Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

PT SPF Ogan Ilir dan Pertaruhan Nyawa di Balik Debu Papan Serat Indralaya

×

PT SPF Ogan Ilir dan Pertaruhan Nyawa di Balik Debu Papan Serat Indralaya

Sebarkan artikel ini

Di balik deru mesin PT Sumatera Prima Fibreboard yang memasok kebutuhan papan serat dunia, terselip narasi tentang paru-paru yang tersumbat dan hak hidup yang tergadaikan. Aksi massa PGK Ogan Ilir menyingkap tabir kegagalan mitigasi polusi udara yang mengubah pemukiman warga Indralaya Utara menjadi ruang paparan zat kimia berbahaya.

PT SPF Ogan Ilir dan Pertaruhan Nyawa di Balik Debu Papan Serat Indralaya
Kader Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Ogan Ilir bersama ratusan warga lainnya mengepung gerbang PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) pada Kamis (22/1/2026). (Dok. Istimewa)

OGAN ILIR, NUSALY — Murni (48), bukan nama sebenarnya, tidak lagi bisa mengingat kapan terakhir kali ia menghirup udara yang benar-benar bersih di teras rumahnya. Di RT 5 Lingkungan III Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, aroma udara tidak lagi berbau tanah basah saat hujan, melainkan beralih menjadi aroma kimiawi yang getir dan menusuk. Setiap pagi, ritualnya selalu sama: menyapu butiran abu-abu halus dari meja makan yang hanya dalam hitungan jam akan kembali tertutup oleh lapisan yang sama.

“Kami seperti hidup di dalam kotak debu. Masker bukan lagi alat kesehatan, tapi sudah jadi pakaian sehari-hari di dalam rumah sendiri,” ungkap Murni dengan suara yang sering kali terputus oleh batuk kecil. Getar suaranya menunjukkan kelelahan psikis yang akut—sebuah kondisi di mana rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi titik paparan polutan yang tak kasat mata.

Keputusasaan Murni dan ratusan warga lainnya memuncak pada Kamis (22/1/2026), saat mereka bersama kader Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Ogan Ilir mengepung gerbang PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Aksi ini bukan sekadar protes atas kebisingan, melainkan sebuah gugatan terhadap model pembangunan industri yang menempatkan angka pertumbuhan di atas martabat nyawa manusia.

Anatomi Partikulat dan Jejak Formaldehida dalam Darah

Persoalan yang melilit PT SPF dan warga Indralaya Utara ini memiliki dimensi teknis yang mengerikan. Industri Medium Density Fibreboard (MDF) seperti yang dijalankan perusahaan tersebut melibatkan proses pemanasan serat kayu dengan bahan perekat kimia sintetis. Emisi yang dilepaskan ke udara bukan sekadar debu kayu biasa (wood dust), melainkan partikel yang telah tersaturasi dengan senyawa urea-formaldehyde.

Secara ilmiah, debu kayu dikategorikan sebagai Particulate Matter (PM2.5), yaitu partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus masker kain biasa, masuk ke alveoli paru-paru, hingga merangsek ke sistem peredaran darah. Paparan kronis terhadap partikel ini, ditambah dengan jejak formaldehida, memicu peradangan sistemik yang bersifat karsinogenik.

“Debu dan bau ini bukan cerita baru. Jika perusahaan terus beroperasi tanpa solusi nyata, maka ini bukan lagi kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat secara permanen,” tegas Dwi Surya Mandala, Koordinator Aksi PGK Ogan Ilir.

Secara otoritas hukum, apa yang terjadi di Ogan Ilir adalah pelanggaran serius terhadap mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sering kali tumpul ketika berhadapan dengan raksasa ekonomi yang memegang label “investasi daerah”.

Standar Ganda Mitigasi dalam Lanskap Global

Krisis di Indralaya Utara ini memotret ketimpangan standar mitigasi industri antara negara berkembang dan negara maju. Laporan dari World Health Organization (WHO) dan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) terus mengingatkan bahwa polusi udara dari sektor industri adalah kontributor utama beban penyakit pernapasan global.

