Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumsel Tangkap Pria di Banyuasin Atas Dugaan Kekerasan Seksual Adik Ipar

×

Polda Sumsel Tangkap Pria di Banyuasin Atas Dugaan Kekerasan Seksual Adik Ipar

Sebarkan artikel ini

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel mengamankan seorang pria di Banyuasin atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak.

Polda Sumsel Tangkap Pria di Banyuasin Atas Dugaan Kekerasan Seksual Adik Ipar
Ilustrasi foto dibuat dengan AI. (Dok. Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial AG (30) ditangkap di Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Rabu (14/1/2026), atas dugaan tindak asusila terhadap adik iparnya yang masih duduk di bangku SMA hingga menyebabkan korban melahirkan.

Penangkapan terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel. Tindakan kekerasan seksual ini diduga telah berlangsung berulang kali sejak Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka asusila terhadap adik iparnya sudah ditangkap. Ditres PPA dan PPO akan memproses kasus ini dengan serius,” ujar Kombes Nandang, Kamis (15/1/2026).

Ancaman dan Iming-iming di Ruang Sepi

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang senilai Rp50 ribu. Selain itu, tersangka juga disebut menggunakan ancaman agar korban menuruti perbuatannya. Tindakan keji ini selalu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kombes Nandang menjelaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut diduga berlangsung intensif sepanjang Juli 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2025. Proses penyidikan akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang kuat untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pidana Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Kapolda Sumsel Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti pelaku. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi prioritas utama Polda Sumsel untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa lingkungan di sekitar anak-anak tetap aman dari predator seksual, khususnya di lingkaran keluarga terdekat.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup privat. Pelaporan dini sangat krusial untuk mencegah eskalasi kejahatan dan memberikan perlindungan bagi korban.

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.