Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Idul Fitri 1447 H

Banner Lebaran Pemkab MUBA

Banner Idul Ftri DPRD OKI

Banner Idul Fitri Perumda Tirta Ogan
DPRD OI

DPRD Ogan Ilir Kawal Hak Penghidupan Layak Gusti Anggara

×

DPRD Ogan Ilir Kawal Hak Penghidupan Layak Gusti Anggara

Sebarkan artikel ini
DPRD Ogan Ilir Kawal Hak Penghidupan Layak Gusti Anggara
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Muhammad Sayuti. Dok. Ist

Kondisi memprihatinkan yang dialami warga Desa Sejangko 1 menjadi pemantik bagi DPRD Ogan Ilir untuk memperkuat fungsi pengawasan. Penegasan konstitusi mengenai hak warga negara atas penghidupan layak menjadi landasan bagi legislatif untuk mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah.

OGAN ILIR, NUSALYDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir memberikan atensi serius terhadap laporan mengenai nasib Gusti Anggara, warga Desa Sejangko 1, Kecamatan Rantau Panjang. Kondisi hunian yang tidak layak serta pengakuan belum tersentuhnya bantuan sosial selama dua periode kepresidenan menjadi catatan merah yang menuntut penyelesaian lintas sektoral.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah kemiskinan individual, melainkan amanat konstitusi yang harus dituntaskan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa miris melihat masih adanya warga yang “terlupakan” oleh jaring pengaman sosial pemerintah.

“UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, pemerintah melalui segenap perangkatnya berkewajiban mengusahakan agar masyarakat dapat hidup layak, makmur, adil, dan sejahtera,” ujar Sayuti dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Sinkronisasi Data dan Peran Desa

Dalam tinjauan kritisnya, Sayuti menyoroti adanya sumbatan informasi antara kebutuhan warga di tingkat akar rumput dengan eksekusi program di tingkat kabupaten. Ia menilai Gusti Anggara sudah sangat layak masuk dalam daftar penerima berbagai skema bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), BPJS KIS, hingga program bedah rumah.

Namun, Sayuti mengingatkan bahwa keadilan sosial hanya bisa terwujud jika pemerintah desa berperan aktif sebagai fasilitator. Syarat administrasi dan pengajuan proposal, misalnya ke Baznas, seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat desa untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan akses.

“Jika warga sudah meminta, pemerintah desa harus proaktif mewujudkan kebutuhan warganya. Jangan sampai kita menutup mata atas kondisi riil di lapangan. Kroscek data ke pemerintahan setempat menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Komitmen Kawal Solusi Konkret

DPRD Ogan Ilir memastikan bahwa kasus Gusti Anggara tidak akan berhenti pada pernyataan prihatin semata. Sayuti menyatakan tanggung jawab moral dan politik lembaga legislatif untuk mengomunikasikan persoalan ini secara langsung kepada dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Baznas Kabupaten Ogan Ilir.

Langkah sinkronisasi ini bertujuan agar bantuan fasilitas bedah rumah dan jaminan kesehatan nasional dapat segera terealisasi bagi keluarga Anggara. Legislatif berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan secara melekat hingga persoalan ini tuntas di lapangan.

“Insya Allah, kita akan kawal secara langsung. Harapannya, problem saudara kita ini dapat segera tertuntaskan sehingga hak-hak dasarnya sebagai warga negara terpenuhi secara adil,” pungkas Sayuti.

Bagi DPRD Ogan Ilir, kasus di Desa Sejangko 1 merupakan momentum untuk mengevaluasi kembali akurasi data kemiskinan di Bumi Caram Seguguk. Kehadiran negara di tengah kesulitan warga adalah bukti nyata dari keberpihakan parlemen terhadap rakyat kecil. [*/ADI]

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.