Scroll untuk baca artikel
Data & Visual

Strategi Hukum Terdakwa Korupsi Pokir OKU: Pertarungan Timeline Politik untuk Bebaskan Bupati, Tuntut Audit Pj Bupati Sebelumnya

×

Strategi Hukum Terdakwa Korupsi Pokir OKU: Pertarungan Timeline Politik untuk Bebaskan Bupati, Tuntut Audit Pj Bupati Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tipikor Palembang menjadi arena pertarungan narasi antara Jaksa KPK dan kubu pertahanan. Tuntutan suap fee Pokir senilai Rp3,7 miliar yang melibatkan empat terdakwa kini menghadapi strategi hukum yang mencoba menyingkirkan Bupati Teddy Meilwansyah sebagai aktor, dan mengalihkan fokus penyelidikan kepada pejabat yang memimpin OKU pada periode transisi.

Strategi Hukum Terdakwa Korupsi Pokir OKU_ Pertarungan Timeline Politik untuk Bebaskan Bupati, Tuntut Audit Pj Bupati Sebelumnya
Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, selaku penasihat hukum Nopriansyah. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Babak lanjutan persidangan kasus suap proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (21/10/2025). Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD OKU—Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—ini memasuki fase krusial dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kehadiran Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, menjadi sorotan. Namun, alih-alih menguatkan keterlibatan sang Bupati, pernyataan yang dikeluarkan penasihat hukum terdakwa Nopriansyah pascasidang justru berupaya membebaskan Teddy dari jeratan hukum.

Anatomi Strategi Pertahanan: Perang Timeline Politik

Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, selaku penasihat hukum Nopriansyah, menjelaskan bahwa keterangan yang didapatkan dari Bupati Teddy Meilwansyah menunjukkan bahwa kliennya tidak banyak terlibat atau mengetahui masalah Pokir secara mendalam.

Strategi pertahanan ini berfokus pada kronologi pengesahan anggaran dan status politik Teddy pada saat dugaan suap terjadi. Juli Hartono secara eksplisit menegaskan bahwa perencanaan Pokir dan dugaan korupsi ini dilakukan pada masa Pj Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana.

“Kami konsisten, Pokir ini dirancang oleh eksekutif dan legislatif pada zaman Pj Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana beserta anggota dewan yang hadir di rumah dinas Kabupaten OKU,” ujar Juli Hartono.

Analisis Timeline dan Implikasinya:

Kubu pertahanan menggunakan jeda waktu di jabatan publik Teddy sebagai benteng hukum. Teddy Meilwansyah diketahui mengundurkan diri sebagai ASN pada Juli 2024 dan baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 20 Februari 2025. Menurut Juli Hartono, kurun waktu krusial antara Juli 2024 hingga Februari 2025, ketika kesepakatan-kesepakatan fee proyek diduga terjadi, Teddy tidak memiliki sangkut paut aktif lagi dengan Pemda OKU.

Baca juga  Operasi Pasar LPG 3 Kg di OKU, Solusi Pasca Banjir dan Jaminan Ketersediaan Energi bagi Masyarakat

Strategi ini secara efektif mencoba memisahkan Nopriansyah dan para anggota DPRD yang diadili dari keterkaitan langsung dengan Bupati saat ini, sekaligus mengarahkan spotlight penyelidikan pada kepemimpinan eksekutif sebelumnya. Hal ini membuka pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pejabat transisi terhadap kebijakan anggaran yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi.

Konflik Faksi DPRD sebagai Celah Suap Rp45 Miliar

Kasus suap ini tidak dapat dilepaskan dari konflik politik yang sempat melanda DPRD OKU, yakni perseteruan antara kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).

Konflik faksi ini, yang menyebabkan deadlock pada pengesahan RAPBD OKU 2025, justru dimanfaatkan sebagai celah. Anggota dewan diduga mengusulkan paket proyek Pokir senilai total Rp45 miliar. Ketika usulan ini tidak dapat diakomodasi secara resmi, jalan keluar ilegal dipilih: pemberian fee proyek sebagai pelicin pengesahan anggaran.

Dengan menggeser fokus ke masa Pj Bupati, pihak pertahanan Nopriansyah berargumen bahwa konflik politik internal di DPRD tersebut—yang notabene harus diselesaikan oleh Eksekutif—adalah warisan masalah lama yang kemudian direspons Nopriansyah sebagai Kepala Dinas PUPR.

Petunjuk Baru Rp300 Juta dan Ancaman Pidana Lanjutan

Selain argumen timeline, pihak pertahanan Nopriansyah juga memberi sinyal penting kepada penyidik KPK. Juli Hartono mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta yang belum sepenuhnya diangkat oleh penyidik.

“Yang menarik dalam perkara ini adalah, adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta, kami masih akan menunggu apakah perkara ini akan diangkat atau tidak oleh pihak penyidik,” ujarnya.

Petunjuk ini mengisyaratkan bahwa kubu terdakwa memiliki amunisi untuk membuka babak baru penyelidikan, yang berpotensi menyeret pihak-pihak lain—baik di kubu legislatif maupun eksekutif—yang hingga kini belum tersentuh. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum suap Pokir OKU masih sangat dinamis dan ancaman pidana lanjutan masih menggantung pada aktor-aktor lain di lingkungan Pemkab OKU.

Baca juga  Korupsi Fee Pokir OKU Rp3,7 Miliar: Bupati Teddy Meilwansyah Bersaksi, Ungkap Dinamika Deadlock APBD 2025

Sidang yang menjerat Nopriansyah dan tiga anggota dewan ini akan terus menjadi fokus perhatian publik. Keputusan Majelis Hakim mengenai strategi pertahanan berdasarkan timeline politik ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi yang melibatkan pejabat transisi di daerah. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.