Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Amuk Keluarga Korban Mewarnai Sidang Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Anak di OKI

×

Amuk Keluarga Korban Mewarnai Sidang Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Anak di OKI

Sebarkan artikel ini

Kericuhan pecah di Pengadilan Negeri Kayuagung saat keluarga bocah korban pembunuhan meluapkan emosi terhadap terdakwa Rosi Yanto. Di ruang sidang, tim pembela memohon keringanan hukuman di tengah tuntutan mati dari jaksa.

Amuk Keluarga Korban Mewarnai Sidang Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Anak di OKI
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI.

KAYUAGUNG, NUSALY – Ketegangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memuncak pada Rabu (7/1/2026), sesaat setelah sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Rosi Yanto (20). Terdakwa yang terjerat kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap bocah RA (6) terpaksa lari terbirit-birit menuju ruang tahanan guna menghindari kejaran keluarga korban yang emosional.

Suasana haru dan kemarahan menyelimuti area pengadilan ketika Melisa, ibu kandung korban, secara spontan melontarkan cacian sebagai bentuk luapan duka yang mendalam. Pengawalan petugas pun diperketat saat terdakwa yang mengenakan rompi tahanan merah itu bergegas meninggalkan ruang sidang di tengah teriakan histeris keluarga korban dari Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran.

Bagi Melisa, tidak ada ruang tawar dalam perkara yang merenggut nyawa putrinya tersebut. Ia menegaskan bahwa pidana mati adalah satu-satunya vonis yang setimpal dengan kekejian terdakwa. Penantian selama enam tahun untuk memiliki keturunan yang berakhir tragis di tangan terdakwa telah meruntuhkan semangat hidup keluarganya.

Pertarungan Argumentasi antara Hak Hidup dan Rasa Keadilan

Di dalam ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH, membacakan pembelaan yang meminta Majelis Hakim PN Kayuagung memberikan hukuman seringan-ringannya. Meskipun pihak pembela sepakat dengan penerapan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak yang disangkakan, mereka secara tegas keberatan dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Novi berargumen bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya. Faktor perilaku baik terdakwa selama di pengadilan diharapkan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menghindari vonis maksimal.

Baca juga  Anggun Berkebaya Pimpin Upacara Bendera Hari Kartini, Siswi SMPN 1 Pedamaran Tunjukkan Semangat Emansipasi

Sebaliknya, JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Rivaldo, menyatakan tetap pada pendiriannya untuk menuntut pidana mati. Jaksa menilai fakta-fakta keji yang terungkap dalam persidangan tidak memberikan celah bagi keringanan hukuman. Terdakwa tetap diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP.

Menanti Vonis Majelis Hakim di Tengah Tekanan Publik

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni SH MH bersama hakim anggota Nurjanah dan Danang Prabowo Jati ini kini memasuki tahap akhir. Peristiwa pelarian terdakwa dari amuk massa di lorong pengadilan menjadi potret nyata betapa besarnya ekspektasi masyarakat akan putusan yang berkeadilan.

Ekspektasi keluarga korban sangat jelas: keadilan hanya bisa ditegakkan jika hukuman yang dijatuhkan memiliki bobot yang sama dengan hilangnya nyawa anak di bawah umur secara keji. Majelis hakim kini memikul beban berat untuk menyeimbangkan fakta persidangan, pembelaan hak hidup terdakwa, dan luka batin keluarga korban yang belum terobati.

Putusan akhir perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada pekan mendatang. Sidang vonis tersebut diprediksi akan kembali menyita perhatian publik luas sebagai barometer penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan anak di Sumatera Selatan.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.