JAKARTA, NUSALY — Sejarah baru dalam lanskap hukum media di Indonesia tertoreh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, lembaga penjaga konstitusi tersebut memberikan jawaban atas permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini secara substansial memperkokoh pilar kebebasan pers dengan menutup celah kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya secara sah dan profesional.
Langkah konstitusional ini disambut dengan apresiasi tinggi oleh berbagai organisasi profesi, salah satunya Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI). Bagi komunitas jurnalis, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum di atas kertas, melainkan sebuah pengakuan negara bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual yang dilindungi, bukan objek pidana yang bisa dengan mudah diseret ke meja hijau.
Kepastian Hukum dan Benteng Kriminalisasi
Sekretaris Jenderal sekaligus Plt Ketua Umum SWI, Herry Budiman, menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan jaminan krusial bagi ekosistem media yang sehat. Selama ini, Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” sering kali dianggap terlalu multitafsir dalam implementasinya di lapangan. Akibatnya, banyak jurnalis yang masih terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE terkait karya jurnalistik mereka.
“Dengan adanya Keputusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini, wartawan tidak bisa lagi dipidana maupun digugat secara perdata atas karya beritanya, sepanjang mereka menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional,” ungkap Herry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa selama proses pencarian, pengolahan, hingga penyebaran informasi dilakukan dalam koridor jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sengketa wajib melalui jalur Dewan Pers, bukan melalui aparat penegak hukum. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya pembungkaman terhadap daya kritis pers yang kerap terjadi saat jurnalis mengungkap kasus-kasus sensitif atau penyalahgunaan kekuasaan.
Profesionalisme sebagai Syarat Mutlak
Namun, di balik kegembiraan atas penguatan perlindungan hukum tersebut, terselip pesan moral yang sangat fundamental. Kebebasan yang diberikan oleh konstitusi tidak bersifat absolut tanpa syarat. Herry Budiman mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak boleh disalahartikan sebagai “cek kosong” bagi wartawan untuk bekerja tanpa kendali atau bertindak sewenang-wenang. Perlindungan hukum tersebut melekat secara otomatis hanya kepada mereka yang patuh pada kaidah-kaidah jurnalistik.
Standardisasi kerja jurnalis tetap harus berpijak pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sifat “profesional” dalam putusan tersebut menuntut setiap jurnalis untuk selalu melakukan uji informasi (check and re-check), menjaga keberimbangan berita (cover both sides), dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Tanpa kepatuhan terhadap elemen-elemen dasar ini, seorang jurnalis bisa kehilangan hak istimewanya sebagai subjek yang dilindungi oleh undang-undang pers.
“Teman-teman di lapangan harus tetap profesional. Jangan semau gue. Setiap informasi harus diuji kebenarannya dan harus berimbang. Kepatuhan terhadap KEJ serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan (PPMS) adalah harga mati,” tegas Herry.
Menengok Standar Global dan Dinamika Pers Nasional
Dukungan terhadap perlindungan jurnalis dari ancaman pidana sejalan dengan tren global dalam upaya melindungi pilar keempat demokrasi. Banyak negara maju telah menerapkan doktrin bahwa sengketa pers adalah masalah etika dan perdata, bukan pidana. Hal ini untuk menghindari efek gentar (chilling effect) yang dapat mematikan kreativitas dan keberanian jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Di Indonesia, dinamika ini menjadi semakin relevan mengingat indeks kebebasan pers yang sering kali fluktuatif. Keberadaan putusan MK ini diharapkan mampu memberikan standarisasi bagi kepolisian dan kejaksaan dalam menangani laporan masyarakat terkait pemberitaan. Dengan adanya preseden hukum dari MK, diharapkan tidak ada lagi penjemputan paksa atau penetapan tersangka terhadap jurnalis sebelum adanya rekomendasi atau penilaian dari Dewan Pers.
Transformasi Mentalitas Jurnalisme Modern
Tantangan berikutnya bagi organisasi profesi seperti SWI adalah memastikan bahwa substansi putusan ini dipahami secara mendalam oleh jurnalis hingga ke pelosok daerah. Perlindungan hukum yang kuat harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas intelektual jurnalis. Dunia pers modern yang dipenuhi oleh disinformasi dan kecepatan media sosial menuntut jurnalis untuk lebih teliti daripada sebelumnya.
Kepatuhan terhadap Peraturan Dewan Pers mengenai PPMS juga menjadi instrumen penting. Peraturan ini mengatur bagaimana jurnalis harus bersikap ketika menghadapi ancaman fisik maupun hukum saat bertugas. Dengan mengintegrasikan perlindungan hukum dari MK dan prosedur perlindungan dari Dewan Pers, jurnalis diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang namun tetap tajam dalam menyampaikan kebenaran.
Pada akhirnya, kebebasan pers adalah amanah yang harus dijaga dengan kualitas karya yang mumpuni. Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menyediakan payung hukum yang kokoh, namun jurnalis sendirilah yang harus memastikan bahwa “payung” tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Dengan menjunjung tinggi etika di atas segala kepentingan, marwah pers Indonesia akan tetap terjaga sebagai kompas moral bangsa di tengah arus perubahan zaman yang kian deras.
(ril/dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



