Scroll untuk baca artikel
Korporasi

Pusri Palembang Gandeng Kejati Sumsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

×

Pusri Palembang Gandeng Kejati Sumsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PT Pusri Palembang memperkokoh benteng legalitas perusahaan melalui sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional distribusi pupuk nasional berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan.

Pusri Palembang Gandeng Kejati Sumsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dan Tata Kelola Perusahaan
PT Pusri Palembang memperkokoh benteng legalitas perusahaan melalui sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY – Mengurus pupuk di negeri ini bukan sekadar soal memastikan mesin pabrik terus berderu atau stok di gudang tetap melimpah. Bagi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, ancaman terbesar justru sering kali muncul dari balik meja: sengketa perdata, gugatan kontrak, hingga kerumitan tata usaha negara. Sekali saja langkah manajerial salah berpijak pada aturan, taruhannya bukan cuma denda, melainkan tersendatnya distribusi pupuk yang menjadi nyawa bagi kedaulatan pangan nasional.

Sadar akan kerawanan tersebut, Pusri memilih merapat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memperkuat proteksi hukum perusahaan. Di Graha Pupuk Sriwidjaja, Palembang, Rabu (11/2/2026), Direktur Utama Pusri Maryono dan Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana resmi meneken kesepakatan bersama, disaksikan langsung oleh jajaran Direksi Pusri. Ini bukan sekadar seremoni jabat tangan biasa, melainkan langkah strategis menempatkan Jaksa sebagai “pengacara negara” yang mengawal setiap inci kebijakan perusahaan dari potensi lubang hukum.

Risiko Perdata

Di sektor industri sebesar Pusri, kontrak dengan pihak ketiga adalah rutinitas korporasi. Namun, di situlah letak ranjau hukumnya. Area perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) adalah medan yang licin. Tanpa mitigasi yang matang, kesepakatan bisnis yang terlihat menguntungkan bisa berubah menjadi beban legal yang melelahkan. Pendampingan dari Kejati Sumsel pun diposisikan sebagai “filter” dini agar Pusri tidak terjebak dalam pusaran administrasi yang bisa berujung pada temuan hukum atau kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani, menegaskan bahwa pendampingan hukum ini adalah kebutuhan mendesak di tengah tuntutan transparansi BUMN yang kian ketat. Manajemen tidak ingin bekerja dalam bayang-bayang kekhawatiran akan kesalahan prosedur yang berdampak hukum di masa depan. “Kami ingin kebijakan kami memiliki fondasi hukum yang kuat. Ini soal menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola korporasi tetap pada rel yang benar,” ujar Indah.

Baca juga  Sidang Korupsi SPH Sawit Mura Memanas, Kepala Desa Diduga Diperas Penyidik Rp 750 Juta

Perang Narasi

Namun, ada dimensi lain yang mencuat dalam pertemuan ini. Dr Ketut Sumedana, dalam sesi sharing knowledge yang diikuti secara antusias oleh Insan Pusri dari berbagai lintas unit kerja, mengingatkan bahwa bersih secara hukum saja belum cukup. Di era digital yang bising, korporasi harus piawai mengelola komunikasi publik. Sering kali, sebuah langkah perusahaan yang sudah benar secara aturan tetap habis dihajar opini negatif karena gagal dikomunikasikan dengan jujur dan kredibel ke media.

Ketut menekankan bahwa integritas hukum dan strategi branding adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Perusahaan harus berani tampil transparan agar setiap upaya perlindungan hukum yang dilakukan dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bukan tameng untuk bersembunyi. Kepercayaan petani dan pemerintah hanya bisa dirawat jika Pusri mampu bicara dengan data dan narasi yang kuat saat diterpa krisis persepsi.

Dr Ketut Sumedana, dalam sesi sharing knowledge yang diikuti secara antusias oleh Insan Pusri dari berbagai lintas unit kerja, mengingatkan bahwa bersih secara hukum saja belum cukup.
Dr Ketut Sumedana, dalam sesi sharing knowledge yang diikuti secara antusias oleh Insan Pusri dari berbagai lintas unit kerja, mengingatkan bahwa bersih secara hukum saja belum cukup. (Dok. Istimewa)

Fokus Pangan

Ujung dari payung hukum ini sebenarnya sederhana: agar manajemen Pusri bisa fokus pada mandat utamanya tanpa terganggu kebisingan legalitas. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, energi perusahaan tidak perlu habis tersedot untuk urusan litigasi yang bertele-tele. Setiap liter keringat Insan Pusri harusnya tertumpah untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani tepat waktu, bukan untuk terjebak dalam ruang sidang akibat cacat administrasi.

Pada akhirnya, sinergi ini adalah tentang melindungi piring makan rakyat Indonesia. Kelancaran Pusri dalam bekerja tanpa gangguan hukum adalah jaminan bahwa stok pangan nasional tetap stabil. Perlindungan hukum ini bukan sekadar membentengi aset negara, melainkan menjaga mandat konstitusi agar kedaulatan pangan tidak goyah oleh persoalan legalitas di tingkat teknis operasional.

(emen)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.