Pengembang gim Lokapala, Anantarupa Studios, dilaporkan ke PHI Jakarta karena gagal memenuhi janji pembayaran pesangon anggota SINDIKASI. Mangkirnya manajemen dari perjanjian yang berkekuatan hukum tetap menyingkap sisi gelap industri kreatif.
JAKARTA, NUSALY – Industri gim nasional yang tengah naik daun kembali didera persoalan pemenuhan hak tenaga kerja. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta terhadap PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti atau Anantarupa Studios. Langkah hukum ini ditempuh setelah pengembang gim Lokapala tersebut mangkir dari perjanjian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perselisihan ini bermula dari keterlambatan pembayaran upah yang dialami DP, salah satu mantan pekerja Anantarupa Studios, sejak akhir 2024. Persoalan kian meruncing ketika kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja mendadak dihentikan sepihak oleh perusahaan. Meski manajemen sempat menjanjikan utang gaji akan dibayar beserta bunganya, hingga kini kewajiban tersebut tak kunjung tuntas sehingga memicu langkah advokasi formal.
Ingkar Janji
Setelah melalui proses mediasi yang panjang di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat, kedua pihak sebenarnya telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) pada 3 September 2025. Dalam dokumen tersebut, Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan memberikan sejumlah kompensasi yang diangsur sebanyak empat kali, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Namun, realitasnya jauh dari kesepakatan. Pihak perusahaan hanya membayar satu kali angsuran pada akhir Oktober 2025. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran yang masuk ke kantong pekerja. Upaya SINDIKASI menghubungi kuasa hukum perusahaan pun tidak membuahkan hasil, meskipun pihak pengacara telah memperingatkan manajemen mengenai konsekuensi hukum dari tindakan mangkir tersebut.
Setyo A. Saputro, anggota tim advokasi SINDIKASI, menyebut permohonan eksekusi ini sebagai jalan terakhir. “Tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah melayangkan somasi namun tetap tidak ada respons nyata dari manajemen,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Krisis Internal
Ketidakmampuan Anantarupa Studios dalam memenuhi hak normatif pekerja memunculkan tanda tanya besar mengenai tata kelola keuangan internal mereka. Padahal, manajemen tingkat atas mulai dari CEO Ivan Chen hingga COO Diana Paskarina terlibat langsung dalam perundingan awal. Penghentian kepesertaan BPJS sejak Desember 2024 menunjukkan bahwa krisis keuangan di tubuh perusahaan sebenarnya telah terjadi jauh sebelum PHK dilakukan.
Pola menjanjikan bunga atas tunggakan gaji sebagai utang perusahaan dinilai SINDIKASI sebagai taktik yang merugikan pekerja. Bagi buruh kreatif, gaji adalah hak dasar yang bersifat mendesak untuk kebutuhan hidup, bukan instrumen investasi yang bisa ditunda dengan iming-iming bunga. Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya ekosistem kerja di industri gim yang sering kali hanya memoles tampilan luar tanpa memperkuat pondasi perlindungan pekerjanya.
SINDIKASI mengecam keras sikap Anantarupa yang dianggap tidak menghormati kesepakatan hukum yang sudah inkracht. Dalam industri yang berbasis pada kekayaan intelektual dan kreativitas, manusia adalah aset paling berharga. Namun, dalam kasus ini, pekerja justru menjadi pihak yang paling dikorbankan demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan yang sedang mengalami tekanan finansial.
Risiko Industri
Sengketa hukum ini membawa risiko reputasi bagi industri gim nasional secara keseluruhan. Sebagai pengembang yang membawa bendera “Gim Nasional Pertama”, Anantarupa Studios seharusnya menjadi teladan dalam praktik hubungan industrial. Kegagalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengembang gim lain yang tengah berupaya menarik talenta terbaik maupun investasi global di sektor ekonomi kreatif.
Narasi besar kemajuan industri digital Indonesia sering kali tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Jargon “kedaulatan digital” yang sering digaungkan perusahaan saat mempromosikan Lokapala terasa kontras dengan pengabaian hak dasar mereka yang berada di balik layar produksi. SINDIKASI menegaskan bahwa fleksibilitas industri kreatif tidak boleh dijadikan alasan untuk menoleransi praktik maladministrasi ketenagakerjaan.
Fenomena ini juga menegaskan pentingnya posisi serikat pekerja di sektor yang dianggap “bebas” dan informal. Budaya kerja startup yang cair sering kali mengaburkan batas-batas hak normatif. Langkah SINDIKASI mengajukan eksekusi ke pengadilan adalah upaya untuk memutus rantai impunitas di industri kreatif, di mana perusahaan merasa bisa mengabaikan kewajiban hukum tanpa sanksi yang jelas.
Langkah Eksekusi
Dengan diajukannya permohonan ke PHI Jakarta, pengadilan kini memiliki wewenang untuk melakukan paksa bayar terhadap aset Anantarupa Studios. Ini adalah pembuktian bahwa Perjanjian Bersama bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan dokumen yang memiliki taring hukum. Eksekusi ini diharapkan memberikan kepastian bagi DP dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain di sektor serupa.
SINDIKASI berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi ekosistem startup di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengelola hubungan kerja. “Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan,” tegas Setyo. Ia menambahkan bahwa pekerja yang dicurangi memiliki hak penuh untuk melawan secara hukum dan membuka kasus ini ke ruang publik sebagai bentuk sanksi sosial.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif melalui industri gim. Perlindungan terhadap pekerja kreatif menjadi syarat mutlak agar pertumbuhan ekonomi tersebut benar-benar berkeadilan. Keberhasilan eksekusi ini nantinya akan menjadi parameter sejauh mana hukum ketenagakerjaan Indonesia mampu menjangkau industri masa depan yang penuh dengan ketidakpastian ini.
(dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




