DPRD OKU

DPRD OKU Setujui Empat Raperda, Mulai dari Pengelolaan Air Limbah hingga Pesantren

DPRD OKU Setujui Empat Raperda, Mulai dari Pengelolaan Air Limbah hingga Pesantren
DPRD OKU Setujui Empat Raperda, Mulai dari Pengelolaan Air Limbah hingga Pesantren

Persetujuan empat rancangan peraturan daerah mencakup penataan perangkat daerah, pengelolaan air limbah domestik, penyertaan modal pada BPR Baturaja, serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Sementara itu, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) OKU 2025–2045 masih harus melalui tahapan lanjutan.

BATURAJA, NUSALY.COM — DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan I Tahun 2026 bersama Pemerintah Kabupaten OKU.

Empat Raperda yang disetujui mencakup perubahan susunan perangkat daerah, pengelolaan air limbah domestik, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ketua DPRD OKU Sahril Elmi memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Hartono dan sejumlah anggota DPRD. Bupati OKU Teddy Meilwansyah turut hadir dalam pembahasan akhir rancangan regulasi yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif legislatif.

Teddy mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD OKU atas kerja sama selama proses pembahasan. Menurut dia, komunikasi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU atas sinergi dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan Raperda ini,” kata Teddy, Senin (2/11/2026).

Pembahasan empat Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, tanggapan bupati, hingga pembahasan mendalam oleh panitia khusus (pansus).

Empat Regulasi yang Disepakati

Empat Raperda yang memperoleh persetujuan bersama memiliki ruang lingkup berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda). Keempat, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Keempat rancangan tersebut selanjutnya memasuki tahapan penyempurnaan dokumen dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses fasilitasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan Perda.

Teddy berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten OKU.

Raperda RTRW 2025–2045 Masih Berproses

Selain menyetujui empat Raperda, DPRD OKU dan pemerintah kabupaten juga menyepakati substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025–2045. Namun, rancangan regulasi tersebut belum dapat ditetapkan menjadi Perda karena masih memerlukan tahapan lanjutan.

Penyelesaian Raperda RTRW membutuhkan koordinasi lintas sektor dan persetujuan substansi dari kementerian terkait. Sejumlah aspek yang harus diperhatikan meliputi integrasi program strategis nasional, kejelasan batas wilayah daerah, serta pengaturan kawasan hutan.

Teddy meminta perangkat daerah terkait segera menyempurnakan dokumen RTRW agar proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.

Proses tersebut mengacu pada ketentuan penataan ruang, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Pemerintah kabupaten juga perlu memastikan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Teddy meminta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, autentik, dan akurat agar tahapan penyelesaian tidak terkendala.

“Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait harus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala,” kata Teddy.

Setelah persetujuan substansi dari kementerian terkait diperoleh, Raperda RTRW dapat dilanjutkan ke tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan bupati, kemudian menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan Raperda oleh Bupati OKU bersama Ketua DPRD OKU. Persetujuan empat rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara penyelesaian RTRW masih berlanjut melalui tahapan yang dipersyaratkan. (ADV/radit)

Exit mobile version