Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Muba Maju Lebih Cepat

Dilema Minyak Rakyat Muba, Mencari Celah Legalitas di Tengah Ketatnya Aturan Pusat

×

Dilema Minyak Rakyat Muba, Mencari Celah Legalitas di Tengah Ketatnya Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
Dilema Minyak Rakyat Muba, Mencari Celah Legalitas di Tengah Ketatnya Aturan Pusat
Rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Syafaruddin di Ruang Rapat Serasan, Sekayu, Rabu (20/5/2026). Dok. Diskominfo Muba

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai merumuskan langkah birokrasi guna menjembatani tuntutan ekonomi pelaku penyulingan minyak tradisional di tingkat tapak. Upacara legalitas dan pembinaan teknis kini diupayakan bersandar pada regulasi kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas terbaru.

SEKAYU, NUSALY – Sektor energi nonformal yang menopang ribuan isi perut rumah tangga di Sumatera Selatan kembali mencari kepastian hukum.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini mulai menyisir jalur administrasi formal guna meneruskan desakan masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional (illegal refinery) yang menuntut adanya payung hukum pembinaan dan kepastian kerja di tengah ancaman penertiban.

Sikap resmi pemerintah daerah tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Syafaruddin di Ruang Rapat Serasan, Sekayu, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan strategis ini mempertemukan jajaran eksekutif, tim ahli bupati bidang lingkungan dan hukum, serta unsur komando teritorial militer dan kepolisian resor guna mengantisipasi dampak sosial-ekonomi di lapangan.

Aktivitas penyulingan minyak secara tradisional menggunakan tungku-tungku bakar rumahan di wilayah Muba telah lama menjadi roda penggerak ekonomi subsisten warga di sela hilangnya produktivitas sektor agraris.

Namun, di sisi lain, tingginya angka kecelakaan kerja berupa ledakan tungku serta pencemaran limbah hitam ke aliran sungai menjadi catatan hitam yang menuntut adanya standardisasi tata kelola yang ketat.

Sandaran regulasi baru

Aspirasi kelompok penyuling tradisional yang masuk ke meja kerja pemda pada 11 Mei 2026 lalu, kini mencoba mencari celah hukum melalui Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini dinilai membuka ruang bagi daerah untuk mengusulkan pola kemitraan berbasis pembinaan, bukan sekadar pemusnahan massal aset rakyat.

Kepala Bagian SDA Setda Muba, Rangga Perdana Putera, menjelaskan bahwa langkah taktis yang tengah disiapkan adalah membangun korespondensi formal dengan Menteri ESDM dan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan.

Skema ini dirancang agar aktivitas ekstraksi dan pemurnian minyak mentah tingkat rakyat dapat diarahkan masuk ke dalam ekosistem industri yang terawasi.

Meskipun demikian, birokrasi daerah menyadari bahwa kewantasan absolut terkait izin pertambangan dan tata niaga migas sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas hukum untuk menerbitkan surat keputusan legalitas lokal tanpa adanya delegasi wewenang yang tegas dari kementerian teknis di Jakarta.

“Rapat hari ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Namun, persoalan ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan akan kita teruskan ke pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan kajian lebih mendalam,” kata Syafaruddin.

Prosedur dan risiko teknis

Upaya membawa suara perajin minyak tradisional ke tingkat nasional diakui tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sekda Muba mencontohkan, proses lahirnya regulasi penataan sumur minyak bor rakyat (illegal drilling) pada masa lalu membutuhkan silsilah perjuangan birokrasi yang panjang, berkali-kali audit lingkungan, serta kajian risiko geologis yang komprehensif dari para ahli.

Oleh karena itu, Pemkab Muba menggarisbawahi pentingnya ketepatan mekanisme pengiriman dokumen agar tidak mentok di tingkat prosedural. Alur surat diputuskan akan ditujukan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi sebelum didorong ke meja menteri.

Di sisi lain, aspek keselamatan kerja (health and safety) menjadi batu sandungan terbesar dalam rencana legalisasi ini.

Komandan Kodim 0401 Muba, Letkol Inf Dimas Kurniawan, mengingatkan bahwa industri migas memegang standar risiko nihil (zero accident) yang sangat ketat karena sifat komoditasnya yang mudah terbakar. Pembinaan tungku tradisional membutuhkan investasi teknologi pengolahan yang tidak murah.

“Silakan beraspirasi, tetapi harus tepat dalam mekanisme dan penyampaian suratnya. Karena persoalan ini menyangkut keselamatan dan regulasi yang ketat,” ujar Dimas Kurniawan di hadapan tim perumus.

Keberlanjutan dan bantalan ekonomi

Rampungnya rapat konsolidasi di Ruang Serasan ini memindahkan beban pembuktian pada keseriusan kementerian terkait dalam merespons kekhasan daerah.

Jika pemerintah pusat menutup mata terhadap realitas sosiologis di Muba, penegakan hukum secara represif di lapangan dikhawatirkan dapat memicu gejolak stabilitas keamanan dan lonjakan angka kemiskinan mendadak.

Tim Ahli Bupati Muba, H Yusnin, menilai kebijakan jangka pendek yang bersifat transisional perlu dirumuskan bersama Forkopimda guna menjaga situasi di tingkat tapak tetap kondusif selama proses pengajuan surat ke pusat berjalan.

Skema pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi desa terarah dapat menjadi alternatif wadah penampung aspirasi kerja sama tersebut.

Restrukturisasi tata kelola minyak rakyat di Musi Banyuasin pada akhirnya memerlukan kompromi besar antara hukum positif negara dan hak hidup masyarakat lokal.

Sinergi yang kokoh antara daerah dan pusat menjadi kunci vital agar komoditas fosil ini tidak lagi menjadi sumber konflik menahun, melainkan beralih rupa menjadi pilar ketahanan ekonomi perdesaan yang aman dan berwawasan lingkungan. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang