Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin
Laporan Utama

Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka

×

Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka
Petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengawal salah satu tersangka yang mengenakan rompi tahanan pidana khusus dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari OKI, Kayuagung, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026). Kejaksaan resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pampangan di Lapas Kelas IIB Kayu Agung. (Foto: Dok. Instagram @kejarioki/NUSALY.COM)

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menahan Kepala Unit dan Mantri BRI Pampangan atas dugaan penyimpangan dana KUR, sementara satu tersangka lain mangkir dari panggilan hukum.

KAYUAGUNG, NUSALY.COM — Program Kredit Usaha Rakyat yang dirancang pemerintah untuk menyokong permodalan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kembali ternoda oleh praktik penyimpangan oknum perbankan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk tahun anggaran 2023–2024.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Ketiga tersangka tersebut memegang peranan sentral dalam proses pengusulan hingga persetujuan kredit. Mereka adalah RP, yang menjabat sebagai Kepala BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, serta JH yang bertugas sebagai Mantri di unit yang sama pada 2024.

Penahanan tersangka

Langkah penegakan hukum intensif langsung diambil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI usai melakukan pemeriksaan marathon di Kayuagung, Senin (31/8/2026). Penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka RP dan AF untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap RP dan AF dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan tersebut terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Tindakan penahanan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara korupsi ini dapat berjalan efektif, objektif, dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Tersangka mangkir

Di sisi lain, penanganan perkara ini berhadapan dengan sikap ketidakhadiran salah satu tersangka. Tersangka JH, yang menjabat Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditetapkan.

Atas mangkirnya JH, kejaksaan menegaskan akan mengambil tindakan hukum terukur. Penyidik Pidsus Kejari OKI siap menjalankan mekanisme sesuai perundang-undangan untuk menghadirkan yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh konstruksi penyimpangan dana KUR di wilayah Pampangan. Penyidik saat ini terus mendalami alat bukti, aliran dana, serta modus penyaluran kredit yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan dan regulasi perbankan.

Jeratan hukum

Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Penyidik menerapkan sangkaan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

Sementara untuk sangkaan Subsidair, kejaksaan memasang Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No 1/2023 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan kombinasi KUHP nasional baru dengan UU Tipikor ini menegaskan ketegasan sanksi bagi setiap aparatur perbankan yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana publik.

Kejari OKI memastikan seluruh tahapan penyidikan akan bermuara pada proses peradilan yang akuntabel, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan penyalur kredit subsidi agar memperketat pengawasan internal demi melindungi hak-hak masyarakat kecil penopang ekonomi daerah. (dhi)