Seluruh fraksi dewan serahkan pembedahan empat Raperda Pemkab bersamaan dengan diterimanya nota pendapat bupati terkait aturan pesantren
BATURAJA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu memantapkan fungsi legislasi dan pengawasan parlemen melalui pelaksanaan sidang paripurna yang berjalan dinamis. Dalam satu forum terintegrasi, lembaga perwakilan rakyat ini berhasil menuntaskan dua agenda besar sekaligus demi menyelaraskan payung hukum pembangunan daerah dan penguatan ekosistem keagamaan di Bumi Sebimbing Sekundang.
Hubungan kerja yang berimbang tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2026. Rangkaian persidangan tinggi yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, H Rudi Hartono SE, Kamis, 4 Juni 2026.
Jalannya persidangan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dewan DPRD OKU, Iwan Setiawan, yang bertindak membacakan dasar hukum perihal pelaksanaan rapat di awal sesi. Prosesi penting ini juga dikawal langsung oleh jajaran eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKU, Ir H Marjito Bachri, serta Asisten I Setda Pemkab OKU, Indra Susanto.

Pandangan fraksi
Agenda utama pertama dalam sidang paripurna ini berfokus pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD OKU terhadap empat Raperda strategis usulan eksekutif yang telah dipaparkan sehari sebelumnya.
Pembedahan materi hukum ini merupakan langkah kritis parlemen dalam menguji kelayakan draf regulasi mengenai tata ruang wilayah, pengelolaan limbah domestik, susunan perangkat daerah, hingga penyertaan modal perbankan.
Sikap politik dan catatan kritis dari seluruh elemen legislatif diserahkan secara langsung kepada pihak pemerintah daerah. Penyerahan dokumen kerja ini diawali oleh Sujarwo yang merupakan anggota DPRD OKU dari Fraksi Hanura Demokrasi Perjuangan, yang maju menyerahkan berkas langsung ke tangan Wakil Bupati OKU.

Langkah konstitusional tersebut disusul secara berturut-turut oleh perwakilan fraksi lainnya, yakni Suharman SKom MM dari Fraksi Partai Gerindra, dilanjutkan oleh Sapri Yanto dari Fraksi Nasdem, kemudian Andaran Simbolon dari Fraksi Perindo Karya Nusantara, selanjutnya Tulus Johan dari Fraksi PPP PKS dan prosesi penyerahan ditutup oleh Heri Agus Supriyanto SH dari Fraksi PAN Demokrat. Penyerahan lintas fraksi ini membuktikan fungsi pengawasan dewan berjalan sangat ketat dan terukur.





Aturan pesantren
Secara paralel, agenda kedua dalam ruang paripurna ini bergeser pada penyampaian Pendapat Bupati OKU terhadap Raperda Inisiatif DPRD OKU tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Aturan yang murni diinisiasi oleh Bapemperda DPRD OKU ini mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari pihak eksekutif melalui nota tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati.
Pihak pemerintah daerah menyepakati langkah progresif dewan yang ingin melahirkan payung hukum lokal bagi perlindungan dan kemandirian institusi pesantren tradisional. Melalui draf pendapat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan komitmen anggaran fiskal daerah yang bersumber dari APBD guna mendanai fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
DPRD OKU menilai respons positif eksekutif ini sebagai bentuk keberhasilan komunikasi politik kedewanan. Kehadiran regulasi inisiatif ini nantinya akan mewajibkan daerah memberikan empat kluster fasilitasi riil bagi santri yang meliputi bantuan keuangan, pemenuhan sarana fisik, pemanfaatan teknologi, hingga pembekalan keterampilan hidup yang mandiri.
Jawaban persidangan
Setelah seluruh rangkaian penyerahan pandangan umum fraksi legislatif dan pembacaan pendapat tertulis dari pihak eksekutif selesai dilaksanakan, pimpinan sidang mengambil alih forum untuk merumuskan langkah taktis berikutnya. Wakil Ketua I DPRD OKU, H Rudi Hartono, secara resmi menutup rangkaian sesi persidangan untuk memberikan waktu penyusunan materi jawaban formal.
Legislator dari Partai Nasdem ini menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum yang diajukan anggota dewan serta nota pendapat bupati yang baru saja didengarkan bersama memerlukan tindak lanjut berupa jawaban resmi yang mendalam dari masing-masing institusi terkait.
“Sebagaimana kita dengarkan tadi dalam pandangan umum anggota dewan dan pendapat bupati tersebut kiranya memerlukan jawaban tanggapan atau penjelasan dari saudara bupati atas usul pemerintah kabupaten OKU, begitu juga jawaban DPRD OKU atas pendapat bupati terhadap raperda atas usul dari inisiatif DPRD,” ujar Rudi Hartono di hadapan forum sidang.
Lebih lanjut, Rudi Hartono menjelaskan bahwa jeda waktu ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi Wakil Bupati OKU beserta jajaran kepala dinas untuk menggelar rapat internal dan mempersiapkan draf jawaban secara valid. Sebaliknya, jajaran perwakilan rakyat di parlemen juga akan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyusun berkas jawaban atas pendapat bupati terkait aturan pesantren.
“Rapat ini cukup sekian dulu dan kita akan bertemu kembali besok siang, Jumat tanggal 5 Juni 2026 pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum anggota dewan dan jawaban DPRD terhadap pendapat bupati,” kata Rudi Hartono sembari mengetok palu sidang persidangan. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang



