Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Beban Belanja Pegawai Mengimpit Ruang Fiskal Ogan Komering Ilir

×

Beban Belanja Pegawai Mengimpit Ruang Fiskal Ogan Komering Ilir

Sebarkan artikel ini

Penyusutan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar Rp 245 miliar pada 2026 mengungkap anomali belanja birokrasi yang terus membengkak. Investigasi menemukan lonjakan tunjangan aparatur yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan tidak memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Beban Belanja Pegawai Mengimpit Ruang Fiskal Ogan Komering Ilir
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. (Dok. Nusaly.com)

KAYUAGUNG, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengawali tahun anggaran 2026 dengan tekanan fiskal yang tidak ringan. Berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, pagu anggaran Kabupaten OKI dipatok sebesar Rp 2,214 triliun. Angka ini mencerminkan penurunan signifikan sebesar Rp 245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pengurangan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Fenomena ini mempertegas betapa ketergantungan daerah terhadap pusat masih menjadi kerentanan utama bagi stabilitas fiskal di Ogan Komering Ilir.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menunda program prioritas.

Namun, menilik struktur anggaran yang ada, janji untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur kini berhadapan dengan tembok tebal berupa “gemuknya” belanja rutin birokrasi.

Anomali tunjangan aparatur

Persoalan fundamental dalam APBD OKI bukanlah semata soal pendapatan yang menurun, melainkan kebijakan belanja rutin yang tidak terkendali. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang diterbitkan pada 24 Mei 2025, membongkar sebuah anomali serius dalam pengelolaan belanja pegawai.

BPK menemukan bahwa peningkatan anggaran belanja pegawai di OKI sama sekali tidak memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Sorotan utama tertuju pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam analisis tren kenaikan anggaran, ditemukan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2024, terdapat lonjakan anggaran TPP sebesar Rp 37.100.023.427,00 atau meningkat 35,97 persen dibandingkan tahun 2023.

Temuan ini menjadi semakin pelik ketika Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) OKI menyatakan di hadapan pemeriksa bahwa kenaikan TPP tersebut tidak memiliki pertimbangan tertentu.

Pengakuan ini memberikan gambaran bahwa alokasi puluhan miliar rupiah uang rakyat dilakukan tanpa kajian akademis maupun analisis risiko fiskal yang memadai. Padahal, secara regulasi, pemberian TPP wajib memperhatikan kriteria perhitungan yang ketat dan kemampuan kas daerah.

Kebijakan yang tidak terukur ini kini menjadi beban permanen. Sekali TPP dinaikkan, sangat sulit bagi pemerintah daerah untuk menurunkannya kembali tanpa memicu gejolak di internal birokrasi. Akibatnya, saat pendapatan transfer pusat menyusut seperti di tahun 2026, pemerintah daerah tidak memiliki ruang manuver selain memangkas anggaran program yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.

Baca juga  APBD OKI 2026 Rp 2,4 Triliun, Bupati Muchendi Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Melampaui Batas Regulasi

Dominasi belanja pegawai ini telah melampaui batas ideal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mensyaratkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Kondisi ini membuat APBD OKI menjadi “tidak sehat” karena fungsinya sebagai instrumen stimulus ekonomi tergerus oleh beban gaji dan tunjangan yang mendekati angka 45-50 persen dari total pagu.

Imbas dari kaku dan besarnya beban belanja pegawai ini terlihat jelas pada realisasi postur APBD tahun 2025. Data menunjukkan bahwa Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp 1.050,57 miliar dengan realisasi hingga Desember mencapai Rp 951,92 miliar atau sekitar 90,61 persen. Dengan total belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp 2.416,49 miliar, artinya hampir 40 persen dana daerah habis terserap hanya untuk menggaji aparatur.

Ketimpangan ini terasa kontras jika dibandingkan dengan alokasi Belanja Modal yang menjadi instrumen utama pembangunan fisik bagi rakyat. Pada 2025, Belanja Modal awalnya hanya dianggarkan sebesar Rp 290,23 miliar. Meskipun realisasinya tercatat mencapai Rp 393,84 miliar, rasio antara biaya untuk pegawai dan biaya untuk pembangunan infrastruktur masih menunjukkan kesenjangan yang lebar.

