Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

Putusan MK Nomor 145: Tonggak Baru Perlindungan Hukum Wartawan dari Kriminalisasi

×

Putusan MK Nomor 145: Tonggak Baru Perlindungan Hukum Wartawan dari Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi mengakhiri kegelisahan panjang insan pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dengan mewajibkan penyelesaian satu pintu di Dewan Pers, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual yang tidak boleh dipidanakan secara instan.

Membentengi Kebebasan dari Jerat Pidana: Tafsir Baru Konstitusi atas Martabat Jurnalis
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi , Senin (19/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, NUSALY — Pagi itu, Senin (19/1/2026), udara di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat terasa lebih berat bagi Irfan Kamil. Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) itu tampak berulang kali merapikan kerah kemejanya sembari menatap gedung megah Mahkamah Konstitusi. Di dalam tasnya, tersusun rapi berkas-berkas permohonan yang menuntut kepastian atas perlindungan hukum wartawan melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Baginya, hari itu bukan sekadar sidang pembacaan putusan, melainkan pertaruhan atas masa depan profesi yang sering kali berada di titik nadir antara idealisme jurnalisme dan dinginnya jeruji besi.

Ketukan palu Hakim Konstitusi yang menggema di ruang sidang pleno akhirnya memberikan jawaban atas kegelisahan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Iwakum. Putusan ini memancangkan doktrin hukum baru dalam sistem peradilan Indonesia: wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat lagi langsung diseret ke ranah pidana maupun digugat perdata tanpa melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers.

Luka Lama Kriminalisasi di Garis Depan

Bagi jurnalis yang bekerja di wilayah dengan tensi politik tinggi atau daerah yang sarat dengan konflik agraria, ancaman hukum bukan sekadar risiko pekerjaan, melainkan senjata pembungkam yang sangat nyata. Kita teringat kembali pada rentetan kasus pilu di mana jurnalis lokal di berbagai daerah harus mendekam di sel tahanan hanya karena melaporkan dugaan penyimpangan distribusi bantuan sosial, kasus korupsi pengadaan barang, atau kerusakan hutan akibat tambang ilegal yang melibatkan aktor-aktor kuat.

Di titik inilah, profesi wartawan sering kali diposisikan sebagai musuh oleh mereka yang alergi terhadap transparansi. Penjara menjadi alat untuk menghentikan investigasi sebelum fakta-fakta lebih dalam terungkap ke publik.

“Mahkamah Konstitusi hari ini menegaskan bahwa wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil dikutip dari metrotvnews.

Selama lebih dari dua dekade, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sering kali dianggap sebagai “macan kertas” yang kehilangan taring di hadapan penyidik kepolisian. Banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, justru langsung ditarik ke ranah pidana menggunakan pasal-pasal dalam KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Praktik inilah yang oleh para aktivis kebebasan pers disebut sebagai kriminalisasi yang terstruktur dan sistematis untuk mematikan daya kritis masyarakat.

Dari Haatzaai Artikelen ke Era Reformasi

Untuk memahami signifikansi putusan ini, kita perlu menengok kembali sejarah kelam penggunaan hukum untuk membungkam pena. Di masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menggunakan Haatzaai Artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian untuk memenjarakan tokoh-tokoh pers pergerakan seperti Tirto Adhi Soerjo. Pola ini terus berulang dengan modifikasi berbeda di era Orde Lama dan Orde Baru melalui mekanisme pembredelan surat kabar.

Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di awal era Reformasi sejatinya adalah sebuah janji kemerdekaan. Namun, dalam perjalanannya, ego sektoral antarlembaga penegak hukum sering kali menepikan semangat undang-undang tersebut. Tanpa adanya kewajiban melalui Dewan Pers, polisi seringkali menggunakan diskresi bebas untuk memproses laporan pidana terhadap wartawan. Putusan MK Nomor 145/2025 ini secara efektif menutup celah penyalahgunaan diskresi tersebut dengan mewajibkan verifikasi etik terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum formal.

