Legalitas organisasi pekerja kini menjadi harga mati guna membendung praktik pemberangusan serikat di tengah dinamika industrial.
SEKAYU, N USALY – Nasib ribuan buruh di Kabupaten Musi Banyuasin kini berada di titik krusial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba mulai memperketat pengawasan terhadap legalitas organisasi pekerja di seluruh perusahaan.
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif di atas meja birokrasi. Ini adalah upaya mengunci kepastian hukum agar aspirasi pekerja tidak gampang rontok akibat sengketa prosedur yang kerap dimainkan oleh pihak manajemen.
Tanpa pijakan hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, suara buruh hanya akan menjadi angin lalu yang tidak punya taring di meja perundingan.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) adalah urat nadi produktivitas daerah. Ia menepis anggapan bahwa serikat pekerja hanya pembawa kegaduhan industrial.
Sebaliknya, organisasi yang sah adalah instrumen dialog paling waras untuk menjaga napas perusahaan tetap stabil sekaligus menjamin kesejahteraan buruh di Bumi Serasan Sekate tidak diinjak-injak oleh kepentingan sepihak.
”Sesuai visi dan misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara. Pembentukan serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan membangun dialog konstruktif demi produktivitas perusahaan,” ujar Herryandi di Sekayu, Senin (6/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak perlu alergi terhadap kehadiran serikat karena fungsinya sebagai mitra dalam perundingan kerja bersama.
Benteng legalitas
Urusan berkas sering kali menjadi lubang maut yang melumpuhkan posisi tawar pekerja di lapangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba Faezal Pratama menyatakan syarat minimal sepuluh orang anggota untuk membentuk serikat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Seluruh dokumen wajib masuk meja dinas untuk diverifikasi secara total tanpa kecuali. Proses ini dikunci maksimal dua puluh satu hari kerja. Ini adalah jaminan waktu bagi para aktivis buruh agar tidak digantung tanpa kepastian oleh birokrasi maupun tekanan perusahaan.
”Legalitas adalah harga mati. Kami di Bidang Hubungan Industrial siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis sesuai standar operasional prosedur,” tegas Faezal.
Ia juga mengingatkan adanya aturan anti-union busting yang tertuang dalam Pasal 28 UU Nomor 21/2000. Pengusaha dilarang keras mengintimidasi, memutasi, atau memecat pekerja hanya karena mereka berani berorganisasi secara sehat di internal perusahaan.
Melalui asistensi yang tidak main-main, Disnakertrans Muba menuntut setiap dinamika internal organisasi tetap patuh pada mekanisme musyawarah yang sah secara konstitusi. Jika ada pembetulan di internal SPSI, mekanismenya wajib melalui Musyawarah Unit Kerja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mereka.
Pemutakhiran data secara berkala menjadi kunci agar potensi konflik industrial tidak meledak di jalanan, melainkan selesai di meja komunikasi yang profesional. Dengan sistem yang kaku dan disiplin ini, Musi Banyuasin ingin membuktikan bahwa investasi yang berkualitas hanya bisa lahir dari hubungan industrial yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. (dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





