Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

Lubang Menganga di Balik Ketatnya Saringan Bantuan Sosial

×

Lubang Menganga di Balik Ketatnya Saringan Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

Ambisi Kementerian Sosial untuk merampingkan daftar penerima bantuan melalui kriteria yang kian ketat berbenturan dengan realitas penatausahaan di daerah yang masih berantakan. Temuan BPK di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa ketidaktertiban administrasi bukan sekadar urusan inventaris, melainkan cermin dari rapuhnya akurasi data yang mempertaruhkan nasib warga miskin.

Lubang Menganga di Balik Ketatnya Saringan Bantuan Sosial
Ilustrasi Foto dibuat dengan AI.

PALEMBANG, NUSALY — Kecemasan sedang merayap di ruang-ruang digital warga Sumatera Selatan. Lonjakan pencarian informasi terkait bantuan sosial dalam beberapa hari terakhir menjadi indikator sahih bahwa ada jutaan perut yang sedang gelisah. Pasalnya, per 27 Januari 2026, Kementerian Sosial resmi mempersempit lubang saringan penerima manfaat. Program Sembako yang semula menjangkau kelompok desil 5, kini dipangkas hanya sampai desil 4. Di atas kertas, kebijakan ini melontarkan 1,7 juta jiwa dari daftar penerima secara nasional.

Alasannya klasik namun fundamental: bantuan harus tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar rentan. Namun, pemangkasan jutaan penerima manfaat ini menuntut satu syarat mutlak yang sulit dipenuhi: presisi data. Di sinilah letak ironinya. Di balik ambisi digitalisasi dan pembenahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), ditemukan lubang besar pada tingkat eksekusi di daerah yang justru mengancam hak warga melarat untuk sekadar menyambung hidup.

Masalah ini bukan sekadar asumsi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengungkapkan potret manajemen internal yang memprihatinkan pada instansi garda terdepan penyalur bantuan. BPK mencatat sedikitnya 11 unit aset peralatan dan mesin senilai Rp 1,26 miliar di Dinas Sosial Sumatera Selatan yang bahkan belum dilengkapi label inventaris. Sebuah angka yang cukup untuk memberi makan ribuan keluarga, namun tercecer dalam catatan administratif yang serampangan.

Dalam kacamata tata kelola publik, persoalan label inventaris bukan sekadar urusan teknis pergudangan yang remeh. Ia adalah indikator paling jujur dari kondisi sistem pengendalian internal sebuah instansi. Temuan BPK mengenai belum teraturnya penatausahaan aset peralatan senilai Rp 1,26 miliar ini menyiratkan adanya celah besar dalam pengawasan manajerial. Logikanya sederhana namun fatal: jika aset fisik yang kasat mata saja luput dari radar pengawasan pimpinan, bagaimana publik dapat meyakini akurasi verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jauh lebih dinamis dan rentan terhadap manipulasi?

Baca juga  Panduan Lengkap Cek Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2024

Manajemen internal yang rapuh sering kali menjadi pintu masuk bagi ketidakadilan sosial. Proses verifikasi data kemiskinan menuntut ketelitian administratif yang presisi di tingkat tapak. Ketika fondasi pengendalian internal di level instansi sudah menunjukkan gejala ketidaktertiban, maka risiko kesalahan sasaran, baik dalam bentuk inklusi maupun eksklusi penerima bantuan, menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

Kredibilitas digitalisasi bantuan sosial kini sedang dipertaruhkan di depan mata publik. Kemensos memang menawarkan solusi melalui aplikasi “Cek Bansos” bagi warga untuk mengusulkan diri atau menyanggah. Namun, teknologi hanyalah kulit luar. Fondasi utamanya tetaplah validasi manusia di daerah. Tanpa pembenahan manajemen dan pengawasan ketat di tingkat birokrasi lokal, transparansi digital yang ditawarkan pemerintah hanya akan menjadi topeng yang menutupi rapuhnya sistem pendataan di tingkat akar rumput.

Infografis Bansos
Infografis dibuat dengan AI. Dok. Nusaly.com

Risiko Hak

Pemangkasan jutaan penerima manfaat secara nasional adalah kebijakan yang berisiko tinggi. Di Sumatera Selatan, di mana disparitas ekonomi masih menganga, kesalahan data berarti hilangnya hak konstitusional warga. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, pemeliharaan itu mustahil terjadi jika negara sendiri tidak tahu siapa yang sebenarnya sedang kelaparan karena data yang dikelolanya carut-marut.

Ketidaktertiban administrasi di level daerah menciptakan risiko nyata bagi warga miskin yang tak punya akses ke kekuasaan. Mereka yang terdepak dari daftar karena kesalahan data sering kali tidak memiliki “suara” untuk menggugat. Sementara itu, mekanisme usulan mandiri melalui aplikasi hanya efektif bagi mereka yang melek teknologi. Bagi warga di pelosok Sumsel yang bahkan sulit mendapatkan sinyal ponsel, mereka tetap bergantung sepenuhnya pada kejujuran dan ketelitian petugas Dinas Sosial yang sistem administrasinya kini sedang disorot BPK.

Baca juga  Dari Bantuan ke Harapan, Mobil Tangki untuk Air Bersih OKI, Langkah Nyata Atasi Kekeringan

Urgensi pembenahan ini tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus melihat temuan BPK ini bukan sebagai kritik administratif semata, melainkan sebagai peringatan dini. Jika urusan label mesin dan peralatan senilai Rp 1,26 miliar saja bisa terabaikan, maka ada keraguan besar yang menyelimuti nasib dana bantuan sosial yang jumlahnya jauh lebih fantastis. Tanpa evaluasi radikal, kebijakan pengetatan bansos tahun 2026 ini hanya akan memproduksi kemiskinan baru akibat kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi.

Pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar kedermawanan negara, melainkan kewajiban moral dan hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati yang harus dibayar oleh birokrasi daerah. Pengetatan kriteria penerima bansos seharusnya dibarengi dengan pengetatan disiplin kerja di internal dinas sosial. Jangan sampai warga yang sudah melarat harus menanggung beban tambahan akibat ketidakmampuan birokrasi dalam mengelola data dan asetnya sendiri.

Masyarakat menanti langkah nyata dari pimpinan daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK ini secara substantif. Bukan sekadar menempel label pada mesin yang tercecer, tapi memastikan setiap petugas yang menangani data kemiskinan memiliki standar integritas yang tinggi. Keadilan sosial hanya bisa terwujud jika data yang menjadi dasar kebijakan bebas dari kepentingan pribadi dan kelalaian administratif.

Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi efektivitas kebijakan bansos baru ini. Apakah ia benar-benar mampu menyaring mereka yang paling rentan, atau justru menjadi alat eliminasi bagi warga yang paling tak berdaya hanya karena data mereka hilang dalam labirin birokrasi yang berantakan. Mata publik, melalui audit BPK dan pengawasan media, akan terus mengawal agar setiap rupiah yang diamanatkan untuk rakyat miskin tidak menguap di tengah carut-marutnya administrasi internal pemerintah daerah.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.