Di Eropa atau Amerika Utara, industri pengolahan papan serat kayu wajib menerapkan teknologi Regenerative Thermal Oxidizers (RTO) dan sistem filtrasi baghouse bertingkat yang mampu menetralisir emisi hingga mendekati nol persen. Jika warga di radius pemukiman masih mencium bau kimia yang menyengat, secara teknis itu menunjukkan kegagalan sistem filtrasi atau scrubber pada cerobong utama perusahaan.

Kegagalan ini menciptakan apa yang oleh para sosiolog lingkungan disebut sebagai “zona pengorbanan” (sacrifice zones). Indralaya Utara, dengan segala potensi pertumbuhannya, terancam menjadi wilayah yang dikorbankan demi efisiensi biaya operasional korporasi yang enggan meng-upgrade teknologi pengendali emisinya ke standar internasional terbaru.

Keadilan Ekologi di Atas Lembar Materai

Pertemuan yang dijanjikan manajemen PT SPF pada Jumat, 30 Januari 2026, pasca-aksi PGK Ogan Ilir, menjadi ujian krusial bagi kredibilitas korporasi. Selama ini, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR korporasi di Indonesia sering kali terjebak dalam jebakan filantropi kosmetik—seperti pemberian bantuan modal usaha atau renovasi sarana ibadah—tanpa menyentuh mitigasi dampak operasional yang bersifat eksistensial bagi warga.

Keadilan ekologi menuntut lebih dari sekadar bantuan materi. Ia menuntut pengakuan atas kesalahan sistemik dan komitmen untuk melakukan restorasi fungsi lingkungan. Kesepakatan di atas materai yang ditandatangani hanya akan memiliki nilai moral jika diikuti dengan transparansi data emisi yang selama ini tertutup rapat di balik tembok pabrik.

“Kami akan mengawal ketat isi perjanjian. Kesabaran masyarakat ada batasnya, dan jika diingkari, aksi jilid II dengan massa yang lebih besar akan menjadi keniscayaan,” ujar Dwi Surya Mandala. Ancaman ini merefleksikan hilangnya kepercayaan publik terhadap pengawasan mandiri (self-monitoring) yang dilakukan perusahaan.

Kerangka Solusi Mengatasi Krisis Indralaya

Guna mengakhiri kebuntuan konflik di Ogan Ilir, diperlukan sebuah Solution Framework yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis dan medis:

  1. Penerapan Monitoring Kualitas Udara Kontinu (CEMS): Pemerintah harus mewajibkan PT SPF memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada setiap cerobongnya yang terhubung langsung dengan server Dinas Lingkungan Hidup dan dapat dipantau oleh publik setiap saat melalui aplikasi digital.
  2. Audit Teknologi Emisi Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dust collector dan filtrasi udara dengan melibatkan akademisi dari Universitas Sriwijaya sebagai pihak ketiga yang netral untuk memastikan teknologi yang digunakan masih layak operasi.
  3. Penciptaan Sabuk Hijau Aktif: Perusahaan harus melakukan penghijauan masif di zona penyangga dengan tanaman yang memiliki kemampuan absorpsi polutan tinggi seperti Sansevieria atau trembesi dalam skala industri guna mereduksi dispersi debu ke arah pemukiman.
  4. Jaminan Kesehatan Paru bagi Warga Terdampak: Penyediaan fasilitas check-up medis berkala bagi warga di radius terdampak langsung dan jaminan biaya pengobatan untuk penyakit pernapasan yang timbul akibat paparan emisi.

Pada akhirnya, pertemuan akhir Januari nanti akan membuktikan apakah PT SPF mampu bertransformasi menjadi tetangga yang baik bagi warga Indralaya Utara atau tetap menjadi entitas yang asing dan mengancam.

Saat sore menutup langit Ogan Ilir, butiran debu itu masih tampak melayang pelan, membiaskan cahaya lampu jalanan yang mulai menyala. Selama kedaulatan napas warga belum dikembalikan, keadilan di Indralaya akan selalu terasa sesak. Pembangunan industri tanpa keberadaban lingkungan hanyalah sebuah kemajuan semu yang sedang menghitung mundur ledakan konflik sosialnya.

(aaa)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.