Baca juga  Salim Said, Tokoh Pers Nasional yang Kritis dan Berintegritas, Tutup Usia

Mandat Pasal 8 dan Tafsir Progresif Mahkamah

Secara yuridis, Putusan MK Nomor 145 ini memberikan ruh baru pada tafsir Pasal 8 UU Pers. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya membedah realitas sosiologis di mana jurnalis dikategorikan sebagai kelompok yang sangat rentan (vulnerable group). Tanpa proteksi hukum yang konkret dan mengikat, pena wartawan akan dengan mudah dipatahkan oleh mereka yang memiliki kuasa politik maupun kapital besar.

MK kini secara tegas mewajibkan prosedur “Satu Pintu” dalam setiap penyelesaian sengketa pemberitaan. Setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers sebagai pintu pertama dan utama. Penegak hukum dilarang keras memulai penyidikan—termasuk melakukan pemanggilan sebagai saksi yang menjurus pada pemidanaan—sebelum ada rekomendasi atau penilaian akhir dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa produk tersebut bukanlah karya jurnalistik yang sah atau mengandung unsur tindak pidana murni di luar konteks profesi.

Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum Iwakum, menjelaskan bahwa putusan ini menjadi landasan penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil dan proporsional. “Putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang fundamental. Ini adalah jaminan bahwa negara tidak boleh menggunakan tangannya untuk mencekik kebebasan informasi melalui proses peradilan yang dipaksakan,” tegas Viktor.

Menghalau SLAPP dan Standar Demokrasi Dunia

Dalam perspektif global, langkah Mahkamah Konstitusi Indonesia ini selaras dengan upaya internasional untuk menghalau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah praktik penggunaan gugatan hukum secara masif dan beruntun oleh aktor-aktor kuat untuk mengintimidasi, membungkam, dan menguras sumber daya pihak-pihak yang menyuarakan kepentingan publik, terutama wartawan, aktivis lingkungan, dan pembela HAM.

Di negara-negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Uni Eropa, telah dikenal mekanisme Anti-SLAPP Laws atau Shield Laws yang memberikan proteksi luar biasa bagi jurnalis untuk tidak mengungkapkan sumber serta perlindungan dari tuntutan yang remeh-temeh (frivolous lawsuits). Putusan MK ini menempatkan Indonesia pada posisi yang setara dengan standar demokrasi maju tersebut.

Lembaga internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan UNESCO dalam berbagai laporannya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis adalah indikator vital dari kesehatan demokrasi sebuah bangsa. Prinsip yang diambil oleh MK Indonesia ini mencerminkan semangat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dengan putusan ini, Indonesia memiliki momentum emas untuk memperbaiki indeks kebebasan pers dunia yang selama ini sering kali berada di peringkat menengah ke bawah.

Membedah Dissenting Opinion dan Batas Profesionalisme

Dinamika di balik meja hijau Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa putusan ini tidak lahir dari konsensus bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Perdebatan substansial muncul mengenai sejauh mana kewenangan Dewan Pers dapat membatasi diskresi penyidik kepolisian dalam menjalankan hukum acara pidana (KUHAP) dan apakah ini menciptakan “hak istimewa” yang berlebihan bagi profesi tertentu.

Namun, suara mayoritas hakim tetap kukuh pada pendirian bahwa kedaulatan demokrasi menuntut perlakuan khusus bagi pers karena fungsinya sebagai watchdog. Tanpa perlakuan khusus ini, mekanisme check and balances dalam pemerintahan akan lumpuh. Di sinilah MK memberikan batasan teknis yang sangat tajam: yang dilindungi oleh konstitusi adalah “kerja jurnalistiknya”, bukan “pribadi individu wartawannya”.

