Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

Menguji Komitmen Industri di Jalur Batubara

×

Menguji Komitmen Industri di Jalur Batubara

Sebarkan artikel ini

Kekayaan sumber daya batubara di Sumatera Selatan kini berada di persimpangan jalan antara target ekonomi dan daya tahan sosial masyarakat. Lemahnya komitmen pelaku usaha dalam menyediakan jalur khusus distribusi memicu beban ganda bagi warga: kerusakan infrastruktur jalan dan risiko polusi yang tak berkesudahan.

Menguji Komitmen Industri di Jalur Batubara
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Imam Mustakim. (Dok. SumateraEkspres.id)

PALEMBANG, NUSALY — Paradoks kekayaan alam Sumatera Selatan kembali menyeruak ke permukaan. Sebagai salah satu pemilik cadangan batubara terbesar di Indonesia, provinsi ini masih bergelut dengan residu sosial yang dihasilkan dari proses distribusinya. Keluhan mengenai kemacetan panjang, debu yang mengepung pemukiman, hingga hancurnya jalan umum akibat beban kendaraan bertonase besar menjadi wajah keseharian yang kontras dengan nilai ekonomi strategis komoditas tersebut.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan kini menekan aspek tanggung jawab pelaku usaha untuk segera beralih ke jalur khusus (hauling road). Aktivitas eksploitasi yang masif dinilai tidak lagi sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat jika jalur distribusi masih menumpang pada fasilitas publik. Tanpa ketegasan regulasi dan kemauan politik dari pihak swasta, kekayaan alam ini justru berpotensi menjadi sumber konflik horizontal yang berkepanjangan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Imam Mustakim, menegaskan bahwa tata kelola batubara harus segera diarahkan untuk memberikan manfaat luas bagi publik. “Batubara ini aset besar daerah. Kalau dikelola dengan benar, bisa jadi sumber kesejahteraan. Tapi jangan sampai masyarakat justru menanggung dampak negatifnya setiap hari,” ujar Imam usai menghadiri diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai polemik angkutan batubara di Palembang, Sabtu (31/1/2026).

Dilema Regulasi

Persoalan angkutan batubara di Sumatera Selatan sebenarnya bukan merupakan isu baru yang kekurangan landasan hukum. Regulasi mengenai kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan jalan khusus sudah tertuang secara eksplisit dalam aturan daerah maupun nasional. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan besar antara aturan dan realita. Banyak perusahaan yang dinilai masih enggan berinvestasi pada infrastruktur jalan khusus dan lebih memilih cara instan dengan menggunakan jalan umum.

Baca juga  PT Bukit Asam Raih Penghargaan Tata Kelola Terbaik, Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Akuntabel

Imam menilai, diskursus yang berkembang saat ini bukanlah upaya untuk menghalangi investasi atau menghentikan aktivitas pertambangan. Fokus utama legislatif adalah memastikan adanya titik temu yang adil antara kepentingan dunia usaha dan hak masyarakat atas kenyamanan serta keselamatan. “Regulasinya jelas. Tidak perlu aturan baru yang rumit. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dan tindakan nyata dari perusahaan batubara,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Lemahnya komitmen ini menjadi catatan kritis bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Evaluasi terhadap izin-izin angkutan yang masih melintasi pemukiman warga harus dilakukan secara berkala. DPRD berperan sebagai mediator yang memastikan bahwa suara masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang mendapatkan porsi proporsional dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah provinsi.

Beban Sosial

Sektor pertambangan batubara memiliki karakter bisnis yang unik karena relatif cepat menghasilkan keuntungan tanpa memerlukan proses pengolahan yang kompleks di tingkat hulu. Namun, keuntungan cepat tersebut sering kali tidak terdistribusi secara merata kepada masyarakat lingkar tambang maupun warga di sepanjang jalur lintasan. Kontribusi sektor ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pun dinilai belum signifikan jika dibandingkan dengan biaya perbaikan infrastruktur jalan yang harus dikeluarkan negara akibat beban angkutan yang berlebih.

Kondisi ini menuntut adanya penguatan pada program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). DPRD Sumsel secara rutin memanggil pelaku usaha guna memastikan dana CSR tidak sekadar menjadi aktivitas seremonial, melainkan menyentuh kebutuhan substansial seperti pemberdayaan UMKM, perbaikan fasilitas kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi warga lokal. Penyaluran CSR yang tepat sasaran menjadi instrumen penting untuk meredam gejolak sosial yang timbul akibat dampak operasional tambang.

“Kami selalu menanyakan arah CSR mereka. Itu penting untuk meredam gejolak sosial,” kata Imam. Tanpa adanya kontribusi nyata yang dapat dirasakan langsung, keberadaan perusahaan tambang akan terus dipandang sebagai ancaman bagi ruang hidup masyarakat, bukan sebagai mitra pembangunan daerah.

Baca juga  Bukit Asam Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Laba Bersih Rp 6,1 Triliun dan Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun

Mencari Berkah

Harapan agar batubara menjadi berkah bagi daerah memerlukan sinkronisasi kebijakan antara eksekutif, legislatif, dan pelaku industri. Sinkronisasi ini mencakup aspek penegakan hukum bagi pelanggar aturan jalan umum hingga pemberian insentif bagi perusahaan yang patuh membangun jalur mandiri. Ke depan, direkomendasikan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan rekomendasi operasional bagi perusahaan yang tidak memiliki peta jalan distribusi yang jelas.

Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikompromikan demi target produksi. Dengan melimpahnya cadangan energi di perut bumi Sumatera Selatan, seharusnya tidak ada lagi cerita tentang warga yang harus bertaruh nyawa di jalan raya akibat bersaing dengan ribuan truk batubara. Pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan sosial adalah satu-satunya jalan agar kekayaan alam ini benar-benar membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir korporasi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini memegang kunci untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berani. Kepastian hukum dan ketegasan di lapangan akan menjadi ujian sejauh mana negara hadir untuk melindungi hak warga di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Batubara harus dikembalikan fungsinya sebagai sumber energi yang mencerahkan kehidupan, bukan polusi yang membebani masa depan.

(InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.