Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Residivis BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Polisi Buru Pemilik Gudang Asal PALI

×

Residivis BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Polisi Buru Pemilik Gudang Asal PALI

Sebarkan artikel ini

Sebuah gudang penimbunan solar olahan di Desa Tanjung Terang meledak dan terbakar hebat. Meski sempat ditutup polisi pada 2023, lokasi ini terbukti beroperasi kembali secara ilegal. Bagaimana rantai pasok minyak mentah asal Muba ini tetap bertahan?

Residivis BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Polisi Buru Pemilik Gudang Asal PALI
Bangunan tertutup yang dikelilingi tembok beton setinggi 3 meter di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, ludes terbakar pada Senin (12/1/2026) siang. (Dok. Sumeks.co)

MUARA ENIM, NUSALY — Praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muara Enim kembali memicu petaka. Sebuah bangunan tertutup yang dikelilingi tembok beton setinggi 3 meter di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, ludes terbakar pada Senin (12/1/2026) siang. Peristiwa ini mengungkap fakta mengejutkan: lokasi tersebut adalah “pemain lama” yang tetap beroperasi meski pernah ditutup aparat.

Kebakaran yang terjadi pukul 13.12 WIB ini sempat memicu kepanikan warga dan pengguna jalan raya. Asap hitam pekat membumbung tinggi disertai suara gemuruh yang terdengar hingga ke permukiman sekitar. Beruntung, intervensi cepat dari tujuh unit pemadam kebakaran gabungan, termasuk unit dari PT TEL, berhasil melokalisasi api hingga padam pada pukul 14.30 WIB.

Jejak Solar Olahan dan Barang Bukti Masif

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan gudang penampungan dan produksi BBM ilegal. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bangunan tersebut dimanfaatkan untuk mengolah minyak mentah—yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)—menjadi bahan bakar jenis solar.

Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang mengindikasikan skala operasi besar:

  • Armada: 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry yang hangus terbakar.
  • Tangki Kapasitas Besar: 1 unit tangki 8.000 liter (berisi 3.000 liter solar olahan) dan 1 unit tangki 5.000 liter (berisi 3.000 liter solar olahan).
  • Peralatan Produksi: 21 kerangka baby tedmon, 15 unit drum, 4 unit mesin pompa, dan selang berukuran besar.
  • Sarana Distribusi: Sebuah tangki bertuliskan merek perusahaan swasta, PT Prima Lautan Mandiri, yang ditemukan dalam keadaan kosong.
Baca juga  Razia Angkutan Batu Bara Ilegal di Muara Enim, 27 Kendaraan Diperiksa

Lemahnya Pengawasan dan Pelarian Pemilik

Salah satu sorotan utama dalam insiden ini adalah status bangunan tersebut yang merupakan residivis kejahatan lingkungan dan energi. Pada tahun 2023, kepolisian sebenarnya telah menggerebek dan menutup gudang ini secara resmi. Namun, secara diam-diam, aktivitas penimbunan kembali berjalan di balik tembok beton setinggi 3 meter tersebut.

“Sepertinya mau beroperasi lagi. Lokasi ini tercatat pernah ditutup polisi tahun 2023. Saat ini, pemilik gudang berinisial RK (Reno Karim), warga Pendopo, PALI, masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKP RTM Situmorang.

Jumar (45), seorang pedagang setempat, memberikan kesaksian bahwa aktivitas di dalam gedung memang sangat tertutup hingga warga baru menyadari adanya bahaya setelah asap tebal muncul. Kejadian ini memicu desakan publik terhadap Polres Muara Enim untuk meningkatkan pengawasan titik-titik rawan penimbunan BBM agar tidak hanya bersifat “tutup-buka” pasca-penindakan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Muara Enim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan distribusi solar olahan tersebut, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak yang memasok bahan mentah dari Muba.

(tia)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.