Baca juga  IWO OKI Gelar Rapat Kerja, Ketua Tekankan Sinergitas untuk Jurnalisme Berkualitas

Putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum (absolute immunity). Wartawan yang bekerja secara tidak profesional, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara sengaja, melakukan pemerasan, atau menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dewan Pers kini memikul beban sebagai lembaga quasi-yudisial yang harus memiliki integritas tinggi untuk memisahkan mana produk intelektual yang sah dan mana tindakan kriminal murni yang menggunakan kedok pers.

Internalisasi Etik: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab
Ekspresi Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil selaku Pemohon saat mendengarkan pengucapan putusan sidang uji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

Irfan Kamil kembali mengingatkan rekan sejawatnya bahwa putusan MK ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi ia memberikan tameng, namun di sisi lain ia menuntut standar moral dan profesionalisme yang jauh lebih tinggi. Perlindungan konstitusional hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik (good faith) dan murni untuk kepentingan publik, bukan untuk memuaskan syahwat kebencian atau pesanan politik tertentu.

“Wartawan bukan kebal hukum. Sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi vital, wartawan tidak boleh dihukum secara serampangan. Namun, jurnalis juga harus mawas diri. Kualitas verifikasi, keberimbangan berita (cover both sides), dan ketajaman data harus menjadi standar harian yang tidak bisa ditawar lagi,” jelas Irfan.

Hal ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perusahaan media untuk memperkuat dapur redaksi mereka. Redaksi harus berani menolak berita yang tidak terverifikasi dengan baik, karena di bawah payung hukum yang baru ini, Dewan Pers akan menjadi filter yang sangat ketat. Berita yang buruk bukan hanya merusak kredibilitas media, tetapi kini juga bisa kehilangan perlindungan hukumnya jika terbukti melanggar kode etik secara mendasar.

Mengawal Implementasi di Akar Rumput

Keputusan monumental dari Jalan Medan Merdeka Barat ini akan kehilangan maknanya jika tidak diikuti oleh langkah-langkah konkret yang bersifat integratif di lapangan. Ada empat langkah strategis yang harus segera dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan:

Pertama, Sinkronisasi Peraturan Internal APH. Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung harus segera menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kejaksaan yang secara eksplisit merujuk pada Putusan MK Nomor 145/2025. Instruksi ini harus sampai ke tingkat Polsek di pelosok daerah agar tidak ada lagi penyidik yang menerima laporan sengketa berita secara langsung tanpa melalui jalur Dewan Pers.

Kedua, Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Dewan Pers. Sebagai gerbang utama, Dewan Pers membutuhkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia ahli hukum pers yang lebih memadai. Proses penilaian sengketa harus dilakukan dengan cepat dan transparan agar hak publik untuk mendapatkan kepastian hukum tidak terabaikan.

Ketiga, Edukasi Publik secara Masif. Masyarakat perlu diajarkan kembali bahwa jalur mediasi dan hak jawab adalah mekanisme yang paling beradab untuk menyelesaikan sengketa informasi. Mengedukasi publik bahwa memenjarakan wartawan tidak akan memperbaiki kualitas informasi, melainkan justru akan menciptakan kegelapan informasi.

Keempat, Peningkatan Sertifikasi dan Standar Kompetensi Wartawan. Organisasi profesi harus memastikan seluruh anggotanya memiliki kompetensi yang tervalidasi. Wartawan yang tersertifikasi adalah jaminan bahwa perlindungan konstitusi ini jatuh ke tangan orang-orang yang memang menjalankan mandat nurani rakyat.

Ketukan palu Mahkamah Konstitusi hari ini seolah mengirimkan pesan dingin kepada para penggugat yang hobi menggunakan kekerasan hukum untuk membungkam kebenaran: sengketa berita harus selesai dengan berita, bukan dengan penjara. Demokrasi membutuhkan keberanian pena untuk mengoreksi setiap penyimpangan kuasa, dan kini konstitusi telah berdiri tegak untuk menjamin bahwa keberanian itu tidak akan berakhir sia-sia di balik jeruji besi. Inilah kemenangan bagi nurani publik dan kemenangan bagi akal sehat dalam perjalanan panjang bernegara kita.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.