Pengungkapan praktik lancung pengiriman solar skala besar di Kabupaten Banyuasin menyingkap tabir mafia BBM yang memanfaatkan wilayah perairan tersembunyi. Modus operandi antarkapal secara berulang ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas energi di Sumatera Selatan.
PALEMBANG, NUSALY – Di bawah kegelapan malam yang menyelimuti perairan Sungai Musi, aktivitas di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, seketika lumpuh. Pada Rabu (22/4/2026) pukul 22.45 WIB, Tim Gabungan Polda Sumatera Selatan merangsek masuk dan menghentikan dua kapal tanker yang tengah melakukan transaksi bahan bakar minyak secara ilegal.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan Kapal Tanker Jaya dan SPOB Jesslyn 1. Di lambung kapal itu ditemukan muatan solar dalam volume yang mencengangkan, mencapai 82.000 kiloliter. Angka ini setara dengan puluhan juta liter bahan bakar yang seharusnya mengalir melalui kanal distribusi resmi, namun justru berpotensi merembes ke pasar gelap dan mengganggu keseimbangan pasokan energi daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Dony Satrya Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan puncak dari pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal-kapal pengangkut di wilayah perairan Banyuasin. Berdasarkan data penyelidikan, Kapal SPOB Jesslyn 1 diketahui telah melakukan transaksi serupa sebanyak sembilan kali sejak bersandar pada 19 April lalu.
“Penyalahgunaan distribusi BBM adalah kejahatan serius yang sistemik. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik ilegal di sektor energi dan akan mengusut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Dony di Palembang, Kamis sore.
Modus Operandi Antarkapal
Para pelaku menggunakan metode ship-to-ship atau pemindahan muatan langsung dari satu kapal ke kapal lain di tengah perairan. Cara ini jamak digunakan untuk menghindari pengawasan otoritas pelabuhan serta memanipulasi dokumen pengiriman. Secara rinci, Kapal Jaya ditemukan membawa 10.000 kiloliter solar, sementara SPOB Jesslyn 1 mengangkut beban utama sebesar 72.000 kiloliter.
Keberhasilan pembongkaran jaringan ini melibatkan sinergi dari 70 personel yang berasal dari tujuh satuan berbeda di bawah Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, kehadiran tim gabungan di wilayah perairan Banyuasin yang sulit dijangkau menunjukkan komitmen Polri untuk tidak membiarkan adanya “celah buta” dalam pengawasan distribusi energi.
Saat ini, enam orang yang terdiri dari seorang pengurus kapal dan lima awak kapal telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menganalisis sampel BBM serta dokumen kapal guna memetakan jaringan besar yang menyokong pendanaan distribusi ilegal tersebut.
Ancaman Ekonomi dan Stabilitas Energi
Secara kontekstual, pengungkapan ini memiliki dampak strategis bagi ekonomi daerah. Penyelewengan BBM dalam skala sebesar ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga memicu ketidakpastian harga di tingkat konsumen industri. Jika solar ilegal ini masuk ke sektor-sektor yang tidak seharusnya, maka mekanisme pasar resmi akan terdistorsi.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar menanti mereka sebagai konsekuensi atas upaya perusakan tatanan distribusi energi nasional.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pemilik dermaga di Kecamatan Sumber Marga Telang dan tujuan akhir dari solar ilegal tersebut. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pembersihan mafia BBM benar-benar menyentuh simpul-simpul utama kekuasaan mereka. (Suherman)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





