Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramdan Pemkab OKU Selatan
Laporan Utama

Kejari Banyuasin Diduga Rekayasa OTT, Aktivis Desak Kejagung Copot Kasi Pidsus

×

Kejari Banyuasin Diduga Rekayasa OTT, Aktivis Desak Kejagung Copot Kasi Pidsus

Sebarkan artikel ini
Aroma Rekayasa di Balik Gagalnya "OTT" Oknum Jaksa terhadap Aktivis di Banyuasin
Gelombang protes terhadap profesionalitas aparat penegak hukum pecah di halaman Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (27/2/2026). Dok. Istimewa

Dugaan penjebakan terhadap aktivis LSM dan wartawan di Banyuasin memicu aksi massa di Kejagung RI. Konflik kepentingan oknum jaksa dalam kasus honor guru SDN 19 Betung kini menjadi sorotan nasional.

PALEMBANG, NUSALY – Gelombang protes terhadap profesionalitas aparat penegak hukum pecah di halaman Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (27/2/2026). Gabungan aktivis dari Sumatera Selatan menuntut pemeriksaan intensif terhadap jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait dugaan upaya rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus ini memantik polemik publik lantaran kental dengan aroma konflik kepentingan dan pelampauan kewenangan fungsional yang mencederai marwah institusi.

Perkara ini bermula dari investigasi seorang anggota LSM berinisial ML terhadap dugaan penyelewengan honor guru di SDN 19 Betung tahun anggaran 2024. Namun, kontrol sosial tersebut justru berujung pada dugaan skenario penjebakan di Kantor Dinas Pendidikan Banyuasin, Selasa (24/2/2026). Tim Pidsus diduga mencoba mengonstruksikan delik pemerasan terhadap ML, meski berakhir buntu karena ketiadaan bukti materiil di lapangan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin diduga telah melangkahi garis merah prosedur hukum. Secara yurisdiksi, delik pemerasan merupakan ranah pidana umum yang menjadi domain kepolisian, bukan bidang Pidsus Kejaksaan. Upaya paksa yang gagal tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelampauan wewenang fungsional yang mencederai martabat korps Adhyaksa di mata masyarakat.

Kejanggalan kasus semakin terang ketika hubungan kekerabatan antara pihak terperiksa dan pemeriksa terungkap. Kepala Sekolah SDN 19 Betung berinisial ER—yang tengah disorot LSM—diketahui memiliki anak berinisial RJ yang menjabat sebagai ASN di lingkungan Kejari Banyuasin. RJ diduga menyusun strategi untuk melindungi orang tuanya dengan cara mengalihkan sorotan kepada aktivis melalui dalih penjebakan yang manipulatif.

Baca juga  Tumpang Tindih Lahan Hambat Tol Palembang-Betung, Gubernur: Proyek PSN Terancam Molor

Konflik Kepentingan

Bukti transfer uang senilai Rp 200.000 dari RJ kepada ML yang semula akan dijadikan “alat bukti” pemerasan justru menjadi bumerang bagi pihak kejaksaan. Dalam jejak digital komunikasi Whatsapp, uang tersebut terungkap dikirimkan secara sukarela oleh RJ dengan dalih dana berbuka puasa, bukan hasil tekanan. Penggunaan instrumen negara untuk kepentingan personal ini menjadi poin krusial yang kini menuntut perhatian serius dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“OTT ini gagal total karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Tidak ada bukti penerimaan uang hasil penyuapan,” tegas Rahmat Sandi. Kegagalan tersebut berlanjut saat anggota LSM dan wartawan dibawa ke kantor Kejari Banyuasin. Di sana, mereka diduga kembali hendak dijerat dalam perkara pemerasan, namun upaya itu kembali kandas lantaran lemahnya konstruksi perkara yang dipaksakan.

Dugaan rekayasa ini dianggap berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia serta merusak citra institusi kejaksaan secara kolektif. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya fungsi kontrol sosial wartawan dan LSM ketika berhadapan dengan oknum aparat yang memiliki keterkaitan personal dengan obyek investigasi. Praktik semacam ini jika dibiarkan akan mematikan daya kritis masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Dalam aksinya, gabungan aktivis menyampaikan beberapa tuntutan tegas. Mereka meminta Kejaksaan Agung melalui JAMWAS dan JAMBIN untuk segera memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin terkait dugaan pelanggaran kode etik. Penegakan hukum di Banyuasin dan Sumatera Selatan secara umum dituntut harus kembali ke rel profesionalisme dan integritas yang terjaga tanpa dicampuri urusan domestik pejabatnya.

Selain itu, massa mendesak dilakukannya evaluasi dan pencopotan jabatan strategis di lingkungan Pidsus Kejari Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Dukungan terhadap Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI terus mengalir agar mereka berani menindak tegas oknum yang terlibat. Hal ini penting agar rasa keadilan di tengah masyarakat tidak tergerus oleh tindakan tidak profesional segelintir oknum.

Baca juga  Musi Banyuasin Menjadi Barometer Transformasi Ketenagakerjaan Regional

Hingga laporan ini disusun, polemik “OTT Gagal” di Banyuasin terus menggelinding menjadi bola panas di tingkat nasional. Kejaksaan Agung dituntut memberikan respons transparan atas tindakan jajarannya di daerah. Publik kini menanti, apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan, ataukah institusi hukum akan menjadi tameng pelindung bagi kerabat birokrasi yang tersandung masalah anggaran.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.