Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Idul Fitri 1447 H

Banner Lebaran Pemkab MUBA

Banner Idul Ftri DPRD OKI

Banner Idul Fitri Perumda Tirta Ogan

Banner Ramadan Pemkab OKU Selatan
Kamtibmas

Diduga Pukuli Bocah 10 Tahun Pakai Sapu Oknum ASN Setda OKI Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Pukuli Bocah 10 Tahun Pakai Sapu Oknum ASN Setda OKI Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Pukuli Bocah 10 Tahun Pakai Sapu Oknum ASN Setda OKI Dilaporkan ke Polisi
Foto Ilustrasi. Dok. Nusaly.com

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial EM terjerat kasus hukum. EM dilaporkan atas dugaan penganiayaan brutal terhadap bocah berusia 10 tahun hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Pukulan sapu berkali-kali menjadi puncak emosi pelaku yang dipicu hal sepele: namanya diteriakkan oleh korban.

KAYUAGUNG, NUSALY – Marwah korps abdi negara di Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali tercoreng oleh aksi temperamental oknumnya. EM, yang diketahui berdinas di Bagian Kerjasama Setda OKI, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur pada Rabu (25/3/2026) di kediamannya, Perumahan Griya Jua-jua Permai, Kelurahan Jua-jua, Kayuagung.

Keluarga korban tidak main-main. Laporan polisi dilayangkan setelah upaya mediasi di tingkat kelurahan menemui jalan buntu. “Anak saya dipukul berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan sapu. Sekarang tubuhnya luka-luka,” ungkap orang tua korban saat ditemui di kediamannya, Kamis (26/3/2026). Luka fisik pada bocah kelas sekolah dasar tersebut menjadi bukti nyata betapa hilangnya kontrol diri oknum ASN tersebut.

Peristiwa ini bermula sekira pukul 16.30 WIB. Korban pulang ke rumah dengan keluhan sakit yang luar biasa di bagian tubuh. Setelah didesak, bocah malang itu mengaku telah dianiaya oleh EM—yang tak lain adalah orang tua dari temannya sendiri. Motifnya dangkal. Pelaku gelap mata hanya karena merasa tersinggung namanya sering diteriakkan oleh korban saat melintas di depan rumahnya.

Emosi buta dan penyitaan sepihak

Keluarga korban sempat mendatangi langsung rumah EM untuk meminta klarifikasi. Tanpa pembelaan berarti, oknum ASN tersebut mengakui perbuatannya. EM berdalih khilaf dan tersulut emosi lantaran perilaku korban yang dianggap mengganggu ketenangannya. Namun, tindakan EM melampaui batas kewajaran seorang dewasa, apalagi seorang abdi negara yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.

Tak hanya serangan fisik, EM diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyita sepeda milik korban tanpa alasan yang jelas. “Pelaku mengakui memukul tubuh korban dengan sapu. Alasannya emosi karena namanya diteriakkan. Sepeda anak saya juga disita,” jelas keluarga korban. Tindakan ini mempertebal dugaan adanya arogansi kekuasaan yang dilakukan terhadap anak-anak.

EM sendiri menyatakan permohonan maafnya secara lisan. “Waktu itu saya emosi dan khilaf telah memukul korban. Kepada pihak keluarga, saya mohon maaf,” ucapnya singkat. Namun, kata maaf nampaknya tidak cukup untuk menghapus trauma dan luka fisik yang dialami korban.

Jalur hukum dan buntunya mediasi

Perangkat kelurahan setempat sebenarnya sudah mencoba menengahi konflik ini melalui jalur kekeluargaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, titik temu belum tercapai. Kurangnya tanggung jawab nyata dari pihak terduga pelaku membuat keluarga korban membulatkan tekad untuk menyerahkan sepenuhnya proses ini ke meja hijau.

“Kami sudah berupaya mediasi, tapi belum ada titik temu. Terduga pelaku hingga kini belum ada pertanggungjawaban kepada korban,” ujar salah satu perangkat kelurahan. Bagi keluarga korban, hukuman bagi pelaku adalah harga mati untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan mereka.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kayuagung. Bagaimana mungkin seorang ASN yang mengabdi di kantor Setda bisa bertindak sekasar itu kepada anak kecil hanya karena masalah sepele? Fokus kini beralih ke pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. EM kini terancam sanksi disiplin berat sebagai ASN sekaligus hukuman pidana atas aksi kekerasan yang dilakukannya. (*/dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.