Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H
Laporan Utama

Sengketa Pekerja Tol Kayuagung dan Bayang-bayang Kontrak Abadi di Jalur Strategis

×

Sengketa Pekerja Tol Kayuagung dan Bayang-bayang Kontrak Abadi di Jalur Strategis

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pekerja Tol Kayuagung dan Bayang-bayang Kontrak Abadi di Jalur Strategis
Foto Ilustrasi. Dok. Nusaly.com dibuat dengan AI.

Sengketa kompensasi VA, mantan pengemudi shuttle Tol Kayuagung, membuka tabir praktik kontrak kerja yang berpindah tangan dari HK ke vendor tanpa kejelasan status. Di balik aspal tol, pekerja terjepit antara kebutuhan ekonomi dan ketakutan akan kehilangan mata pencaharian.

KAYUAGUNG, NUSALY – Realitas pahit perlindungan tenaga kerja di sektor infrastruktur strategis kembali mencuat dari lintasan Tol Pematang Panggang–Kayuagung (PP-KA). Seorang pekerja berinisial VA kini harus berhadapan dengan tembok tebal birokrasi korporasi setelah masa pengabdiannya sejak awal operasional tol hanya dihargai dengan nilai kompensasi yang jauh dari ketentuan regulasi. Sengketa ini menjadi lonceng peringatan bagi tata kelola vendor di jalur logistik utama Sumatera tersebut.

VA bukan sekadar statistik. Perjalanan kerjanya merekam jejak transisi manajerial di tubuh pengelola tol. Ia melamar dan mulai bekerja di PT Hutama Karya (Persero) pada Maret 2020. Namun, pada 2021, statusnya dialihkan ke PT Marga Solusi Prima (MSP) sebagai vendor penyedia jasa. Di ujung masa tugasnya setelah 70 bulan bekerja tanpa jeda, ia justru mendapati akumulasi masa kerjanya hanya dinilai sebesar Rp 3,6 juta oleh PT MSP. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tuntutan hak yang seharusnya diterima mencapai Rp 20,6 juta.

Estafet Kontrak

Pertemuan tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pekan ini mengungkap kebuntuan. PT MSP tetap pada pendiriannya, sementara VA menolak angka yang dianggap mengabaikan masa kerja awal saat ia masih berada di bawah naungan langsung pengelola tol. Kehadiran perwakilan PT Hutama Karya, dalam mediasi tersebut tak memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa, meski HK merupakan pihak yang semula merekrut VA.

Baca juga  Tragedi Tangki Limbah PT OKI Pulp & Paper Mills: Santunan Rp200 Juta Cair Setelah Viral, Warganet Pertanyakan Transparansi

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Gusnadi Osen, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa selesai di tingkat kabupaten. “Perselisihan yang ada akan kami teruskan dan berkonsultasi dengan Pengawasan Ketenagakerjaan Korwil OKI yang berkantor di provinsi Sumatra Selatan. Dikarenakan setelah kami cermati, perselisihan yang ada harus diselesaikan di tingkat pengawas,” tegas Gusnadi, Jumat (20/2/2026).

Langkah ini menjadi sinyal bahwa otoritas daerah menemukan adanya masalah serius pada pola kontrak kerja yang dijalani VA. Di bawah payung hukum yang baru, praktik “PKWT abadi” seharusnya sudah tidak memiliki ruang, namun di lapangan, celah-celah ini tampaknya masih terus dimanfaatkan.

Atmosfer Ketakutan

Fenomena VA diduga hanyalah puncak gunung es. Di sepanjang lintasan beton tol, para pekerja lain hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian yang sama. Seorang pekerja tol lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku juga terjebak dalam skema PKWT bertahun-tahun melalui vendor yang berbeda.

“Kami tidak tahu kalau pekerjaan utama itu dilarang PKWT. Kami ini hanya rakyat kecil, mau protes pun takut. Takut kehilangan pekerjaan, takut besok tidak bisa makan lagi. Jadi, apa pun kontrak yang disodorkan, ya kami tanda tangani saja,” ungkap pekerja tersebut.

Ketergantungan ekonomi yang tinggi dimanfaatkan sebagai celah bagi korporasi untuk memelihara hubungan kerja yang rentan. Jaminan perlindungan yang longgar menjadi ironi di tengah kemegahan proyek strategis nasional yang diagung-agungkan pemerintah sebagai simbol kemajuan.

Tanggung Jawab BUMN

Diamnya PT Hutama Karya (Persero) meski hadir dalam mediasi melalui perwakilan menjadi sorotan tajam. Sebagai BUMN yang memegang mandat pembangunan infrastruktur nasional, Hutama Karya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan vendor penyedia jasanya bersih dari praktik eksploitasi. Jika pengawasan dibiarkan longgar, praktik kontrak abadi akan terus mencederai integritas PSN.

Baca juga  Menjaga Stabilitas Industri Muba di Tengah Keterbatasan Anggaran

PT MSP sendiri, melalui perwakilan manajemennya, Pamungkas, mengeklaim telah menyerahkan seluruh hak normatif VA, termasuk dokumen Paklaring yang baru dikirimkan pada Kamis (19/2/2026) malam. Perusahaan bersikukuh masa kerja VA hanya tercatat empat tahun di bawah bendera mereka. Namun, klaim “selesai” sepihak ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa VA telah bekerja di lokasi yang sama sejak 2020, jauh sebelum MSP mengambil alih pengelolaan tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hutama Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan pembiaran terhadap ketidakjelasan status pekerja yang mereka rekrut sejak awal tersebut.

Ujian Kepastian Hukum

Harapan terakhir VA kini bergantung pada ketegasan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Tim pendamping dari Pemuda Pancasila menegaskan telah menyiapkan bukti otentik yang membongkar inkonsistensi manajemen perusahaan, termasuk bukti perekrutan awal oleh HK.

Penuntasan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik industrial yang tidak sehat. Setiap kilometer jalan tol adalah hasil keringat ribuan pekerja yang berhak atas kepastian hukum.

Jika sengketa ini dibiarkan menguap, maka janji kemakmuran dari pembangunan infrastruktur hanyalah narasi kosong bagi mereka yang bekerja di balik layar, terjepit di antara aspal tol dan kontrak yang tak pernah berujung pada kesejahteraan nyata.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.