Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir di Palembang, Polda Sumsel Didesak Tetapkan Tersangka

×

Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir di Palembang, Polda Sumsel Didesak Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir di Palembang, Polda Sumsel Didesak Tetapkan Tersangka
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi dugaan perselisihan sejumlah orang di depan pos parkir kawasan komersial Rajawali Village, Palembang. Rekaman bukti digital tersebut diserahkan pihak pengelola ke Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna mendukung pengusutan perkara dugaan pengerusakan fasilitas parkir. (Foto: Dok. Istimewa)

Aksi pengerusakan fasilitas parkir bernilai puluhan juta rupiah di kawasan komersial Rajawali Village diduga dipicu oleh penolakan terhadap ketentuan tarif resmi pengelola.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Sengketa pengelolaan lahan parkir di kawasan komersial Rajawali Village, Palembang, berbuntut pada dugaan tindakan pengerusakan fasilitas. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan didesak untuk meningkatkan status hukum terlapor setelah pihak pengelola menyerahkan rangkaian alat bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Peristiwa pengerusakan mesin otomatisasi parkir milik PT Kuala Permai tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026). Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan fisik pada perangkat teknis pengairan/mesin parkir dan menimbulkan kerugian material bagi pengelola yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Kuasa hukum PT Kuala Permai dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, menjelaskan bahwa aksi pengerusakan tersebut diduga dipicu oleh penolakan terlapor berinisial JW bersama kelompoknya terhadap skema tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan ruko tersebut.

Sengketa Tarif

Sengketa bermula saat terlapor ditengarai enggan mematuhi ketentuan tarif parkir yang telah ditetapkan oleh PT Kuala Permai selaku pengelola sah kawasan ruko Rajawali Village. Terlapor disinyalir memaksakan kehendak untuk menentukan besaran tarif secara sepihak di luar aturan manajemen.

Perselisihan mengenai tarif tersebut kemudian berlanjut pada tindakan fisik di lapangan. Terlapor bersama beberapa orang anggotanya mendatangi lokasi dan melakukan pengerusakan pada mesin parkir yang terpasang di pintu akses keluar-masuk kawasan komersial tersebut.

Akibat pengerusakan fasilitas penunjang operasional itu, aktivitas layanan parkir sempat terganggu di samping timbulnya kerugian finansial yang signifikan bagi pengelola.

Bukti Digital

Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak pengelola telah melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Seluruh berkas pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detail detik-detik aksi pengerusakan di lokasi kejadian, telah diserahkan kepada penyidik.

Wendi menegaskan bahwa bukti digital dan saksi-saksi yang diperiksa dianggap telah memenuhi unsur pidana perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel diharapkan bergerak cepat meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

”Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti rekaman CCTV yang telah kami serahkan, unsur perbuatan melawan hukum ini sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terlapor,” ujar Wendi pada Selasa (25/8/2026).

Pihak pengelola berharap penyidik Polda Sumatera Selatan dapat mengusut penanganan perkara ini secara transparan, objektif, dan profesional. Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial demi memberikan jaminan keamanan bagi para pelaku usaha serta menjaga ketertiban umum di kawasan komersial Kota Palembang. (InSan)