Hal ini menunjukkan bahwa untuk setiap satu rupiah yang dikeluarkan untuk membangun infrastruktur rakyat, pemerintah daerah menghabiskan tiga hingga empat rupiah untuk membayar pegawainya sendiri. Ketimpangan rasio ini membuat ruang gerak fiskal untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan menjadi sangat sempit.

Implikasi Efisiensi Ekstrem

Situasi ini memicu kebijakan efisiensi yang ekstrem di tahun 2026. Salah satu sektor yang terkena dampak langsung adalah anggaran publikasi dan kerja sama media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI yang anjlok menjadi hanya sekitar Rp 300 juta. Anggaran ini dialokasikan untuk membiayai publikasi seluruh program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Penurunan drastis ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di 38 OPD guna meminimalkan transaksi tunai.

Namun di sisi lain, kanal informasi yang seharusnya menjadi jembatan transparansi kepada masyarakat justru mengalami kelumpuhan anggaran akibat penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang semakin terikat (earmarked) untuk membiayai beban pegawai.

Baca juga  Tujuh Bulan Belum Cair, TPP ASN OKU Timur Terganjal Persetujuan Kemendagri dan Temuan BPK

Modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah seolah menjadi paradoks ketika kebijakan penganggaran di tingkat hulu masih dibebani oleh pemborosan rutin yang tidak perlu.

Rapuhnya kemandirian fiskal

Krisis fiskal ini juga menggarisbawahi rendahnya kemandirian keuangan Kabupaten OKI. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 tercatat sebesar Rp 289,22 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan total realisasi belanja yang mencapai Rp 2,4 triliun lebih. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa untuk mendanai kegiatannya, OKI masih bergantung lebih dari 80 persen pada kucuran dana dari pemerintah pusat melalui TKDD yang pada 2025 terealisasi Rp 1.918,24 miliar.

Dengan rasio kemandirian yang serendah itu, setiap kebijakan pengeluaran rutin yang tidak produktif seperti kenaikan TPP tanpa kajian adalah sebuah pertaruhan berbahaya. Ketika pusat melakukan penyesuaian transfer, daerah tidak memiliki cadangan PAD yang cukup untuk menopang belanja publiknya. Akibatnya, APBD hanya berfungsi sebagai instrumen “pembayar gaji” ketimbang instrumen pembangunan ekonomi.

Transformasi APBD dari fungsi konsumsi ke fungsi investasi adalah tantangan utama Bupati Muchendi. Arahan untuk meminimalkan penggunaan uang tunai melalui KKPD memang langkah maju untuk mencegah kebocoran di tingkat operasional. Namun, masalah yang lebih besar berada pada kebijakan alokatif di tingkat TAPD yang, menurut sorotan BPK, belum sepenuhnya berlandaskan pada prinsip kehati-hatian (prudence).

Tanpa ada upaya rasionalisasi terhadap belanja rutin dan penguatan PAD secara signifikan, Kabupaten OKI akan terus terjebak dalam siklus fiskal yang sempit. Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi narasi efisiensi dan penurunan anggaran transfer pusat, sementara di saat yang sama, beban birokrasi terus membengkak akibat kebijakan tunjangan yang tidak terukur.

Audit menyeluruh terhadap pemberian TPP sesuai rekomendasi BPK menjadi keharusan moral dan administratif. Jika tidak, APBD OKI akan tetap menjadi dokumen yang lebih memihak pada kesejahteraan aparatur ketimbang memenuhi hak-hak dasar rakyat atas infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang layak.

Reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi Pemkab OKI. Jika beban belanja pegawai tidak segera dirasionalisasi dan PAD tidak ditingkatkan secara signifikan, APBD OKI akan terus terjebak dalam siklus “hidup segan mati tak mau”—di mana anggaran habis untuk diri sendiri, sementara masyarakat harus puas dengan sisa-sisa fiskal yang kian menyusut.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.