahkamah Konstitusi

×

Melawan Eksploitasi Intelektual: Dosen Gugat Aturan Upah Murah ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi menjalani sidang perdana pengujian UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menuntut agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) guna mengakhiri praktik upah murah yang selama ini berlindung di balik "kesepakatan kerja".

Melawan Eksploitasi Intelektual: Dosen Gugat Aturan Upah Murah ke Mahkamah Konstitusi
Pengurus Serikat Pekerja Kampus dan Kuasa Hukum usai mengikuti Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, NUSALY — Marwah pendidikan tinggi Indonesia tengah diuji di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa (13/1/2026), Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjalani sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Inti gugatan ini sederhana namun menyentak: negara diminta hadir untuk memastikan tidak ada lagi dosen yang digaji di bawah standar hidup layak.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat. Dalam pembukaannya, majelis hakim memberikan sinyal ketertarikan yang mendalam terhadap isu ini, bahkan meminta pemohon memberikan perbandingan pengupahan dosen di tingkat global.

“Konstitusi mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan bernegara. Maka, pendidik seharusnya memiliki posisi sentral dan kesejahteraannya diprioritaskan,” ujar Prof. Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Menelanjangi Realitas “Upah di Bawah Minimum”

Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menegaskan bahwa Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen saat ini inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus dimaknai mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Negara tidak boleh menutup mata. Dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan,” ujar Violla.

Ia mengkritik prinsip freedom of contract (kebebasan berkontrak) yang diterapkan secara “membabi butu” oleh penyelenggara pendidikan untuk melegitimasi eksploitasi atas nama otonomi kampus.

Kalkulasi Pahit: Retorika Bangkrut vs Realita Matematis

Poin paling mengejutkan dalam persidangan ini muncul dari Pemohon III, Riski Alita Istiqomah, seorang dosen tetap di Bandung. Ia memaparkan hitungan matematis yang mematahkan klaim bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan bangkrut jika harus membayar gaji sesuai UMR.

Baca juga  Terkait Hasil PSU Empat Lawang, Gubernur Herman Deru Berharap Tidak Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi demi Pembangunan Daerah

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan rasio dosen-mahasiswa 1:35 di prodinya, seorang dosen secara proporsional mengelola potensi pendapatan kampus sebesar Rp 21,8 juta per bulan dari biaya kuliah mahasiswa. Namun, kenyataan pahitnya, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 1,5 juta—jauh di bawah UMK Bandung 2025 yang mencapai Rp 4,2 juta.

“Untuk membayar gaji sesuai UMR, kampus sebenarnya hanya perlu mengalokasikan sekitar 19 persen dari pendapatan biaya kuliah yang dihasilkan langsung dari beban kerja dosen tersebut. Sisanya, 80 persen lebih, masih tersedia untuk operasional lain,” ungkap perwakilan SPK, Rizma Afian Azhiim.

Menurut SPK, membiarkan mekanisme ini terus berjalan tanpa jaring pengaman hukum adalah pembiaran terhadap eksploitasi “nilai lebih” yang dihasilkan para pendidik demi keberlangsungan model bisnis institusi.

Menagih Hak Konstitusional

Para pemohon mendesak MK untuk menghapus ketidakpastian hukum dalam Pasal 52 Ayat (3) yang menyerahkan urusan gaji semata-mata pada perjanjian kerja. Tanpa parameter yang jelas, fungsi perlindungan dasar bagi dosen dianggap hilang.

“Kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada sejak 2015, diganti formula indeksasi. Tanpa tafsir tegas dari MK bahwa gaji dosen minimal setara UMR, maka otonomi kampus hanya akan menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional atas penghidupan yang layak,” tegas Rizma.

Majelis Hakim memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan hingga Senin, 26 Januari 2026. Putusan perkara ini nantinya akan menjadi tonggak sejarah: apakah profesi dosen akan tetap menjadi “pejuang literasi yang terpinggirkan”, atau akhirnya mendapatkan pengakuan ekonomi yang adil dari negara.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.