KAYUAGUNG, NUSALY — Ruang tunggu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis pagi (15/1/2026), menjadi saksi bisu sebuah pergulatan batin yang mengharukan. Di salah satu sudut, seorang wanita dengan kandungan yang kian membesar duduk bersandar. Nafasnya berat, matanya sembab, menatap sebuah pintu kayu yang memisahkannya dengan sang suami, Ahmad Sukri.
Di balik pintu itu, Sukri bukan sedang beradu argumen tentang benar atau salah. Ia telah mengakui kekhilafannya mengambil sebuah sepeda motor di parkiran Kantor BPN OKI pada Oktober 2025 lalu. Namun, di balik tindak kriminal tersebut, terselip narasi keputusasaan seorang lelaki yang tidak memiliki pekerjaan, sementara biaya persalinan istrinya sudah di depan mata.
Uang Rp 500.000 hasil menggadai motor tersebut adalah harga dari sebuah keputusasaan demi nyawa istri dan calon anaknya.
Melampaui Dinginnya Teks Hukum
Kasus ini tidak berakhir dengan tuntutan penjara yang dingin. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi, bersama tim jaksa, memilih untuk berhenti sejenak dari rutinitas administrasi perkara. Mereka mencoba melihat melampaui tumpukan berkas untuk menemukan dimensi kemanusiaan yang tersembunyi.
Para jaksa menemukan sosok Sukri sebagai pelaku yang baru pertama kali tersandung masalah hukum dan bertindak karena tekanan ekonomi yang ekstrem. “Hukum tidak boleh buta terhadap derita manusia,” menjadi napas utama dalam penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
“Kami melihat melampaui tumpukan berkas. Di sana ada seorang istri yang sebentar lagi bertaruh nyawa untuk melahirkan. Menegakkan hukum bukan berarti harus memutus harapan sebuah keluarga,” ujar Indah Kumala Dewi dengan nada rendah namun tegas.

Keikhlasan yang Memulihkan
Momen puncak terjadi saat jaksa memfasilitasi pertemuan antara Sukri dan korbannya, Mahidin. Di hadapan jaksa yang bertindak sebagai jembatan perdamaian, Sukri bersimpuh dalam isak tangis. Ia memohon maaf bukan karena takut akan jeruji besi, melainkan karena rasa malu telah mengotori perjuangannya mencari nafkah.
Nurani berbicara ketika Mahidin, dengan kebesaran hati yang luar biasa, memberikan maafnya secara tulus. Ia menyadari bahwa memenjarakan Sukri hanya akan menciptakan trauma baru bagi bayi yang belum lahir tersebut. Keadilan tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), melainkan restoratif (pemulihan).
Oase Keadilan yang Menyejukkan
Setelah melalui proses verifikasi yang teliti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) merestui permohonan penghentian penuntutan tersebut pada 15 Januari 2026. Jaksa di Kejari OKI akhirnya mengetuk palu keadilan yang memulihkan martabat manusia.
Sore itu, Sukri melangkah keluar dari gerbang Kejaksaan sebagai manusia merdeka. Ia menggenggam erat tangan istrinya, siap mendampingi pertaruhan nyawa di meja persalinan dengan martabat yang telah kembali.
Kisah dari OKI ini menjadi oase di tengah dahaga publik akan penegakan hukum yang adil. Ia membuktikan bahwa di tangan jaksa yang memiliki kedalaman nurani, hukum mampu menjadi pelindung bagi mereka yang tersesat dalam himpitan hidup. Sukri kini pulang untuk menyambut tangis pertama buah hatinya di rumah, bukan dari balik terali besi.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







