INDRALAYA, NUSALY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus mendalami gurita perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara yang menyeret oknum anggota DPRD aktif. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi, penyidik kini mensinyalir adanya potensi penetapan tersangka baru dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10,5 miliar tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, H. Musa, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Sejauh ini, sedikitnya 63 orang saksi telah diperiksa secara maraton untuk memetakan peran para aktor di balik alih fungsi lahan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.
“Kita lihat nanti, yang pasti tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Musa dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Modus Surat Pengakuan Hak dan Fee Miliaran
Konflik hukum ini berpusat pada tindakan Yansori (YS), oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang saat kejadian (periode 2008–2022) menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal. YS bersama Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Muara Enim, diduga bekerja sama menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) di atas lahan yang secara hukum berstatus Kawasan Hutan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Berbekal SPH tersebut, YS diduga berperan aktif memfasilitasi penjualan lahan negara kepada beberapa pihak swasta. Atas perannya sebagai “makelar” lahan negara tersebut, YS dilaporkan menerima imbalan atau fee fantastis mencapai Rp 1,4 miliar.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik mafia tanah ini memiliki dampak domino yang masif terhadap kerugian negara. Nilai Rp 10,5 miliar muncul dari hilangnya aset negara berupa lahan kawasan hutan yang dikonversi secara ilegal menjadi hak milik perorangan atau badan hukum melalui prosedur yang cacat.
Pengembalian Kerugian Negara yang Minim
Meskipun nilai kerugian negara mencapai angka belasan miliar, komitmen para tersangka dalam memulihkan kerugian tersebut masih tergolong minim. Hingga saat ini, total dana yang dikembalikan kepada kas negara baru menyentuh angka Rp 742 juta.
Dari total fee Rp 1,4 miliar yang diterima YS, legislator tersebut baru menyerahkan kembali sebesar Rp 600 juta kepada penyidik. Minimnya angka pengembalian ini menjadi tantangan tersendiri bagi kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan Primair, mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Selain itu, penyidik juga menyertakan dakwaan Subsidair Pasal 3 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 KUHP mengindikasikan bahwa perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kini, publik menanti keberanian Kejari Ogan Ilir untuk menyentuh “aktor intelektual” lainnya atau pihak pembeli lahan yang diuntungkan dari skandal ini. Penuntasan kasus mafia tanah ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan dalam memberantas praktik lancung alih fungsi lahan negara demi kepentingan segelintir elite.
(aaa)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







