Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Terganjal Aturan ASN, Tiga Kades di Ogan Ilir Lepas Status PPPK Paruh Waktu

×

Terganjal Aturan ASN, Tiga Kades di Ogan Ilir Lepas Status PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Fenomena rangkap jabatan muncul pascapelantikan PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir. Berpegang pada aturan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, tiga kepala desa akhirnya dipaksa memilih satu jabatan.

Terganjal Aturan ASN, Tiga Kades di Ogan Ilir Lepas Status PPPK Paruh Waktu
Terganjal Aturan ASN, Tiga Kades di Ogan Ilir Lepas Status PPPK Paruh Waktu. (Dok. Istimewa)

INDRALAYA, NUSALY — Implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir mulai menghadapi tantangan administratif di tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemanggilan terhadap tiga Kepala Desa (Kades) yang kedapatan merangkap jabatan setelah resmi dilantik sebagai PPPK.

Ketiga pimpinan desa tersebut adalah Kades Pegayut (Kecamatan Pemulutan), Kades Sentul (Kecamatan Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Kecamatan Tanjung Raja). Pemanggilan ini dilakukan menyusul terbitnya SK pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, yang secara hukum berbenturan dengan status mereka sebagai pejabat pemerintahan desa.

Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta kepastian sikap dari para Kades agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan anggaran.

“Ketiga Kades ini kan sudah ada SK-nya (PPPK). Makanya kami panggil supaya mereka menentukan pilihan salah satu jabatan,” tegas Ariyadi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Ketegasan Aturan Pelarangan Rangkap Jabatan

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah membentengi praktik rangkap jabatan ini melalui Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak 7 Agustus 2025. Aturan ini dipertegas kembali melalui SE DPMD Nomor: 140/04 IIV/DPMD/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Inti dari aturan tersebut adalah setiap PPPK—baik kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu—dilarang keras merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dasar hukumnya sangat kuat; merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN, mereka tunduk pada pakta integritas dan aturan netralitas serta efektivitas kinerja yang melarang adanya penghasilan ganda dari anggaran negara untuk dua jabatan berbeda.

Baca juga  BPK Temukan Penyelewengan Dana BOS di Ogan Ilir, Sekolah Diduga Lakukan Praktik Fiktif

Memilih Jabatan Kades

Setelah melalui proses klarifikasi dan rapat koordinasi, ketiga Kades tersebut secara bulat memutuskan untuk tetap bertahan pada jabatan pilihan masyarakat sebagai Kepala Desa.

“Hasil rapat kemarin, ketiga Kades itu tetap memilih jabatan Kades. Artinya, posisi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya mereka raih sudah dilepas,” jelas Ariyadi.

Langkah cepat DPMD Ogan Ilir ini menjadi preseden penting bagi ribuan perangkat desa lainnya agar memahami batasan dalam mencari peruntungan di jalur seleksi ASN. Keputusan ini juga memastikan stabilitas roda pemerintahan di tingkat desa agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat tanpa terbagi oleh kewajiban sebagai ASN di instansi lain.

Ke depan, koordinasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan DPMD akan terus diperketat guna mengantisipasi adanya aparatur desa yang kembali lolos seleksi PPPK tanpa menanggalkan jabatan lamanya.

(aaa)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.