Seorang wiraswasta asal Ogan Komering Ilir melaporkan direktur sebuah perusahaan produk pertanian ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penggelapan uang pemesanan barang senilai Rp 700 juta. Barang yang dijanjikan tak kunjung tiba meski pembayaran sudah dilakukan secara lunas.
PALEMBANG, NUSALY – Kepercayaan dalam bisnis sering kali berujung pahit. Bagi Muhajir Adha (30), kepercayaan itulah yang kini membawanya ke meja hijau. Wiraswasta asal Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI) ini, terpaksa melapor ke polisi. Uang sebesar Rp 700 juta miliknya lenyap dalam transaksi pemesanan herbisida yang tak pernah mewujud.
Senin (9/3/2026), Muhajir resmi menyeret Direktur PT Bangun Sahabat Tani (BST) berinisial YHS ke ranah hukum. Laporan tersebut teregistrasi di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Ini adalah langkah terakhir. Setelah berbulan-bulan Muhajir hanya mendapatkan janji kosong dan alasan klise dari pihak perusahaan.
Transaksi ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban ditawari sistem Cash Before Delivery (CBD) alias bayar di muka sebelum barang dikirim. Karena sudah ada hubungan bisnis sebelumnya, Muhajir percaya begitu saja. Ia mentransfer dana dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta.
Uang tersebut mengalir ke rekening resmi perusahaan. Namun, setelah saldo berpindah tangan, pengiriman barang mulai meleset dari jadwal. Pihak perusahaan selalu beralasan stok di gudang belum tersedia. Muhajir terus menunggu dengan sabar hingga kecurigaannya memuncak pada November 2025.
Saat itu, saluran komunikasi mulai tertutup. Sang direktur sulit dihubungi, dan kantor perusahaan seolah mendadak sunyi.
Somasi dan Buntunya Itikad Baik
Muhajir tak tinggal diam melihat modal usahanya tertahan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Teguran resmi itu dikirim ke kantor area Sumatera Selatan hingga kantor pusat di Tanjung Priok, Jakarta. Namun, surat-surat itu tak pernah dijawab dengan kepastian.
Kuasa hukum pelapor, Imron Ahmad, menegaskan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Kliennya merasa dipermainkan secara materiil dan waktu. “Uang sudah masuk ke rekening resmi korporasi, tapi barang yang dipesan tidak pernah ada. Ini jelas merugikan,” ujar Imron di Palembang.
Kerugian Rp 700 juta adalah pukulan telak bagi wiraswasta di daerah. Kasus ini menunjukkan betapa berisikonya sistem pembayaran di muka tanpa jaminan fisik barang. Imron menyebutkan pengabaian somasi menunjukkan adanya niat jahat sejak awal transaksi. Bisnis yang semula tampak profesional kini rontok menjadi dugaan penggelapan.
Laporan ke Polda Sumsel menjadi satu-satunya jalan untuk melacak aliran dana tersebut. Bukti transfer dan dokumen somasi pun telah diserahkan sebagai bahan penyelidikan awal. Sektor pertanian di Sumatera Selatan adalah ladang ekonomi yang besar. Namun, praktik curang seperti ini bisa merusak iklim perdagangan di tingkat akar rumput.
Ujian Penegakan Hukum di Jalur Bisnis
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Polisi diminta bergerak cepat memproses laporan ini. Jeratan hukumnya mengacu pada Pasal 492 dan/atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan harus dipastikan berjalan tanpa intervensi.
Kecepatan polisi sangat krusial untuk mencegah terlapor menghilangkan jejak atau aset perusahaan. Imron menekankan ini bukan sekadar urusan perdata. Ada unsur penipuan yang sistematis dalam kasus ini. Pemanfaatan nama besar perusahaan sering menjadi kedok untuk menjerat mitra bisnis yang terlanjur percaya.
“Kami berharap penyidik bertindak tegas. Jangan sampai ada korban lain dengan modus yang sama di sektor pertanian,” tegas Imron.
Modus bayar di muka memang jamak dilakukan. Namun, legalitas rekening perusahaan tak selamanya menjamin keamanan dana konsumen. Masyarakat kini menunggu nyali Polda Sumsel dalam menuntaskan sengketa ini. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi pesan kuat bagi spekulan nakal.
Dunia usaha harus lebih waspada. Verifikasi fisik sebelum pelunasan adalah langkah yang tak bisa ditawar, meski berbisnis dengan perusahaan besar sekalipun. Penyelidikan mendalam diharapkan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam struktur manajemen PT BST. Muhajir hanya ingin modalnya kembali dan keadilan ditegakkan.
Nasib wiraswasta di daerah bergantung pada kepastian hukum yang berwibawa. Sumatera Selatan tak boleh menjadi ladang subur bagi para pemain bisnis yang mengabaikan integritas. (suherman)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





