Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Kamtibmas

Detik-Detik Anggota Narkoba Polres OKU Ditikam Bandar Kambuhan Andri Badak

×

Detik-Detik Anggota Narkoba Polres OKU Ditikam Bandar Kambuhan Andri Badak

Sebarkan artikel ini
Detik-Detik Anggota Narkoba Polres OKU Ditikam Bandar Kambuhan Andri Badak
Anggota Satres Narkoba Polres OKU Brigpol Joni Agustoni ditikam bandar kambuhan Andri Badak saat operasi senyap di Pasar Pucuk Baturaja. Dok. Istimewa

Aksi kejar-kejaran bersenjata tajam pecah di pusat perbelanjaan tradisional Kota Baturaja saat operasi pembungkaman jaringan pengedar sabu. Seorang bintara polisi terluka parah akibat sabetan senjata tajam dari penjahat narkotika yang nekat melawan taktik kepungan petugas.

BATURAJA, NUSALY – Suasana perniagaan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Pasar Pucuk atau Pasar Atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, mendadak berubah mencekam pada Selasa (26/5/2026) pagi sekitar pukul 10.15 WIB.

Operasi penangkapan rahasia yang digelar oleh jajaran kepolisian daerah setempat berujung pada pertumpahan darah setelah seorang bandar kambuhan melakukan perlawanan brutal menggunakan senjata penikam.

Seorang personel kepolisian bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Joni Agustoni terpaksa dilarikan ke meja bedah Rumah Sakit Umum Daerah Dr Ibnu Sutowo Baturaja. Anggota Korps Bhayangkara tersebut menderita luka tusuk serius di bagian pinggang kanan belakang hingga mata pisau menembus rongga rusuk setelah diserang secara mendadak dari arah belakang.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers di Ruang Vidcon Lantai I Markas Polres OKU membeberkan bahwa operasi penindakan ini bergerak di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu Deka Saputra.

Kronologi peristiwa bermula ketika empat personel tim buser yang mengendarai sepeda motor melakukan pembuntutan senyap terhadap pergerakan tersangka utama, Andri Juliansyah (39), yang akrab dipanggil Andri Badak di dunia hitam.

Saat posisi target dinilai terkunci di tengah keramaian pasar, dua anggota polisi langsung memepet sepeda motor Suzuki Next berwarna merah yang dikendarai oleh Andri Badak. Menyadari draf penyamaran petugas telah terbongkar, warga Kelurahan Talang Jawa ini langsung mencabut sebilah pisau dari balik pinggangnya.

Tersangka awalnya mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah petugas bernama Hendri, namun tebasan pertama itu berhasil dihindari. Sepersekian detik kemudian, Andri Badak memutar arah pisaunya dan langsung menghujamkannya ke tubuh Brigpol Joni Agustoni yang berada dalam posisi terdekat.

Melihat korban ambruk bersimbah darah, pelaku mencoba memanfaatkan situasi kepanikan warga pasar untuk melarikan diri. Namun, pelarian gembong sabu tersebut berhasil digagalkan oleh dua personel kepolisian lain yang bersiaga di lapis kedua, dengan dibantu oleh aksi berani sejumlah warga sekitar yang ikut mengepung dan menjegal tersangka di lokasi kejadian.

“Kami sudah menjenguk kondisi anggota kami yang langsung menjalani operasi darurat. Berdasarkan keterangan tim dokter, luka tusukan yang dialami cukup dalam di rongga rusuk belakang namun tidak sampai merusak organ vital, dan sore ini penanganan di ruang ICU berjalan dengan stabil,” ujar Endro saat memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi liar yang sempat beredar luas di berbagai platform media sosial.

Catatan hitam bisnis barang haram

Identitas Andri Juliansyah alias Andri Badak bukanlah nama baru dalam draf kejahatan narkotika di wilayah hukum Ogan Komering Ulu. Berdasarkan data register perkara kepolisian, pria paruh baya ini merupakan residivis kakap yang sudah dua kali merasakan dinginnya dinding sel tahanan lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.

Sepak terjang pertamanya terhenti pada tahun 2017 ketika pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan beserta denda 800 juta rupiah.

Setahun setelah menghirup udara bebas, Andri Badak kembali diringkus petugas pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat, yakni 8 tahun 6 bulan kurungan penjara denda 1 miliar rupiah.

Keberadaannya kembali di jalanan Baturaja pada pertengahan tahun 2026 ini menunjukkan bahwa ia baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum akhirnya memutuskan kembali ke jaringan bisnis lamanya.

Dari hasil penggeledahan badan pascapenangkapan, polisi berhasil mengamankan draf barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar. Satu paket sabu ditemukan terjatuh di atas aspal jalanan saat pergulatan fisik terjadi, sedangkan dua paket lainnya ditemukan tersimpan rapi di dalam saku celana tersangka.

Korps baju cokelat juga menyita sebilah pisau bergagang cokelat milik pelaku serta uang tunai pecahan kecil hasil transaksi senilai dua ribu rupiah.

Tuntutan hukuman berlapis
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers di Ruang Vidcon Lantai I Markas Polres OKU. Dok. Radit/Nusaly.com

Tuntutan hukuman berlapis

Atas tindakan nekatnya yang mencederai aparat penegak hukum yang sedang bertugas, penyidik Satres Narkoba Polres OKU memastikan akan menerapkan draf tuntutan hukum dengan pasal berlapis terhadap Andri Badak. Pelaku terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

“Untuk dakwaan pokok mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara untuk draf pidana penganiayaan berat serta penguasaan senjata tajam tanpa hak, kami terapkan pasal tambahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” kata Kapolres OKU menambahkan.

Ketegasan petugas dan partisipasi aktif warga Jalan HOS Cokroaminoto dalam membekuk bandar kambuhan ini menjadi bukti kuat bahwa ruang gerak peredaran sabu di Baturaja semakin memperprihatinkan. Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan peringatan keras bagi jaringan pengedar lain yang mencoba merusak situasi ketertiban umum di wilayah Sumatera Selatan. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang