PALEMBANG, NUSALY — Kepergian tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Sumatera Selatan, Haji Kemas (Kms) Ahmad Halim Ali, pada Kamis (22/1/2026) siang, menjadi perhatian luas berbagai kalangan, tidak terkecuali institusi penegak hukum. Di tengah suasana duka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kehilangan atas berpulangnya sosok yang dikenal sebagai salah satu putra terbaik Bumi Sriwijaya tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan rasa belasungkawa atas nama institusi. Vanny mengungkapkan, sosok almarhum selama ini dikenal luas sebagai figur yang memberikan kontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat di Palembang dan sekitarnya.
“Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan lahir maupun batin,” ujar Vanny saat memberikan keterangan kepada media di Palembang, Kamis sore.
Prosedur Hukum Pasca-Kematian
Meski suasana duka menyelimuti, muncul pertanyaan publik mengenai status hukum yang berkaitan dengan almarhum. Sebagai informasi, Haji Halim sempat menjadi perhatian dalam beberapa perkara hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Terkait hal tersebut, Vanny menjelaskan bahwa secara administratif, Kejaksaan belum bisa mengambil langkah hukum atau memberikan penjelasan lebih detail. Hingga Kamis petang, Kejari Muba dilaporkan belum menerima surat keterangan kematian resmi dari pihak RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, tempat almarhum menjalani perawatan terakhir.
“Kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena belum menerima surat resmi dari rumah sakit. Informasi ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Saat ini suasana masih dalam keadaan berduka, sehingga hal-hal lain akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” tegas Vanny.
Dalam prosedur hukum pidana, kematian seorang tersangka atau terdakwa berimplikasi pada gugurnya hak menuntut dari jaksa penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, eksekusi terhadap aturan tersebut memerlukan dasar dokumen administratif yang sah dari pihak berwenang.
Akhir Perjuangan Medis
Haji Kms Halim Ali mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 14.25 WIB dalam usia 88 tahun. Sebelum dinyatakan wafat, almarhum sempat berjuang melewati masa kritis di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Siti Fatimah. Penurunan kondisi kesehatan yang drastis dalam beberapa hari terakhir memang sempat menjadi perbincangan hangat di Sumatera Selatan.
Kabar duka ini pertama kali terkonfirmasi secara luas melalui pesan singkat dari tim kuasa hukum almarhum. Pesan tersebut memohonkan maaf atas segala khilaf almarhum semasa hidupnya dan meminta doa dari segenap masyarakat luas.
Semasa hidupnya, Haji Halim dikenal sebagai sosok yang sederhana dan memiliki pengaruh besar di bidang sosial-keagamaan. Kontribusinya dalam pembangunan fasilitas umum di Sumatera Selatan menjadikannya salah satu figur pengusaha yang paling disegani. Wafatnya almarhum tidak hanya menjadi kesedihan bagi keluarga besar, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini melihatnya sebagai sosok dermawan dan pengayom.
Saat ini, masyarakat menanti penghormatan terakhir bagi sang tokoh, sementara otoritas hukum tetap menjalankan prosedur administratif dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan rasa hormat di tengah suasana berkabung.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




