Headline

Sumur Minyak Ilegal Menjamur di Hutan Kawasan Muba, Program Penataan Hutan Rakyat Terhambat

×

Sumur Minyak Ilegal Menjamur di Hutan Kawasan Muba, Program Penataan Hutan Rakyat Terhambat

Sebarkan artikel ini

Aktivitas pengeboran minyak ilegal di hutan kawasan Desa Lubuk Bintialo, Musi Banyuasin, kian masif meski pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Praktik pungutan liar di akses masuk dan dugaan keterlibatan perangkat lokal memperumit upaya pemulihan fungsi hutan di Sumatera Selatan.

Sumur Minyak Ilegal Menjamur di Hutan Kawasan Muba, Program Penataan Hutan Rakyat Terhambat
Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (24/12/2025), sedikitnya ditemukan 40 titik sumur minyak baru yang beroperasi secara aktif di dalam kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo, Musi Banyuasin. (Dok. Heri/nusaly.com)

MUBA, NUSALY — Praktik pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas ini justru merambah masuk ke dalam zona hutan kawasan, tepatnya di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang baru saja dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (24/12/2025), sedikitnya ditemukan 40 titik sumur minyak baru yang beroperasi secara aktif di dalam kawasan hutan tersebut. Keberadaan sumur-sumur ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan upaya pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi hutan kawasan.

Retribusi Ilegal dan Akses Tertutup

Masifnya kegiatan pengeboran ini didukung oleh infrastruktur yang terorganisir di tingkat lokal. Di akses jalan menuju titik lokasi sumur, terdapat portal yang dijaga oleh warga setempat. Setiap kendaraan yang masuk untuk mengambil muatan minyak dikenakan pungutan liar dengan tarif bervariasi.

Seorang penjaga portal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setiap kendaraan kecil diwajibkan membayar Rp 100.000, sementara kendaraan jenis truk dikenakan biaya Rp 200.000 per lintasan. “Dana ini dikumpulkan dari setiap kendaraan yang keluar masuk membawa muatan minyak,” tuturnya.

Keberadaan portal dan pungutan sistematis ini mengindikasikan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam memfasilitasi jalur distribusi minyak ilegal. Dugaan keterlibatan aparat desa sebagai jembatan bagi para pelaku pengeboran kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat lingkungan di Muba.

Tantangan bagi Satgas Lintas Lembaga

Situasi di Lubuk Bintialo menjadi pembuktian bagi efektivitas Satgas PKH. Sebagai tim gabungan lintas lembaga yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas ini mengemban misi besar untuk menertibkan pemanfaatan lahan hutan yang tidak sesuai peruntukan.

Baca juga  Bupati Muba Hibahkan Tanah Pribadi untuk Keluarga Kurang Mampu, Bantu Wujudkan Rumah Layak Huni

Ketua Organisasi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Muba, Heryawan, menyatakan bahwa koordinasi di tingkat lapangan harus segera diperkuat. Tanpa tindakan tegas berupa penutupan sumur dan penegakan hukum terhadap aktor intelektualnya, program pemerintah pusat hanya akan dianggap sebagai kebijakan di atas kertas oleh para pelaku ilegal.

“Kami mendorong aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk segera melakukan langkah nyata di Desa Lubuk Bintialo. Lokasi pengeboran sudah sangat jelas berada di dalam hutan kawasan, yang secara hukum dilarang bagi aktivitas pengeboran tanpa izin,” tegas Heryawan.

Risiko Lingkungan dan Keamanan

Secara teknis, pengeboran minyak ilegal tanpa standar keamanan yang memadai (safety procedure) sangat rentan memicu ledakan dan kebakaran hutan yang luas. Selain itu, limbah minyak mentah yang meluap ke tanah hutan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan permanen yang sulit untuk dipulihkan (remediasi).

Urgensi penertiban di Batanghari Leko kini menjadi prioritas untuk memastikan bahwa tata kelola sumber daya alam di Sumatera Selatan kembali pada koridor hukum, sekaligus melindungi sisa-sisa hutan kawasan dari eksploitasi yang merusak.

(hra)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.