Momen hangat kumpul kantor berujung laporan pidana. Bunga Wulandari tak terima wajahnya diunggah tanpa sensor dengan narasi yang menghancurkan martabatnya sebagai wanita berhijab.
PALEMBANG, NUSALY – Ruang digital kembali menjadi panggung pembunuhan karakter yang berujung pada jeruji besi. Bunga Wulandari (26), seorang karyawati swasta di Palembang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolda Sumatera Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah wajahnya dipajang di media sosial dengan narasi yang melecehkan kehormatannya.
Ironisnya, bibit konflik justru muncul usai sebuah agenda santai family gathering bersama rekan kantornya pada Kamis (26/3/2026). Bukannya kenangan manis yang didapat, Bunga justru dihujani pesan gelap berisi cacian dari nomor-nomor tak dikenal. Puncaknya, seorang perempuan berinisial DS—yang diketahui merupakan istri dari rekan kerja pelapor—mengunggah foto Bunga melalui fitur Instagram Story.
Dalam unggahan tersebut, DS melontarkan tudingan keji dengan menyebut pelapor sebagai “wanita gatal”. Serangan verbal ini tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga martabat Bunga sebagai wanita berhijab. Tak sendiri, seorang rekan terlapor berinisial A diduga ikut memperkeruh suasana dengan intimidasi melalui pesan elektronik. Merasa harga dirinya diinjak-injak, Bunga bersama tim hukumnya melayangkan laporan resmi bernomor LP/B/439/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Batas Tipis Emosi dan Pidana
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jempol di media sosial bisa menjadi bumerang hukum yang mematikan. Kuasa Hukum pelapor, Damel Malantino Daud, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan para terlapor bukan lagi sekadar luapan emosi, melainkan sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menampilkan wajah seseorang tanpa izin disertai narasi fitnah seperti itu adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji. Klien kami sangat terpukul secara psikis,” tegas Damel saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026). Pihaknya mengaku telah mengamankan bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan dan unggahan media sosial untuk menjerat para terlapor.
Kini, laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Terlapor DS dan rekannya terancam dijerat Pasal 433 UU 1/2023 Jo Pasal 441 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini sekaligus menjadi edukasi publik bahwa kebebasan berekspresi di jagat maya tetap dibatasi oleh koridor hukum, terutama jika sudah menyentuh ranah kehormatan individu.
Tim hukum pelapor mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini guna memberikan efek jera. Di era algoritma yang liar, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik menjadi krusial agar ruang siber tidak terus-menerus dipenuhi oleh sampah digital yang merusak reputasi manusia tanpa dasar yang jelas. (suherman)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





