JAKARTA, NUSALY – Kabar krusial bagi 80.000 kepala desa di seluruh Indonesia baru saja dirilis. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur detail “operasional” penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, regulasi ini memberikan tempat istimewa bagi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mesin ekonomi baru di tingkat akar rumput. Tidak hanya sekadar anjuran, dukungan implementasi koperasi ini menjadi fokus utama yang wajib dialokasikan dalam perubahan APB Desa 2026.
Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa dana tersebut ditujukan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan lahirnya koperasi di setiap jengkal wilayah desa.
Jerat Sanksi: Transparansi atau “Puasa” Dana Operasional
Regulasi terbaru ini juga membawa pesan keras bagi para Kepala Desa terkait akuntabilitas. Pemerintah Desa kini wajib mempublikasikan rincian penggunaan Dana Desa di ruang publik, mulai dari baliho, media sosial, hingga situs web desa.
Bagi desa yang mencoba menutup-nutupi anggaran, sanksinya tidak main-main:
- Kehilangan Dana Operasional: Desa yang lalai mempublikasikan anggaran akan dilarang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa (maksimal 3%) pada tahun anggaran berikutnya.
- Pengawasan Ketat: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten/kota diberikan wewenang penuh untuk memantau ketaatan ini dan melaporkannya langsung ke Menteri.
Dana Desa 2026: Fokus Kemandirian
Arah baru pemanfaatan anggaran berdasarkan Permendes No. 16/2025 untuk memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.
PRIORITAS UTAMA
Koperasi Merah Putih
Pembangunan infrastruktur gerai fisik dan gudang logistik desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Padat Karya
Pangan
Infrastruktur Digital
Larangan Penggunaan
Fokus 2026: Antara Kemiskinan Ekstrem dan Infrastruktur Digital
Selain koperasi, pemerintah menetapkan delapan fokus utama penggunaan dana yang harus disepakati melalui Musyawarah Desa:
- BLT Desa Tetap Mengalir: Penanganan kemiskinan ekstrem tetap dijaga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga.
- Ketahanan Pangan & Energi: Pengembangan pekarangan bergizi dan pengolahan limbah menjadi energi terbarukan (biogas/biodiesel) menjadi prioritas.
- Infrastruktur Digital: Desa terpencil diwajibkan membangun tower akses internet dan pengadaan perangkat digital (laptop/komputer) untuk administrasi.
- Padat Karya Tunai (PKTD): Pembangunan infrastruktur wajib melibatkan warga miskin dan marginal dengan upah yang dibayarkan setiap hari.
Larangan Keras: Dana Desa Bukan untuk “Bimtek” Keluar Kota
Dalam lampiran Permendes ini, pemerintah juga mempertegas daftar hitam penggunaan Dana Desa. Dana Desa haram hukumnya digunakan untuk:
- Membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD.
- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.
- Menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding ke luar daerah.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk perbaikan ringan dengan pagu maksimal Rp25 juta.
Dengan aturan yang kian mendetail ini, pemerintah pusat seolah sedang melakukan “cuci gudang” birokrasi di tingkat desa. Fokus dialihkan sepenuhnya dari seremoni pejabat desa menuju penguatan ekonomi riil warga melalui Koperasi Merah Putih dan perlindungan sosial bagi kelompok miskin ekstrem.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







