PALEMBANG, NUSALY — Sidang dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/1/2026), memasuki babak krusial. Terdakwa Fitrianti Agustinda secara terbuka melakukan perlawanan terhadap keterangan saksi kunci mengenai asal-usul pendanaan program “Jumat Berbagi” yang menjadi salah satu materi dakwaan.
Fitrianti, yang akrab disapa Finda, secara tegas membantah telah menyalahgunakan dana hibah kemanusiaan untuk pembagian nasi bungkus kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa program tersebut adalah inisiatif pribadi yang dijalankan untuk merespons dampak pandemi Covid-19, bukan program resmi PMI.
“Program Jumat Berbagi itu program pribadi saya. Dananya juga dana pribadi. Setiap minggu saya mengeluarkan sekitar Rp7 juta untuk kegiatan tersebut,” tegas Finda di hadapan Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Benturan Fakta dengan Keterangan Bendahara
Bantahan Finda ini secara otomatis meruntuhkan keselarasan dengan keterangan saksi Mike, Bendahara PMI Kota Palembang. Dalam persidangan sebelumnya, Mike memberikan testimoni yang memberatkan dengan mengungkap adanya instruksi penggelembungan (mark-up) pembelian beras dan daging ayam untuk mendukung logistik Jumat Berbagi.
Mike menekankan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak memiliki korelasi dengan fungsi kemanusiaan PMI, melainkan digunakan untuk kepentingan pencitraan jabatan Finda saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota.
Menanggapi hal tersebut, Finda bersikeras bahwa jika terdapat fasilitas atau dana PMI yang terpakai dalam aktivitasnya, ia selalu melakukan pengembalian secara penuh. Namun, ia tidak merinci bukti administratif pengembalian dana yang dimaksud di dalam persidangan.
Menelusuri Aliran Dana Rp 2,4 Miliar
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada konstruksi dakwaannya yang menyebutkan adanya kebocoran dana fantastis. Fitrianti Agustinda diduga menikmati aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sementara suaminya, Dedi Siprianto, disebut menerima Rp30 juta.
Secara akumulatif, jaksa mencatat ada dana sebesar Rp1,4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan darurat, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Akibat perbuatan ini, fungsi sosial PMI sebagai lembaga kemanusiaan dinilai gagal tercapai di Palembang pada periode tersebut.
Finda dan suaminya kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kini berada pada posisi untuk menimbang, apakah argumentasi “dana pribadi” yang disampaikan Finda didukung oleh bukti autentik, ataukah hanya menjadi pembelaan sepihak di tengah kuatnya kesaksian dari internal organisasi PMI sendiri.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







