Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Kilas Daerah

Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton Solar Olahan di Gandus Palembang

×

Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton Solar Olahan di Gandus Palembang

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton Solar Olahan di Gandus Palembang
Ditpolairud Polda Sumsel gagalkan distribusi 21 ton solar olahan di Gandus, Palembang. Lima orang diamankan, truk modifikasi & 3 tugboat disita. Dok. Istimewa

Polisi menangkap lima orang tersangka serta menyita dua unit truk modifikasi dan tiga kapal tunda di perairan Sungai Musi. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul solar olahan tersebut, pola distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

PALEMBANG, NUSALY – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya distribusi sekitar 21 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan Gandus, Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Sumsel di alur Sungai Musi pada Rabu (8/7/2026) malam. Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar olahan dari dua truk tangki modifikasi menuju kapal yang sedang bersandar di dermaga. Tim langsung melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seluruh pihak tanpa adanya perlawanan.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumsel Kombes Heru Agung Nugroho menjelaskan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Kelimanya diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan distribusi solar olahan melalui jalur perairan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan secara berkelanjutan di wilayah perairan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal,” ujar Heru, Kamis (9/7/2026).

Penyitaan Truk Modifikasi dan Tiga Kapal Tunda

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menyita dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berbentuk kotak. Truk bernomor polisi BG 8481 IB diketahui memuat sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk berkode polisi BG 8105 DH mengangkut sekitar 10 ton solar olahan.

Selain dua truk tangki modifikasi yang membawa total 21 ton solar olahan tersebut, petugas juga menyita satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari kendaraan ke kapal. Tiga kapal tunda, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle, turut diamankan karena diduga akan menjadi sarana penerima distribusi solar olahan melalui jalur perairan.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul solar olahan tersebut, pola distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan solar olahan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga ketahanan energi.

Menurut Polda Sumsel, praktik distribusi solar olahan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan pelayaran serta distribusi logistik di jalur perairan. Karena itu, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai distribusi ilegal di Sumatera Selatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa. (desta)

Editor: Redaksi NUSALY