PALEMBANG, NUSALY — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tumpuan penguatan nutrisi pelajar kini menghadapi ujian integritas serius di Palembang, Sumatera Selatan. Alih-alih mendapatkan asupan sehat, sejumlah siswa SMP 31 Palembang justru mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi roti yang diduga telah dimanipulasi masa berlakunya. Temuan ini mencuatkan kekhawatiran mengenai rapuhnya pengawasan dalam rantai pasok makanan di tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan penelusuran sementara, produk roti yang didistribusikan ke sekolah tersebut aslinya memiliki batas kedaluwarsa pada 1 Januari 2026. Namun, informasi tanggal tersebut diduga ditutup secara sengaja dan diganti dengan label baru tertanggal 1 Februari 2026 sebelum dikirim oleh pemasok ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syaipul Padli, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian teknis semata. Adanya proses pencetakan ulang label kedaluwarsa menunjukkan adanya tindakan sadar untuk menyiasati prosedur keamanan pangan.
“Ini bukan sekadar lupa atau salah teknis. Ada proses mengganti tanggal yang dilakukan secara sadar. Itu yang membuat kami menilai ada unsur kesengajaan,” ujar Syaipul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palembang, Rabu (4/2/2026).
Kegagalan Sistemik Pasokan
Kasus di SMP 31 Palembang ini ditengarai merupakan puncak gunung es dari persoalan kualitas makanan yang selama ini dikeluhkan. Pihak sekolah dilaporkan telah berulang kali memberikan masukan terkait rendahnya standar mutu makanan yang disuplai ke dapur sekolah, namun laporan tersebut seolah tidak mendapatkan respons perbaikan yang memadai hingga jatuhnya korban.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam mekanisme seleksi dan pengawasan penyedia jasa (suplayer) dalam program MBG. Kegagalan dalam memverifikasi integritas produk dari suplayer ke dapur SPPG menjadi celah fatal yang membahayakan ribuan siswa. Sebagai langkah tegas, DPRD Palembang merekomendasikan penghentian sementara operasional SPPG yang bersangkutan hingga investigasi menyeluruh selesai dilakukan.
“Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Kalau kejadian seperti ini terjadi, layanan MBG sebaiknya dihentikan dulu sampai semuanya benar-benar aman,” tegas Syaipul.
Ancaman Pidana Kelalaian
Secara hukum, dugaan manipulasi ini memiliki implikasi pidana yang berat. Syaipul mengingatkan bahwa apabila unsur kesengajaan atau kelalaian yang berujung pada keracunan siswa terbukti secara sah, pihak pengelola dapur penyedia program MBG dapat dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka atau keracunan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Langkah hukum ini dipandang perlu untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program Makan Bergizi Gratis agar tidak bermain-main dengan standar keamanan pangan.
Hingga saat ini, otoritas terkait masih terus melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel roti guna memastikan penyebab pasti keracunan. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperketat kontrol kualitas (quality control) di setiap titik distribusi, guna memastikan bahwa program nasional ini benar-benar membawa manfaat gizi, bukan risiko kesehatan bagi anak bangsa.
(emen)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




